ADVERTORIAL
Sekdaprov Jambi Tegaskan Komitmen Pemerintah Selesaikan Konflik Pertanahan
KOTA JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi, H Sudirman, SH.MH menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelesaikan konflik pertanahan di Provinis Jambi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rakor Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi tahun 2021, Senin (12/4) bertempat di Swiss Bell hotel. Acara ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni .
Dijelaskan Sudirman, bahwa untuk menyelesaikan konflik pertanahan dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh pemangku kepentingan mulai dari perangkat di Kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat.” Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria, hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu. Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi,” ujar Sekda.
Dijelaskannya, bahwa konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
“Jika konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah kabupaten/kota, maka sesungguhnya akan menjadi sumbatan terkait dengan problem yang lebih besar pada skala provinsi maupun skala nasional. Oleh karena itu menjadi sangat penting peran pemerintah Kabupaten dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan. Di level pemerintah provinsi sesungguhnya apabila terkait dengan konflik konflik pertanahan yang menyangkut wilayah, dua wilayah atau lebih tetapi ketika sengketanya atau konflik yang ada di kabupaten itu maka penanganannya ada pada pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Sekda juga membagikan pengalamannya dalam menangani konflik pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Dari pengalaman ketika saya menjadi Asisten dan juga Sekda di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ketika itu ada 23 sengketa pertanahan atau lahan yang berhasil kami selesaikan dengan melibatkan tim penyelesaian sengketa. Tim penyelesaian sengketa di pemerintah Kabupaten itu diketuai oleh Sekda dan juga ada Asisten 1 sebagai Sekretaris, kemudian anggota-anggotanya ada dari Polres dari Kodim , kemudian dari BPN termasuk juga dari OPD terkait ada wilayah pemerintahan kecamatan ataupun desa di mana lokasi konflik itu berada,” katanya.
Disampaikan Sekda bahwa tim ini harus bekerja dengan solid dan tidak menyelesaikan konflik secara tiba-tiba tetapi dibutuhkan komitmen. Sinergitas dan pendekatan yang intens dengan pihak yang sedang berkonflik.
“Pertemuan dengan para pihak memang harus diselesaikan secara terjadwal. Kita dapat bersama-sama dengan tim kita berikan kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan persoalannya, kemudian juga mendengarkan dari pihak lain, kemudian turun ke lokasi mengecek lahan yang disengketakan, ketika kita cek lokasi hadirkan BPN dan tim semuanya turun ke sana kemudian berikan kesempatan pada yang berperkara itu untuk menunjuk dimana lokasinya setelah ditunjuk lokasinya, minggu depan kita sudah pastikan melalui BPN munculkan gambar atau peta sengketa lahan nya, dan pihak yang lain harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, dan akan diikuti oleh langkah berikutnya, tahapan-tahapan ini harus jelas,” katanya.
Pada akhir materinya Sekda kembali menegaskan bahwa tugas dari pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian, ketika pemerintah kabupaten tidak dapat menyelesaikan terhadap persoalan itu maka akan melompat persoalannya ke provinsi-provinsi tidak mampu menuntaskan, melompat lagi ke pusat sehingga menjadi persoalan agraria yang berkepanjangan.
”Oleh karena itu menjadi sangat strategis peran pemerintah Kabupaten dibantu oleh Polres dibantu oleh Kodim. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan ketika kita punya komitmen di dalam tim itu untuk bisa menyelesaikan menjadi sangat penting. Jika tidak ada komitmen di dalam tim penyelesaian sengketa itu akan tidak mulus jalannya, karena tidak mudah,” pungkasnya.
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
DPRD Provinsi Jambi Siapkan Pansus Percepatan Jalan Khusus Batu Bara
Jambi – DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian pembangunan jalan khusus atau hauling batu bara di Provinsi Jambi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dan surat resmi dari Keluarga Besar Pemuda Pancasila yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan angkutan batu bara.
Menurut Hafiz, kemacetan akibat aktivitas kendaraan batu bara sudah menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan pembangunan jalan khusus batu bara merupakan solusi jangka panjang yang tidak bisa lagi ditunda.
Proyek tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada 2024, namun hingga memasuki 2026 belum juga selesai. Sejumlah kendala di lapangan seperti penolakan, persoalan ganti rugi lahan, hingga izin pemakaian kawasan hutan produksi menjadi hambatan dalam proses pembangunan.
Untuk memastikan progres berjalan sesuai rencana, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) percepatan jalan batu bara sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap proyek strategis tersebut.
Berdasarkan rapat terakhir di rumah dinas gubernur, proyek ini diharapkan dapat diselesaikan pada Agustus atau September 2026.


