LINGKUNGAN
UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi serta Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi
DETAIL.ID, Jambi – RUU Investasi asing ditolak parlemen pada masa Kabinet Alisastramdjojo 1953, periode berikutnya lahir UU PMA NO 78 tahun 1958; UU ini stagnan hingga pasca ditetapkannya UU PMA NO 1 Tahun 1967 di awal era orde baru, pintu investasi asing menganga lebar mengeksplorasi dan mengekploitasi SDA dan Hutan di Nusantara secara besar-besaran.
Konfigurasi politik reformasi dan politik populis saat ini tidak mengubah watak penguasa yang memprioritaskan kepentingan investasi ketimbang kepentingan rakyat. Berbagai undang-undang sektoral tidak mampu menjadi jawaban atas persoalan rakyat, Omnibus Law menjadi paket kebijakan untuk menyusun kembali Regulasi Undang – Undang dengan menyatukan 78 UU yang disebut dengan slogan “Cipta Kerja”.
Partisipasi rakyat dan organisasi sipil dalam proses pembentukan UUCK No 11 tahun 2020 tidak diindahkan dan diikutsertakan. Bentuk Aksi turun ke jalan bergulir hingga saat ini, sebagian lagi dari Organ sipil menempuh jalur Uji Formil terhadap UUCK No 11 tahun 2020 melalui Mahkamah Konstitusi .
Hutan untuk kehidupan rakyat, Keadilan Sosial Sebagai Panglima
Hutan alam indonesia telah rusak semenjak 2 abad lebih saat Belanda membabat hutan jati alam tanpa melakukan reforestasi di sepanjang pulau jawa. Jenis kayu berkualitas lainnya dari hutan Nusantara untuk memenuhi pasokan kebutuhan besar pabrikan kapal andalan di laut baik untuk kapal dagang maupun kapal perang negara kolonial.
Implikasi dari Perdagangan bebas sebagai Anggota WTO, konsekuensinya Indonesia harus melakukan penyesuaian UU melalu liberalisasi ekonomi, Privatisasi dan deregulasi . Sebagai negara dengan konfigurasi politik demokrasi dan ekonomi pancasila Indonesia telah kehilangan karakter.
Sebagai pelajaran bahwa menjadikan Invetsasi sebagai basis kebangkitan ekonomi telah gagal dan menhancurkan tatanan keadilan sosial. Reformasi yang dicita-citakan sebagai momentum penting terbukti tidak menyelamatkan bangsa, parahnya justru ikut menghancurkan sendi-sendi demokrasi dan memberangus keadilan sosial. Politik oligarki memberi peluang pada peran “invisble hand” untuk bermain mata dengan penguasa alhasil kekayaan alam Nusantara hanya dinikmati segelintir konglomerat dan penguasa yang korup.

Membangun Harapan Mengulang Sejarah
Metode Omnibus law dalam penyusunan UUCK dengan meramu sebanyak 78 undang-undang dalam 11 klaster diorientasikan membuka lapangan kerja seiring dengan mempercepat laju investasi. Sementara, UUD 1945 telah mengamanatkan proses pembentukan sebuah UU haruslah sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana UU no 15 tahun 2019 atas perubahan UU N0 12 tahun 2011 tentang mekanisme pembentukan suatu undang undang.
Gelombang Penolakan terhadap UU Omninus Law oleh Organisasi sipil dari berbagai elemen mahasiswa, serikat buruh, petani dan nelayan bergerak. Bahkan, mendapat dukungan sebagian Gubernur, DPRD dan akademisi dari berbagai perguruan tingggi. Perjuangan hak-hak konstitusional ini merupakan pengawalan terhadap penyelewengan kekuasaan sebagai kontrol sosial untuk keadilan sosial.
IHCS sebagai organ sipil yang saat ini bersama organ lainnya menginisiasi KEPAL ( Komite Penyenyelamat konstitusi), sebuah Komite tediri dari prinsipal dari berbagai organisasi Sipil, Tim Kuasa Hukum IHCS yang diketuai oleh Kuasa hukum Janses Sihaloho, S.H dan Komite Inzage dikoordinatori oleh Henry David Oliver Sitorus, S.H,M.H. Akhirnya berdasarkan amar putusan mahkamah konstitusi pada tannggal 25 November 2021 yang menyatakan UUCK “inkonstitusional bersyarat”.
Presiden dan DPR diberikan waktu 2 tahun untuk meyusun kembali UUCK sesuai mekanisme pembentukan UU. Artinya dalam waktu jeda 2 tahun setelah putusan MK ini proses formil dan materiil UUCK ini harus diperbaiki terlebih dahulu jika tidak maka UUCK secara permanen akan dicabut.
“Perbaikan yang dimaksud bukan hanya memperbaik tulisan, titik koma saja namun juga pemerintah mempersiapkan naskah akademik” Kata Advokat David Sitorus,SH.MH pada saat Pengukuhan IHCS Jambi 03 Februari 2021.
“Pemerintah juga semestinya tidak menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang akan menghidupkan kembali Domain Vorklaring Karena itu inkonstitusional,” ujarnya.
Investasi Hijau dan dinamika Konflik Agraria
Jalan modernisme Investasi lebih mulus melalui jalur pendekatan keberlanjutan atas kerusakaan sumber daya alam dengan isu Pembangunan Hijau sebagai sebuah tanggungjawab moral yang disubstitusi dalam bentuk Kapital. Jambi pasca UNFCC cop 13 tahun 2007 di Bali memacu lebih awal dari daerah lain sebagai pilot projek bertema melawan perubahan iklim. Paket project pembangunan hijau tidak hanya dinikmati Swasta Nasional dan transnasional, berbagai kalangan juga telah berselancar mengambil posisi sebagai kontribusi mengatasi krisis iklim dunia.
Di kampung di pinggiran kawasan hutan dan konsesi IUPHHK telah memperluas konflik agraria disektor kehutanan dan non kehutanan rakyat dihadapkan dengan Korporasi sekaligus negara. Tidak direkognisi sebagai subyek maka hampir mustahil mereka berpikir . apalagi melawan. Pelemahan ini terbukti dengan tidak selesainya berbagai konflik agraria khususnya di jambi.
IHCS di Jambi mendapat dukungan NGO, Ormas dan Gerakan Mahasiswa mengawal UUCK
Frans Dodi, Korwil KPA Jambi mengatakan, “Ada dua belas pasal dalam UUCK yang merugikan Rakyat, untuk itu semua elemen gerakan harus bersatu mengawal UUCK dan turunnannya apalagi saat ini Pemerintah telah menerbitkan PP Tentang Bank Tanah yang berpotensi merampas Tanah obyek Land reform, hadirnya IHCS di Jambi sangat diperlukan untuk memperkuat perjuangan kaum tani”.
Bung Abdul Eksekutif Daerah Walhi Jambi mengatakan, “Saatnya Semuanya bersatu tanpa melihat warnanya apa untuk menyelamatkan rakyat dan SDA alam, IHCS Jambi diharapkan bisa menjadi mitra bagi perlawanan terhadap ketidak berpihakan pemerintah”.
Lemahnya posisi tawar Rakyat, Pendamping dan Pimpinan organ sipil menjadikan proses negoisasi rakyat baik dengan pemerintah maupun korporasi tidak berjalan berimbang bahkan mandeg. Implikasinya penyelesaiann konflik menggantung tak kunjung selesai. Sementara Hak ekosob di perkampungan diabaikan tidak menjadi prioritas. Rakyat paling di rugikan, Pembiayaan untuk mengatasi konflik sebagai beban pemerintah dan swasta cukup besar.
IHCS (Indonesia Human Right Committee For Social Justice) sebuah Komite untuk HAM dan Keadilan Sosial berkantor di Jakarta berinisiatif mendekatkan komite ini pada masyarakat Jambi sebagai wilayah potensial konflik agraria terbesar
”Rakyat , petani dan Pendamping perlu diproteksi dari kriminalisasi dan dibebaskan dari rasa takut dan perasaan terintimidasi tak ragu-ragu dalam mempertahankan lahan sebagai sumber ekonomi ,mereka perlu diberikan asupan pengetahuan yang rasional dan diperkuat posisi mereka sebagai subjek hukum. berpedoman pada
“Belajar dari perjuangan KEPAL dalam kemenangan Uji Formil ini, Kita optimis ada jalan keluar bagi persoalan agraria di jambi, Sepanjang kita yakinkan rakyat akan adanya Hak Konstitusional yang mutlak harus dijalankan oleh pemerintah untuk melindungi negara dan rakyatnya, termasuk pejuang HAM untuk keadilan sosial,” Azhari Kepala Perwakilan IHCS Jambi
“Rakyat itu subyek hukum yang merdeka dari intimidasi ini harus disampaikan, IHCS dipersiapkan untuk menjadi Mitra dan mendampingi petani korban dan melakukan negosiasi yang fair, seluruh dunia yang menjunjung nilai kemanusiaan mempraktekkan prinsip yang dianut penegak hukum “equality before the law”, tidak hanya di mata Hukum, termasuk Hak ekonomi, politik dan budaya sebagaimana diatur dalam pasal 26 s.d Pasal 33 UUD 1945,” kata Azhari.
Diskusi UUCK Paska Keputusan MK dan Dinamika Hukum Agraria di Jambi ditutup dengan Pengukuhan IHCS Perwakilan Jambi. Penyerahan surat mandat penetapan perwakilan IHCS Jambi diberikan secara daring dan disaksikan langsung oleh pengurus pusat IHCS melalui zoom meeting.

LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

