Connect with us
Advertisement

PERKARA

Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diangkut Polisi, Berikut Identitasnya

Published

on

detail.id/, Jambi – Sejumlah 20 orang remaja diamankan oleh tim gabungan Polda Jambi di seputar Bandara Baru, Kecamatan Jambi Selatan pada Sabtu, 3 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi, melalui Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir lewat keterangan tertulisnya mengatakan operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Macan Satreskrim Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi serta Gabungan Personel Direktorat Samapta Polda Jambi.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi. Mereka 20 orang Pemuda yang sedang berkumpul dan patut diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir, Senin 4 April 2022.

Alamsyah kemudian merinci terdapat 7 unit kendaraan roda 2 yang turut diamankan, berikut 7 unit kendaraan roda 2 yang digunakan.

1. Nama : MI
TTL :  07 Juni 2006
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat :  Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi

2. Nama : AD
TTL :  06 Desember 2003
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi

3. Nama : MM
TTL :  08 Februari 2006
Pek : Pelajar SMA 5 Jambi
Alamat :  Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi

4. Nama : AR
TTL : 22 Oktober 2005
Pek : Pelajar SMA PGRI
Alamat : Kelurahan Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi

5. Nama : IR
TTL :  05 Februari 2004
Pek : Pelajar SMK Al-Israq
Alamat :  Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi

6. Nama : MU
TTL : 23 Mei 2006
Pek : Pelajar SMA YADIKA
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi

7. Nama : M
TTL :  24 April 2004
Pek : Pelajar Sembilan Lurah
Alamat : Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
No Hp :
KET (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020)

8. Nama : JO
TTL : 30 Juni 2004
Pek : Pelajar SMK 9 Lurah
Alamat :  Kelurahan Mayang Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
Keterangan = Sudah pernah 2 kali diamankan, (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020 dan Pok Motor Mayang)

9. Nama : RI
TTL : 14 Mei 2001
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi

10. Nama : PA
TTL : Jambi, 29 Juli 2002
Pek : Swasta / Bengkel
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi

11 Nama : KE
TTL : 18 Mei 2003
Pek : Swasta
Alamat :  Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.

12 Nama : RA
TTL : 12 Februari 2008
Pek : Pelajar SMP 10 Kota Jambi
Alamat : Karang Pudak Kabupaten Muarojambi

13 Nama : ALD
TTL : Jambi, 26 Mei 2003
Pek : Pelajar STM Negeri Jambi
Alamat :  KM 14 Kecamatan Mestong R Kab Muaro Jambi

14.Nama : RIK
TTL : Jambi,22-08-1999
PEK ; Pelajar
Alamat ; Desa.Kota Karang Kec.Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi

15.Nama : FIK
TTL : Jambi,26-07-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi

16.Nama : BAY
TTL : Jambi,02-05-2005
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Solok Kecamatan Kumpe Ilu Kabupaten Muarojambi

17.Nama : DIV
TTL : Jambi,16-12-2002
PEK : Swasta
Alamat : Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi

18.Nama : MB
TTL : Jambi,26-08-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Kelurahan Pasir Puti Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi

19.Nama : AR
TTL : Jambi,12-04-2007
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak  Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi

20.Nama : MI
TTL : Jambi,07-04-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi

Selanjutnya, 20 orang remaja tersebut dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan interogasi terkait keterlibatan dalam kelompok motor yang meresahkan masyarakat.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs