Connect with us
Advertisement

PERKARA

Bunuh Bibi dan Sepupu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari Korban NM.

Published

on

Hukuman Seumur Hidup

detail.id/, Muaro Jambi – Kasus pembunuhan seorang ibu berinisial T dan anaknya berinisial NM, yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, telah terungkap. Tersangka pembunuhan itu adalah saudara dari kedua korban. Pembunuh sadis itu bernama Hasudungan Tambunan. Tersangka ini merupakan ponakan kandung dari korban T sekaligus sepupu dari korban NM.

Tersangka Hasudungan Tambunan sendiri telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pihak kepolisian telah mempersiapkan dua pasal pembunuhan untuk menjeratnya. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Ya, tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup serta subsider 20 tahun penjara,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak Terungkap Melalui Uang Bercak Darah

Ardiyanto pada konferensi pers tersebut belum dapat menjelaskan tentang kondisi kejiwaan tersangka Hasudungan Tambunan. Sebab, pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka belum dilaksanakan. Karena itu, kepolisian belum dapat menggambarkan sehat atau tidaknya kejiwaan tersangka.

“Belum tahu, karena belum diperiksa. Nanti ada rencana untuk itu,” ujarnya.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka Hasudungan Tambunan ini terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 19.00 WIB. Kronologi kasus pembunuhan itu berawal ketika tersangka memanggil korban NM dari depan kamar pelaku untuk menitipkan uang sebesar Rp2.040.000.

Baca Juga: Dilecehkan, Bibi dan Sepupu Dihabisi

Uang itu dititipkan tersangka dengan maksud meminta tolong agar korban NM mengirimkan uang tersebut melalui ATM kepada istri tersangka yang berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah itu korban NM dan pelaku kembali ke dalam kamar masing-masing yang posisinya bersebelahan.

Sesaat kemudian, korban NM memanggil tersangka dan menanyakan kejelasan uang yang dititipkan tersangka. Ibu korban NM berinisial T turut ikut ke luar dari kamar dan menanyakan hal yang sama kepada tersangka. Kedua korban menunjukkan sikap kesal terhadap pelaku hingga akhirnya kedua korban masuk ke kamarnya dengan membanting pintu kamar.

Melihat sikap kedua korban, pelaku sakit hati dan masuk ke dalam kamarnya lalu mengambil pisau dan senapan angin miliknya. Senapan angin diisinya dengan satu peluru lalu kemudian dipompa sebanyak enam kali.

Tersangka kemudian ke luar dari kamarnya lalu memaksa masuk ke kamar korban. Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban T. Tersangka lalu menembak kening korban T dengan senapan angin miliknya.

Tersangka kemudian meletakkan senapan angin dan langsung menyerang korban T sambil menikam dada sebelah kiri korban T menggunakan pisau. Selanjutnya pelaku juga cekcok dengan korban NM karena korban NM marah kepada tersangka yang menembak dan menikam Ibunya. Pelaku yang telah kesetanan lantas menyerang korban NM dan mendorongnya hingga terlentang di kasur kemudian pelaku menikam korban NM di dada sebelah kiri.

Tersangka selanjutnya menaruh pisau miliknya dan membekap korban NM menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri. Melihat kedua korban sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil pisau miliknya dan melemparkannya ke arah kolam di belakang mess.

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil uang yang dititipkan kepada korban dan mengambil handphone milik korban NM. Handphone milik korban NM selanjutnya dibuang ke kolam di belakang mess. Sementara uang yang dititipkan pelaku kepada korban sebesar Rp2.040.000, diambilnya kembali dan dimasukkan ke dalam saku celananya. Sementara senapan angin yang digunakan tersangka dicuci lalu kemudian ditaruh di balik pintu keluar mess.

Beberapa saat setelah membunuh kedua korban, tersangka mencoba menyusun strategi. Dia berpura-pura melaporkan kasus pembunuhan yang menimpa bibi dan sepupunya itu seolah-olah pembunuhan itu dilakukan orang lain.

Strategi yang disusunnya tidak mulus. Kepolisian berhasil mengungkap berbagai kejanggalan dari strategi yang diperankan tersangka. Berbagai pendekatan kemudian dilakukan kepolisian dan akhirnya tersangka mengaku bahwa dirinyalah pelaku pembunuhan tersebut.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs