Connect with us
Advertisement

PERKARA

Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Pegiat Antikorupsi Melambat Dua Tahun, Dituding Ada Intervensi Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Lambannya proses pengungkapan  kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap salah satu pegiat antikorupsi Husnan di Polres Sarolangun membuat kaum pergerakan di Jambi meradang.

Kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada tanggal 23 Desember 2019 yang lalu sampai saat ini juga belum dituntaskan oleh Polres Sarolangun.

Kronologis kejadian, Husnan bersama tiga orang kawannya, Amri, Husnul Yakin, dan M Zuhur pada tanggal 3 Desember 2019 tersebut akan mengadakan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh perwakilan 3 kecamatan, terkait lambannya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di wilayah hukum Polres Sarolangun yang sudah resmi dilaporkan ke penegak hukum.

Pada pagi harinya, Husnan dihubungi oleh Waka Polres Sarolangun saat itu Husni Tamrin, minta ketemu dan pak Waka Polres juga mengirim seseorang ke rumah Husnan, agar Husnan dan kawan-kawan membatalkan aksi unjuk rasa di Polres Sarolangun.

Ketika korban dan ketiga kawannya berniat sarapan pagi di warung milik Siti Patimah Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Tiba-tiba datang puluhan orang dan langsung menyerang Amri dan Husnan. Mereka diangkut dengan beberapa kendaraan yaitu mobil carry warna hitam bak terbuka milik Kades Bukit Ibnu Kasir dikendarai oleh pelaku Muhtar yang merupakan adik kandung Kades Bukit.

Mobil Terios warna kuning keemasan yg dikendarai oleh KONI yg juga merupakan mobil milik kepala desa bukit Ibnu Kasir. Kendaraan roda dua motor KLX kades bukit juga ikut serta dikendarai oleh salah satu keluarga kades bukit waktu penyerangan tersebut.

Para pelaku yang berjumlah puluhan orang tersebut terdiri anak dan adik kandung Kades Bukit serta keluarga Sekdes Bukit. Akibat penyerangan tersebut korban Husnan mengalami luka tusukan di rusuk sebelah kanan dan luka sobekan di telapak tangan sebelah kanan yang mengakibatkan ibu jari (Jempol) dan jari manis cacat permanen.

Kejadian pada tanggal 23 Desember 2019 tersebut juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun.

Terakhir pada tanggal 10 Agustus 2021, Husnan mendatangi Polres Sarolangun mendatangi Mapolres Sarolangun memenuhi panggilan penyidik Polres Sarolangun sebagai saksi korban.

Ketika korban Husnan sedang diperiksa oleh penyidik Brigadir Deddy Chandra. Tiba-tiba, oknum polisi yang diduga bernama Bripka Beny Karyadi masuk serta langsung menekan dan memaksa dengan nada tinggi bahwa penyidik Deddy harus mengikuti berkas yang lama.

“Ikutin yang ini saja, capek kita kalo harus mengubah lagi,” katanya dengan nada tinggi dan memaksa sembari menunjuk kearah berkas yg dimaksud.

Berselang 5 menit masuk Kanit atas nama ROMI, juga terkesan sekongkol memaksakan kehendak mereka yaitu memaksakan pasal 351. Tapi korban Husnan dan pendamping hukumnya sangat keberatan dengan penerapan pasal 351 tersebut.

Seharusnya pasal yg cocok dan tepat digunakan sesuai fakta di lapangan yaitu pasal 170 junto 55 KUHP. Diduga ada para pelaku dan ada yg memobilisasi massa.

Husnan ketika di wawancarai oleh awak media mengatakan bahwa sangat janggal. Seharusnya penyidik independen dan profesional, karena kasus ini sangat jelas.

“Pelaku dan otak pelakunya cukup jelas. Kejadian juga disaksikan oleh 4 orang anggota Polres Sarolangun. Jadi tinggal niat dan kemauan penyidik untuk menuntaskan kasus ini,” kata Husnan.

Tholip selaku Sekjend Seknas Jokowi menegaskan, jangan ada yang intervensi hukum. “Kita jadikan hukum sebagai panglima karena negara kita adalah negara hukum,” katanya.

Terpisah, ketua DPW Seknas Jokowi Propinsi Jambi yang juga merupakan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Propinsi Jambi, Pandapotan Tambunan.

Meminta Polres Sarolangun harus konsisten dan kanit harus profesional Karena kasus ini sudah cukup lama.

“Jangan banyak Alasan. Kalo tidak kami akan gelar demo besar di Polda Jambi,” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Bung Ottan.

Di tempat terpisah, Yayan sebagai mahasiswa fakultas hukum UNJA yang juga ikut mengawal kasus ini meminta keseriusan Polres Sarolangun menuntaskan kasus tersebut.

“Saya berharap polisi bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini supaya tidak terjadi kasus yang sama dan masyakarat pada umumnya tidak memandang oknum penegak hukum sebelah mata,” kata Yayan. (*)

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.

‎Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.

‎”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.

‎Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.

‎Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

‎Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.

‎”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.

‎Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.

‎Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.

‎Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.

‎”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.

‎Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.

‎”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.

‎Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.

‎”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan  lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

‎Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.

‎Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.

‎Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs