PERKARA
Seorang Dokter Hamil Tapi Tak Dinikahi, Nekat Bakar Bengkel Hingga Tewaskan Pacar dan Orang Tuanya

DETAIL.ID, Banten – Polres Metro Tangerang Kota melakukan tes kejiwaan tersangka pembakar bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Tes kejiwaan dokter pembakar bengkel berinisia MA (30) dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis pelaku.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan, pihaknya kini tengah menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh MA. Diketahui hasil baru akan diterima 14 hari kemudian.
“Kemarin MA menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, hasilnya 14 hari lagi,” ujar Abdul, mengutip suara, Kamis 12 Agustus 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Polisi menemukan kejanggalan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi. Selama 2 hari, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Menurut penuturan para saksi, polisi mengetahui bahwa tersangka perempuan yang merupakan seorang dokter dan laki-laki yang tewas tebakar bersama orang tuanya itu berpacaran.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang mencurigakan usai kebakaran hebat itu padam. Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran. Kecurigaan polisi bahwa bengkel ini dibakar pun muncul.
“Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, Senin 9 Agustus lalu seperti dikutip dari kompas.
Pelaku hamil, dilarang menikah Hasil penyelidikan akhirnya memang bermuara pada kesimpulan tersebut. Dengan latar belakang cekcok sepasang kekasih, lalu temuan bensin di tempat terjadinya kebakaran, dalang di balik peristiwa naas ini mengerucut pada satu sosok, yaitu MA, perempuan yang berprofesi sebagai dokter.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyambangi bengkel yang sudah jadi abu itu Senin lalu. “Kami tertantang untuk mengungkap kebenarannya,” kata Kapolsek.
Si laki-laki, yang belakangan diketahui berinisial LE, meninggal di tempat. Ia merupakan anak dari ED (63) dan LI (54), sepasang orangtua yang membesut usaha bengkel itu. Pasutri tersebut juga tewas. Dua orang lain, ME (22) dan NA (21) berhasil menyelamatkan diri.
Usai pemeriksaan itu, polisi pun resmi menetapkan menetapkan MA sebagai tersangka pada Selasa, 10 Agustus 2021. MA menjadi pelaku pembakaran sekaligus pembunuhan karena kebakaran hebat ini menewaskan tiga orang. Penetapan status ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan. MA ditangkap.
“Di mobil (MA) ditemukan 5 kantong plastik isi bensin,” ungkap Zazali.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
Dari penjual bensin, MA diketahui membeli bensin sebanyak 9 liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik tidak ditemukan di mobil MA. Namun, polisi mendapati, kantong plastik kemasan yang tersisa di mobil MA serupa dengan kantong plastik berisi bensin yang tersisa di bengkel.
“Diduga 4 liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA bukannya diam-diam membakar bengkel pada malam kelam itu. Saat bertikai dengan LE, ia diduga sudah melayangkan ancaman itu. Ketika cekcok di dalam mobil usai, LE turun dari mobil MA dan masuk ke bengkel untuk memberitahu kedua orangtuanya, bahwa MA akan membakar ruko tersebut. Ancaman ini berkaitan dengan peristiwa yang melatarbelakangi pertikaian sepasang pacar itu. MA sedang mengandung bayi LE.
Namun, orangtua LE tak mengizinkan anaknya menikahi MA. Ancaman tersebut jadi kenyataan. Tiga orang tewas.
“Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Selasa.
“Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” papar dia.
Setelah didalami, sebelumnya pada Jumat, 6 Agustus 2021, seorang perempuan dan laki-laki cekcok di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Pertengkaran keduanya cukup panas, meskipun saat itu malam sudah larut.
Sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan. Begitu pertengkaran usai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut. Si perempuan juga memacu mobilnya. Singkat kata, keduanya berpisah. Tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah habis dilahap si jago merah yang cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4,2″]
PERKARA
Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.
Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.
Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.
“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.
Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.
Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.
Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.
Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.
Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)
PERKARA
Aset Perusahaan Pailit PT JNE Jadi Tempat Penimbunan Ribuan Liter Solar Ilegal

DETAIL.ID, Jambi – Temuan sejumlah tedmon berisi BBM Solar diduga ilegal serta 3 armada solar industri di gudang PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi, Taman Rajo oleh Polsek Maro Sebo masih terus jadi misteri yang belum menemukan titik terang hingga kini.
Soal ini, Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora bahkan mengaku terkejut atas temuan tak terduga tersebut. Semua berawal ketika pihaknya mendampingi tim kurator untuk mengecek aset-aset PT JNE yang sudah dinyatakan pailit oleh PN Medan.
“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Maro Sebo tersebut, terhitung sudah sekitar 6 tahun belakangan tak ada aktivitas lagi di gudang cangkang sawit tersebut. Menurut Jefri juga bahwa selama ini tidak ada laporan atau informasi terkait penimbunan BBM dalam gudang PT JNE tersebut.
Dalam temuan Polsek Maro Sebo dengan Kurator saat pengecekan gudang PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu. Setidaknya terdapat puluhan tedmon berisi BBM solar yang diduga kuat ilegal serta armada penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa.
“Semua masih di lokasi (gudang JNE). Kalau secara hukum kan, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan itu sudah milik kurator semua. Namun karena sudah diambil alih sama Polres, ya di Polres-lah untuk penyelidikannya,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Hanafi dikonfirmasi via WhatsApp belum merespons terkait dengan tindak lanjut atas temuan sejumlah BBM diduga ilegal serta 3 armada tangki BBM industri di gudang PT JNE tersebut.
Hingga berita ini terbit, awak media masih terus berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita