Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Pegiat Antikorupsi Melambat Dua Tahun, Dituding Ada Intervensi Hukum

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Lambannya proses pengungkapan  kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu pegiat antikorupsi Husnan di Polres Sarolangun membuat kaum pergerakan di Jambi meradang.

Kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Polres Sarolangun.

Kronologis kejadian, Husnan bersama tiga orang kawannya, Amri, Husnul Yakin, dan M Zuhur pada tanggal 3 Desember 2019 tersebut akan mengadakan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh perwakilan 3 kecamatan, terkait lambannya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum.

Pada pagi harinya, Husnan dihubungi oleh Waka Polres Sarolangun saat itu Husni Tamrin, minta ketemu dan pak Waka Polres juga mengirim seseorang ke rumah Husnan, agar Husnan dan kawan-kawan membatalkan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Ketika korban dan ketiga kawannya berniat sarapan pagi di warung milik Siti Patimah Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Tiba-tiba datang puluhan orang dan langsung menyerang Amri dan Husnan. Mereka diangkut dengan beberapa kendaraan yaitu mobil carry warna hitam bak terbuka milik Kades Bukit Ibnu Kasir dikendarai oleh pelaku Muhtar yang merupakan adik kandung Kades Bukit.

Mobil Terios warna kuning keemasan yg dikendarai oleh KONI yg juga merupakan mobil milik kepala desa bukit Ibnu Kasir. Kendaraan roda dua motor KLX kades bukit juga ikut serta dikendarai oleh salah satu keluarga kades bukit waktu penyerangan tersebut.

Para pelaku yang berjumlah puluhan orang tersebut terdiri anak dan adik kandung Kades Bukit serta keluarga Sekdes Bukit. Akibat penyerangan tersebut korban Husnan mengalami luka tusukan di rusuk sebelah kanan dan luka sobekan di telapak tangan sebelah kanan yang mengakibatkan ibu jari (Jempol) dan jari manis cacat permanen.

Kejadian pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun.

Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2021, Husnan mendatangi Polres Sarolangun mendatangi Mapolres Sarolangun memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun sebagai saksi korban.

Ketika korban Husnan sedang diperiksa oleh penyidik Brigadir Deddy Chandra. Tiba-tiba, oknum polisi yang diduga bernama Bripka Beny Karyadi masuk serta langsung menekan dan memaksa dengan nada tinggi bahwa penyidik Deddy harus mengikuti berkas yang lama.

“Ikutin yang ini saja, capek kita kalo harus mengubah lagi,” katanya dengan nada tinggi dan memaksa sembari menunjuk kearah berkas yg dimaksud.

Berselang 5 menit masuk Kanit atas nama ROMI, juga terkesan sekongkol memaksakan kehendak mereka yaitu memaksakan pasal 351. Tapi korban Husnan dan pendamping hukumnya sangat keberatan dengan penerapan pasal 351 tersebut.

Seharusnya pasal yg cocok dan tepat digunakan sesuai fakta di lapangan yaitu pasal 170 junto 55 KUHP. Diduga ada para pelaku dan ada yg memobilisasi massa.

Husnan ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sangat janggal. Seharusnya penyidik independen dan profesional, karena kasus ini sangat jelas.

“Pelaku dan otak pelakunya cukup jelas. Kejadian juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun. Jadi tinggal niat dan kemauan penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” kata Husnan.

Tholip selaku Sekjend Seknas Jokowi menegaskan, jangan ada yang intervensi hukum. “Kita jadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Terpisah, ketua DPW Seknas Jokowi Propinsi Jambi yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Propinsi Jambi, Pandapotan Tambunan.

Meminta Polres Sarolangun harus konsisten dan kanit harus profesional Karena kasus ini sudah cukup lama.

“Jangan banyak Alasan. Kalo tidak kami akan gelar demo besar di Polda Jambi,” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Bung Ottan.

Di tempat terpisah, Yayan sebagai mahasiswa fakultas hukum UNJA yang juga ikut mengawal kasus ini meminta keseriusan Polres Sarolangun menuntaskan kasus tersebut.

“Saya berharap polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak terjadi kasus yang sama dan masyakarat pada umumnya tidak memandang oknum penegak hukum sebelah mata,” kata Yayan. (*)

Advertisement

PERKARA

Dipanggil Kejari Batam Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Lahan, Mahbub: Saya Hanya Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Kementerian Agama di Kota Batam tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

‎Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jambi Mahbub Dariyanto, dikabarkan telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

‎Pemanggilan itu tercantum dalam surat yang ditujukan kepada Mahbub Dariyanto selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perkara yang kini digatap Kejari Batam berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRIN-949/L.10.11/Fd.1/01/2026, tertanggal 28 Januari 2026.

‎Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan milik Kementerian Agama Kota Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal Kota Batam.

‎Pemanggilan Mahbub menjadi perhatian lantaran perkara tersebut berkaitan dengan aset berupa lahan yang berada dalam lingkungan Kementerian Agama.

‎Mahbub sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semasa 2020-2024, sebelum kemudian dipercaya sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

‎Ketika dikonfirmasi soal ini, Mahbub mengakui kabar yang beredar. Namun menurutnya pemanggilan tersebut sudah lama berlangsung.

‎”Saya hanya dimintakan keterangan karena ada laporan masyarakat tentang pengelolalaan lahan dan aset di Kemenag Batam. Itu pun sudah lama pada bulan Januari 2026 yang lalu,” ujar Mahbub, lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

‎Disinggung soal pejabat yang memberikan persetujuan dalam pengelolaan lahan Kemenag Batam oleh Koperasi Konsumen Syariah Tanjak Ikhlas Beramal, Mahbub membantah.

‎”Saya tidak pernah mengeluarkan persetujuan,” ujar dia.

‎Menurutnya, awalnya pihak koperasi mengajukan izin pemanfaatan aset kepada Kemenag Batam lantaran asset memang dicatat di Kemenag Batam. Namun menurut Mahbub, pada proses pengajuan sewa dirinya sudah pindah tugas ke Jambi tepatnya pada Oktober 2024 lalu.

‎”Jadi proses selanjutnya saya tidak banyak tahu,” katanya.

‎Soal pemanggilan oleh penyidik, dia tak ambil pusing. Kalau kata Mahbub, sebagai warga negara yang taat hukum wajib memberi keterangan yang dibutuhkan.

‎Kini kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam tampak masih menggantung. Penyelidikan yang dilakukan Kejari Batam diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana status, penguasaan, pemanfaatan, serta mekanisme pengelolaan lahan milik Kementerian Agama tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Didakwa Korupsi Rp 894 Juta, Mantan Kades Muara Emat Dituntut 3,5 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungaipenuh.

‎Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Selain pidana penjara, Jasman dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta.

‎Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

‎”Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

‎Jasman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang meringankan yakni Jasman telah membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta. Sementara hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Kuasa hukum Jasman, Essy mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

‎”Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” ujar Essy.

‎Essy juga sependapat dengan jaksa terkait hal yang meringankan, khususnya upaya terdakwa membayar kerugian keuangan negara.

‎Dalam perkara ini, Jasman didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Muara Emat tahun anggaran 2020 dan 2021.

‎Berdasarkan dakwaan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 894.851.610.

‎Pada 2020, terdapat sejumlah kegiatan yang disebut tidak dilaksanakan namun dibuatkan laporan pertanggungjawaban (SPJ), di antaranya pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton dengan anggaran Rp 243,5 juta.

‎Jaksa menyebut pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan bantuan sosial melalui program CSR PT Kerinci Merangin Hydro (PLTA Merangin). Selain itu, terdapat SPJ yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya dengan nilai Rp 169 juta.

‎Sementara pada 2021, jaksa menemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan atau dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Salah satunya pembangunan Pertashop dengan anggaran Rp 205,3 juta.

‎Jaksa juga menyebut adanya SPJ Dana Desa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp 208,6 juta serta kegiatan yang tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ sebesar Rp 43,5 juta.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 894,85 juta.

‎Atas perkara tersebut, Jasman didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Sementara dakwaan subsidair menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatannya sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

‎Pekan depan, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs