Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dituntut 5 Tahun Lebih, Nurkholis: Pedang Keadilan Tidak Akan Memenggal Orang Tak Bersalah

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua KPU Tanjungjabung Timur, Nurkholis dan dua pejabat KPU lainnya menuju proses akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungjabung Timur menuntut Nurkholis dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara, namun tim kuasa hukum masih berkeyakinan hakim akan melihat kasus ini secara jernih. Mereka berharap kliennya bisa dibebaskan.

Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B. Haloho mengungkapkan alasan kenapa hakim bisa saja membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Dikarenakan beberapa fakta-fakta di persidangan, terutama berdasarkan keterangan akuntan publik yang menyebut adanya kerugian keuangan negara.

Namun faktanya, akuntan publik tersebut mengakui tidak memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum. “Sebaliknya di penyidikan memberikan keterangan bahwa klien kami Nurkholis, S.IP selaku Ketua KPU Tanjungjabung Timur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Kuasa Hukum Nurkholis, Pangihutan B Haloho pada Senin, 21 Maret 2022.

Keterangan akuntan publik inilah yang diyakini tim kuasa hukum menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mengubah status klien dari sebelumnya saksi menjadi tersangka. Sejak Desember 2021 Nurkholis telah ditahan dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur melimpahkan perkara Nurkholis ini ke Pengadilan Tipikor Jambi. Selanjutnya, perkara ini naik ke meja hijau.

“Bagi kami inilah ajang pembuktian sebenarnya. Momen ini adalah ajang pembuktian. Hanya di ruang pengadilan semua bukti-bukti diuji kebenarannya. Setiap keterangan dusta akan diburu. Setiap manipulasi kebenaran akan dibongkar. Siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan,” kata Pangihutan.

JPU, lanjut dia, dari Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur mendakwa kliennya melakukan perbuatan korupsi maka mereka berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya itu.

“Tugas saya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur. Bahwa dalam hal tata kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahun 2020, Tugas Ketua KPU Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan Pasal 29 ayat 4 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” ujar Nurkholis.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka ketua KPU Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. Memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
c. Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota;
d. Mengordinasikan hubungan kerja antar Divisi;
e. Mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas Divisi dan Korwil; dan
f. Menandatangani seluruh Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

“Tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang klien kami selaku Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan dokumen bukti-bukti perjalanan dinas. Dan tidak ada tugas tanggung jawab dan wewenang Klien kami selaku ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pengadaan ATK pada KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur,” ujar Pangihutan.

Dengan demikian, Kuasa Hukum memastikan kliennya hanya memiliki tugas mengatur tahapan Pilkada dan tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Karena sebagai Ketua KPU Tanjungjabung Timur kliennya bukanlah Pengguna Anggaran, bukan Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak pula Pejabat Pembuat Komitmen.

“Jadi sangat jelas dan terang bahwa seluruh perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan yang didakwakan kepada klien kami tidaklah terbukti. Untuk itu, klien kami harusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Nurkholis dalam keterangan tertulis kepada tim kuasa hukumnya dengan mantap meyakini keadilan akan berpihak padanya. “Betapa pun tajamnya pedang keadilan, tidak memenggal orang tak bersalah,” kata Nurkholis.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.

‎Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.

‎”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

‎Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

‎”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.

‎Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.

‎Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

‎Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.

‎Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

‎Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

‎”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.

‎Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎​Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.

‎”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs