PERKARA
Mantan Calon Bupati Tebo Bantah Danai Pembakaran
DETAIL.ID, Tebo – Sidang kasus pembakaran rumah komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal kembali digelar, Selasa (6/2/2018). Menariknya, sidang ini digelar malam, sejak pukul 19.00 hingga berakhir pada jam 23.30 WIB.
Sidang dipimpin langsung oleh Partono, SH, MH dan hakim anggota: Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito, SH dan Zainal Muthaqin, SH.
Kali ini, JPU menghadirkan enam orang saksi yakni Hasan (tetangga korban), Basri (Ketua KPUD Tebo), Hamdi (mantan Wakil Bupati Tebo), dr Ferdi Fernando, Agusman Marbun, dan Sofyan alias Mamat. Keempat saksi terakhir disebut-sebut dalam dakwaan JPU.
Sidang mulai mencekam ketika saksi ketiga, Sofyan alias Mamat – merupakan relawan pasangan Hamdi – Harmain menceritakan kesaksiannya. Mamat berkata, dua pekan sebelum rumah Riance dibakar, dirinya ditelepon oleh Syarif yang mengaku sedang berada di Jakarta. Lewat telepon, Syarif berkata, “Ini ada Abang kita yang mau cakap.” Kepada hakim, Mamat mengaku bahwa suara yang bicara selanjutnya ditelepon adalah “Bang Hamdi”. Suara yang sangat dikenal Mamat.
“Lur, ado rekening dak?” “Ada rekening BPD,” kata Mamat. Kemudian, Mamat bertanya, “Ada apa, Bang?”. “Saya mau transfer uang untuk ongkos saksi-saksi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Mamat menirukan ucapan Hamdi.
Lantaran rekening BPD Mamat tidak bisa ditarik sebanyak Rp15 juta, akhirnya Hamdi menanyakan apakah ada rekening lain, lalu dijawab Mamat, nanti dicari, karena saat itu Mamat masih di dalam mobil, perjalanan pulang dari Tabir menuju Kota Tebo.
Singkat cerita, Mamat bertemu dengan dr Ferdi dan Agusman Marbun. Ia meminjam rekening dr Ferdi untuk menerima transfer uang dari Hamdi. Mamat langsung mengirim pesan pendek ke seluler Syarif. Hanya berselang beberapa menit, uang langsung ditransfer sebanyak Rp15 juta dan langsung diambil dr Ferdi dan diserahkan kepada Mamat.
Baca Juga: Terdakwa Pembakar Rumah Komisioner KPU Dibayar Rp15 Juta
Sesuai perintah Syarif, uang tersebut langsung diserahkan Mamat kepada Slamat, salah satu pelaku pembakaran. Setelah itu, Mamat mengaku tidak tahu menahu lagi. Ia hanya mendengar aksi pembakaran rumah Riance yang menghebohkan pada 29 Maret 2017.
“Dua hari setelah rumah Riance dibakar, saya diminta Hamdi untuk melihat apakah benar rumah Riance dan rumah Pj Bupati terbakar, karena pada pemberitaan sangat heboh,” kata Mamat.
Mamat langsung bergerak melihat situasi rumah Riance. Setelah melihat situasi dan kondisi rumah Riance, Mamat melaporkan situasi dan kondisinya pada Hamdi. Mamat melaporkannya tepat saat berada di depan Rumah Dinas Wakil Bupati. “Oh kalau gitu, berita dan laporan warga itu tidak benar,” kata Hamdi pasca Mamat melaporkannya.
Sejak saat itu, Mamat tidak pernah lagi berhubungan dengan Hamdi, hingga akhirnya Mamat baru tahu kalau Slamat yang menerima uang Rp15 juta tersebut adalah salah satu pelaku pembakaran rumah Riance Juskal.
Kesaksian Mamat ini hampir seluruhnya dibantah Hamdi. Calon Bupati Tebo yang kalah ini membantah keras soal transfer uang Rp15 juta ke rekening dr Ferdi. Hamdi juga mengaku tak pernah menghubungi ataupun berbicara melalui telepon dengan Mamat, apalagi sampai mengirimkan uang Rp15 juta untuk saksi-saksi ke Mahkamah Konsitusi.
“Saya hanya meminta bantuan sekali. Pada saat saya di Jakarta mendapat kabar kalau di Tebo terjadi pembakaran dan heboh. Saat itu saya telepon Hipni selaku korlap, tapi Hipni tidak tahu dan handpone diserahkan pada Mamat. Hanya itu saya bicara dengan Mamat,” ujar Hamdi pada Majelis Hakim.
Sidang kasus pembakaran rumah Riance Juskal ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2/2018) mendatang dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli bidang perbankan.
“Dari keterangan dr Ferdi yang mengirimkan uang Rp15 juta tersebut adalah LN dan yang mengetahui kode LN itu hanya saksi ahli dari perbankan,” ujar Hakim Ketua saat persidangan. (DE 01)
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

