Connect with us
Advertisement

PERKARA

Teror Ibu di Wonogiri Hingga Bunuh Diri, Bos Pinjol WN China Ditangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Tak kuat menghadapi teror tak berujung dari aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Giriwoyo nekat akhiri hidup. Pesan teror yang dikirimkan oleh aplikasi pinjol Fulus Mujur membuat WPS mengambil keputusan untuk gantung diri, pada Sabtu 21 Oktober 2021 lalu. WPS sempat menuliskan surat kepada suaminya, bahwa ia berutang Rp 51,3 juta dari 21 aplikasi pinjol.

Dari peristiwa bunuh diri tersebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga sempat menggerebek sejumlah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta. Dari penggerebekan tersebut sejumlah pegawai pun ikut diangkut unuk dimintai keterangan.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan telah menangkap WNA asal China yang diduga menjadi bos pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi aplikasi pinjol tersebut.

“Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” kata Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021 seperti dikutip dari kompas.com.

Helmy menambahkan, selain sebagai fasilitator, JS juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol illegal. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi ‘FULUS MUJUR’ yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama,” jelasnya.

“Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Brigjen Helmy.

Selain JS, pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Dari tangan MDA yang merupakan Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, Polisi menyita akte sejumlah barang bukti antara lain akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.  Sementara itu, dari tangan SR, Polisi menyita ponsel.

“Penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut. Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta. Tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection,” Ilanjut Helmy.

Helmy menerangkan, desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. ”Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut,” sebutnya.

Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO. WNA berinisial ZJ tersebut masih dalam proses pencarian diketahui alamatnya di daerah Tangerang. Hingga saat ini, ZJ masih dalam buruan polisi.

 

PERKARA

Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

Pengadilan Negeri Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.

Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.

“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.

“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.

Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.

“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.

Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.

Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.

“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.

Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.

“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.

Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).

“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.

PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)

Continue Reading

PERKARA

Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.

Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.

Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.

Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;

  1. Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
  2. BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
  3. BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
  4. BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
  5. BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta

Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.

Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs