Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkim dan Puskesmas Bungku, LSM Mappan Kembali Unjuk Rasa di Kejari Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, pada Senin 21 Februari 2022.

LSM Mappan menyampaikan aspirasinya terkait laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.

Hadi Prabowo sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan-kawan adalah ingin menanyakan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari TA 2019. Diduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.

“Saya datang ke sini sebagai pelapor atas temuan tersebut. Sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu? Kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi? Pada hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Hadi Prabowo.

Perlu diketahui tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502  unit rumah, dengan nilai Rp 34.860.000/unit.  “Ini data kami dapatkan berdasarakan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019,” tutur Hadi.

Namun pada kenyataanya, laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dari hasil investigasi ditemukan hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Dengan rincian Rp 17.500.000 berbentuk material bangunan, sisanya Rp 2.500.000 berbentuk uang tunai. “Yang jadi pertanyaan, kemana sisa uang Rp 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya?” ujarnya.

Kasus Korupsi Puskesmas Bungku

Beralih pada kasus lain, Sekjen LSM Mappan juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi puskesmas Bungku. “Mengenai kasus korupsi puskesmas bungku, yang diduga melibatkan oknum Kadinkes, serta sejumlah Pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Batanghari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21,” ucap Hadi.

“Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batanghari? Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar, berkasnya tak kunjung P21? Dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19,” kata Hadi Prabowo bingung.

“Atau jangan-jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di Polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. Sehingga, 7 orang calon tersangka bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. Atau jangan-jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3,” ujar Hadi melanjutkan.

Menurutnya, jika benar begitu, berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batanghari mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bekerja tidak profesional. Karena penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhadap 7 orang calon tersangka. “Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19,” ucap Hadi.

Seharusnya Jaksa Kejari Batanghari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen.

“Karena kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, dia sudah melakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi,” tutur Sekjen LSM Mappan tersebut.

Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahman didampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi.

“Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim Batanghari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan. “Kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019,” ucap Aulia.

Terkait pernyataan bahwa pelapor siap dipanggil, Aulia menanggapi. “Sekarang kan sedang berproses, nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindaklanjuti laporan ini. Karena laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menelaah dulu. Tidak mungkin kan kita lakukan penyedilikan lalu kita siarkan,” ujar Aulia.

“Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abang akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidsus, Kejari Batanghari, Fahmi mengungkapkan bahwa perkara bungku memang sudah dikirimkam berkas ke kejaksaan. “Namun setelah kita terima, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dan harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalau untuk perkara bungku,” kata Fahmi.

PERISTIWA

Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.

Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.

“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.

Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.

“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.

“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.

Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.

Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.

Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.

“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.

Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.

Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.

Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.

“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.

Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.

Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:

  1. Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
  2. Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
  3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.

Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.

Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.

“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.

Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.

Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.

Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.

“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.

Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.

Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.

“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs