Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Pegiat Antikorupsi Melambat Dua Tahun, Dituding Ada Intervensi Hukum

Published

on

detail.id/, Sarolangun – Lambannya proses pengungkapan  kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu pegiat antikorupsi Husnan di Polres Sarolangun membuat kaum pergerakan di Jambi meradang.

Kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Polres Sarolangun.

Kronologis kejadian, Husnan bersama tiga orang kawannya, Amri, Husnul Yakin, dan M Zuhur pada tanggal 3 Desember 2019 tersebut akan mengadakan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh perwakilan 3 kecamatan, terkait lambannya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum.

Pada pagi harinya, Husnan dihubungi oleh Waka Polres Sarolangun saat itu Husni Tamrin, minta ketemu dan pak Waka Polres juga mengirim seseorang ke rumah Husnan, agar Husnan dan kawan-kawan membatalkan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Ketika korban dan ketiga kawannya berniat sarapan pagi di warung milik Siti Patimah Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Tiba-tiba datang puluhan orang dan langsung menyerang Amri dan Husnan. Mereka diangkut dengan beberapa kendaraan yaitu mobil carry warna hitam bak terbuka milik Kades Bukit Ibnu Kasir dikendarai oleh pelaku Muhtar yang merupakan adik kandung Kades Bukit.

Mobil Terios warna kuning keemasan yg dikendarai oleh KONI yg juga merupakan mobil milik kepala desa bukit Ibnu Kasir. Kendaraan roda dua motor KLX kades bukit juga ikut serta dikendarai oleh salah satu keluarga kades bukit waktu penyerangan tersebut.

Para pelaku yang berjumlah puluhan orang tersebut terdiri anak dan adik kandung Kades Bukit serta keluarga Sekdes Bukit. Akibat penyerangan tersebut korban Husnan mengalami luka tusukan di rusuk sebelah kanan dan luka sobekan di telapak tangan sebelah kanan yang mengakibatkan ibu jari (Jempol) dan jari manis cacat permanen.

Kejadian pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun.

Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2021, Husnan mendatangi Polres Sarolangun mendatangi Mapolres Sarolangun memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun sebagai saksi korban.

Ketika korban Husnan sedang diperiksa oleh penyidik Brigadir Deddy Chandra. Tiba-tiba, oknum polisi yang diduga bernama Bripka Beny Karyadi masuk serta langsung menekan dan memaksa dengan nada tinggi bahwa penyidik Deddy harus mengikuti berkas yang lama.

“Ikutin yang ini saja, capek kita kalo harus mengubah lagi,” katanya dengan nada tinggi dan memaksa sembari menunjuk kearah berkas yg dimaksud.

Berselang 5 menit masuk Kanit atas nama ROMI, juga terkesan sekongkol memaksakan kehendak mereka yaitu memaksakan pasal 351. Tapi korban Husnan dan pendamping hukumnya sangat keberatan dengan penerapan pasal 351 tersebut.

Seharusnya pasal yg cocok dan tepat digunakan sesuai fakta di lapangan yaitu pasal 170 junto 55 KUHP. Diduga ada para pelaku dan ada yg memobilisasi massa.

Husnan ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sangat janggal. Seharusnya penyidik independen dan profesional, karena kasus ini sangat jelas.

“Pelaku dan otak pelakunya cukup jelas. Kejadian juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun. Jadi tinggal niat dan kemauan penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” kata Husnan.

Tholip selaku Sekjend Seknas Jokowi menegaskan, jangan ada yang intervensi hukum. “Kita jadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Terpisah, ketua DPW Seknas Jokowi Propinsi Jambi yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Propinsi Jambi, Pandapotan Tambunan.

Meminta Polres Sarolangun harus konsisten dan kanit harus profesional Karena kasus ini sudah cukup lama.

“Jangan banyak Alasan. Kalo tidak kami akan gelar demo besar di Polda Jambi,” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Bung Ottan.

Di tempat terpisah, Yayan sebagai mahasiswa fakultas hukum UNJA yang juga ikut mengawal kasus ini meminta keseriusan Polres Sarolangun menuntaskan kasus tersebut.

“Saya berharap polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak terjadi kasus yang sama dan masyakarat pada umumnya tidak memandang oknum penegak hukum sebelah mata,” kata Yayan. (*)

Advertisement

PERKARA

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
‎
‎Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
‎
‎Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
‎
‎Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
‎
‎”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
‎
‎Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
‎
‎Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
‎
‎Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
‎
‎Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
‎
‎Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
‎
‎Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
‎
‎Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
‎
‎Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
‎
‎Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
‎
‎Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
‎
‎Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
‎
‎Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
‎
‎Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
‎
‎Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
‎
‎”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
‎
‎Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
‎
‎”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
‎
‎Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
‎
‎Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
‎
‎Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
‎
‎”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
‎
‎Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
‎
‎Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
‎
‎Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,‎Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
‎
‎Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
‎
‎”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
‎
‎Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
‎
‎Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
‎
‎Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
‎
‎Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
‎
‎”Secara kompetensi hasil audit dari  auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
‎
‎Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
‎
‎”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
‎
‎Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
‎
‎Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
‎
‎Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
‎
‎Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs