TEMUAN
Miris! Dana Desa Sebesar Rp 18 Miliar di Kerinci Fiktif?
DETAIL.ID, Kerinci – Selama empat tahun, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2019, ternyata banyak Dana Desa yang sudah dicairkan dari rekening desa. Ironisnya, pencairan Dana Desa tersebut belum juga dapat dipertanggungjawabkan hingga kini.
Oleh karena itu dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi pada Sabtu, 5 Maret 2022.
“Tugas kami adalah melaksanakan Rekonsiliasi Dana Desa 2015 sampai dengan 2019 dan ini adalah perintah UU. Jika ada Dana Desa yang sudah ditarik dari rekening desa dan belum dipertanggungjawabkan, maka harus dikembalikan ke kas negara,” kata Syahril Hayadi.
Ia menjelaskan, beberapa desa sudah diminta laporan pertanggungjawabannya, namun hingga kini belum juga dilengkapi bukti-bukti penggunaannya. “Sudah kami minta untuk melengkapi bukti penggunaannya, tapi tidak disampaikan kepada kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemotongan secara langsung melalui aturan PMK. Soalnya, Dana Desa selama empat tahun tadi, mencapai Rp 18 miliar!
“Untuk diketahui bahwa sisa Dana Desa se-Kabupaten Kerinci kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 adalah sebesar lebih kurang Rp 18 miliar (tanpa SPJ),” ujarnya menjelaskan.
Pengembalian Dana Desa Bisa Dicicil
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan Rekonsiliasi desa-desa dalam Kabupaten Kerinci dengan melengkapi data dan dokumennya yang sah maka akhir dari Rekonsiliasi Desa yang tidak bisa diselesaikan lebih kurang tinggal Rp 2 miliar. “Angka pastinya saya tidak tahu,” kata Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci itu.
Untuk sistem pengembalian terhadap Dana Desa yang tidak melengkapi SPJ, Syahril menjelaskan tata cara pengembaliannya. “Mau dicicil 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun tidak masalah. Untuk lebih detail aturannya silakan tanya kepada Kabid,” ujar Syahril.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Keuangan dan Aset Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Kem Devid terkait dasar hukum dan kebijakan cicilan pengembalian tersebut dengan arogan menjawab, “Pelajari PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 yang mengatur tentang sanksi bagi Desa yang tidak menganggarkan kembali Dana Desa tahun sebelumnya,” katanya.
“Yang perlu diketahui, saya bukan pengambil kebijakan di Dinas PMD Kerinci,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, saat ditanyai apakah kebijakan pengembalian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat atau berdasarkan pemeriksaan BPKP, ia mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Inspektorat. “Kami hanya mengacu pada PMK,” tuturnya.
“Pelajari lagi PMK-nya bos, baru kita diskusikan lagi,” kata Kabid dengan ketus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Syahril Hayadi mengaku pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi rutin.
“Kami setiap tahun ada 2 kali dan bahkan lebih melaksanakan rakor dana desa,” ujarnya pada detail, Jumat 4 Maret 2022.
Arahan Dinas PMD Kerap Berubah-ubah
Sementara itu, beberapa Kades yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka agak kebingungan mengikuti arahan Dinas PMD yang kerap kali berubah-ubah terkait sistem pengembalian. Maklum, kebanyakan di Kerinci adalah Kades yang baru dilantik. Sehingga, terkait dana rekonsiliasi 2015-2019 mereka tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi harus bertanggungjawab atas SILPA anggaran Dana Desa tanpa LPJ tersebut.
Idealnya setiap hasil rekonsiliasi dana desa itu harus ada Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN Dana Desa.
Pada tahun 2020, pemerintah menginisiasi kegiatan rekonsiliasi sisa Dana Desa sebagaimana tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Desa seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Mekanisme Sisa Dana Desa
Sisa Dana Desa yang tidak digunakan dan masih mengendap di Rekening Desa wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat akhir Oktober 2020 dengan mekanisme sebagai berikut:
Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 yang ada di RKD akan disetorkan ke RKUD selanjutnya ke RKUN;
Untuk sisa Dana Desa atas penerimaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 yang ada di RKD dapat digunakan kembali di tahun anggaran 2020 dan menjadi komponen Pembiayaan APBDes 2020, yaitu SILPA. Jika tidak dianggarkan kembali pada APBDes 2020, maka diperhitungkan sebagai pemotong Dana Desa tahap 3.
Penyelesaian setoran RKD ke RKUD dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Desa dan Kepala BPKAD sebagai wakil Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, akumulasi sisa dana desa dalam RKUD harus disetorkan paling lambat akhir hari kerja di Desember tahun 2020 ke Rekening kas Umum Negara (RKUN). Jumlah sisa Dana Desa yang ada di RKUD selanjutnya akan direkonsiliasi dengan jumlah penyaluran yang terekam dalam aplikasi OM SPAN oleh KPPN. Hasil rekonsiliasi yang dinyatakan benar, akan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah dan KPPN paling lambat akhir bulan November tahun 2020.
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


