Connect with us
Advertisement

PERKARA

Seorang Pasien Siap Gugat RS Royal Prima, Kenapa?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – H. Sinambela, SE mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit (RS) Royal Prima – sebuah rumah sakit yang berada di bilangan Kebun Kopi, Jambi. Pria paruh baya itu, hingga kini belum menerima rekam medis istrinya, MN setelah sempat diopname di RS Royal Prima selama lima hari.

“Saya sudah minta hasil rekam medis untuk membuktikan adanya malpraktek di rumah sakit itu. Dalam waktu dekat, saya akan ajukan gugatan atas dugaan adanya malpraktek,” kata Sinambela kepada detail, Rabu (27/12/2017) siang.

Ia menceritakan bahwa awalnya, istrinya berinisial MN pada Selasa, 12 Desember 2017 sekira pukul 22.00 dibawa masuk ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Royal Prima akibat gangguan kesehatan. Gangguannya berupa getaran di bagian lambung. Lama-kelamaan, getaran tersebut mendesak ke arah dada yang menyebabkan pasien melemah.

“Di ruang IGD saat itu, tak ada dokter jaga. Hingga sekitar jam 00.30, RS Royal Prima tidak memberikan tindakan apa pun selain pengecekan tensi,” ujar Sinambela.

Sekitar jam 01.00 dini hari, dokter jaga baru datang. Ia memberikan obat penurun tensi. Diberitahukan saat itu tensi MN mencapai 160/90. Setelah itu, pasien diminta untuk menjalani rawat inap yang ditangani oleh dokter spesialis dalam dan jantung.

Pada 13 Desember 2017, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis dalam mengatakan tidak ada yang mengkhawatirkan. Pendapat itu justru bertentangan dengan pendapat dokter spesialis jantung lain yaitu dr. Puspita.

Ia mengatakan dari hasil EKG yang dilakukan ada yang kurang bagus. Untuk itu, mesti dilakukan rontgen. Setelah dirontgen, dr. Puspita memutuskan untuk melakukan observasi selama tiga hari: sejak Kamis, 14 Desember 2017 sampai Sabtu, 16 Desember 2017, tanpa memberikan penjelasan tentang tujuan observasi.

Selama masa observasi, dr. Puspita mengatakan untuk melakukan suntikan di bagian perut selama tiga hari secara bergantian bagian kanan dan kiri serta melakukan bedrest (perawatan yang mengharuskan pasien hanya berbaring di tempat tidur). Selama pelaksanaan observasi, dr. Puspita tidak pernah menampakkan diri.

Pada hari kelima, yakni dua hari setelah masa observasi berakhir, persisnya pada Senin, 16 Desember 2017, sekitar jam 22.00, dr.  Puspita melenggang masuk ruangan perawatan pasien. Ia justru dengan gampangnya mengatakan kondisi pasien tidak ada masalah. “Sudah bisa pulang,” katanya tanpa pernah menjelaskan hasil observasi dan bedrest.

“Kami merasa dipermainkan oleh tindakan konyol dr. Puspita. Saat mau pulang, pasien minta hasil rekam medik. Namun RS Royal Prima menolak memberikan. Lho, kenapa begini cara mereka memperlakukan kami,” tanya Sinambela.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/III/2008 tentang Rekam Medis pasal 12 ayat 4 menyebutkan ringkasan atau copy rekam medis dapat diberikan kepada keluarga pasien. Sementara, penatalaksanaan observasi mengharuskan dokter yang melakukan observasi, menjelaskan tujuan observasi kepada pasien dan mengobservasi kondisi pasien tiap lima hingga 15 menit. Observasi dilakukan selama dua jam, bukan tiga hari.

“Membuat lembar observasi terhadap perkembangan pasien pun tidak dilakukan dr. Puspita. Diduga, bahwa observasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Untuk itu, saran untuk bedrest tidak punya alasan medis,” kata Sinambela.

Dengan pelanggaran ini diduga kuat dr. Puspita telah melakukan tindakan malpraktek. Menurut Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia mengatakan bila ada standarnya, salah diagnosis bisa diduga malpraktek.

“Kami tidak terima dengan perlakuan RS Royal Prima dan dr. Puspita. Kami menduga kuat mereka melakukan malpraktek,” katanya. (DE 01)

PERKARA

Empat Saksi PT SAL Tak Mampu Buktikan Lokus Perkara Adalah Lahan Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

Pengadilan Negeri Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh SW yang diduga di lahan PT SAL I Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin memasuki keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni ES, RR, AR dan SN untuk memberikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Merangin.

Keempat saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang bisa menunjukkan bahwa lokasi yang diangkut buah sawit oleh terdakwa merupakan lahan milik perusahaan.

Penasihat hukum terdakwa SW, Dede Riskadinata mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menunjukkan bahwa lokasi tersebut yang menjadi lokus perkara merupakan lahan milik perusahaan.

“Dari keterangan saksi di persidangan membuktikan bahwa klien kita tidak mengambil di lokasi perusahaan, sebab dari empat saksi yang dihadirkan tidak satupun bisa menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi milik perusahaan,” kata Dede Riskadinata pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara dari keterangan saksi, terkait dengan jumlah barang bukti juga dibantah oleh terdakwa SW bahwa jumlah janjang sawit yang diangkut hanya berjumlah 31 janjang. Saat ditimbang di timbangan milik PT SAL bertambah menjadi 38 janjang.

“Dari keterangan para saksi juga sempat dibantah oleh klien kita. Jumlah barang bukti yang diamankan bertambah banyak dari 31 janjang buah sawit berubah saat ditimbang oleh para saksi menjadi 38 janjang sawit. Iqni fakta persidangan yang terungkap dan menjadi satu pandangan kita bahwa kasus ini dipaksakan semenjak dari awal,” ujarnya.

Ada hal yang menarik dari pengakuan empat saksi dari perusahaan. Empat saksi mengakui mengantar terdakwa berobat di klinik perusahaan.

“Ini yang menjadi bukti baru. Klien kita ternyata mengalami penganiayaan oleh empat orang saksi yang dihadirkan kemarin, dan ini juga sesuai dengan hasil foto yang kita dapatkan dari keluarga klien kita.bahwa memang terjadi penganiayaan. Ini akan kita teruskan menjadi laporan polisi,” ucapnya.

Sementara itu agenda sidang pekan depan, akan dilanjutkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa SW.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Aktivis Petani Diduga Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Tutup Mata Terhadap Pelaku Sebenarnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penangkapan aktivis agraria Thawaf Aly (59) Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Thawaf yang dikenal aktif mendampingi petani dalam konflik lahan di kawasan hutan disebut dikriminalisasi karena memperjuangkan hak rakyat kecil.

Thawaf dijemput paksa oleh belasan anggota polisi pada 29 September 2025 dan hingga kini ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Persatuan Petani Jambi menilai langkah aparat kepolisian itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena kasus yang menjerat Thawaf merupakan sengketa lahan yang masih berproses secara perdata, bukan pidana.

“Objek perkara jelas merupakan konflik klaim tanah di kawasan hutan. Namun yang dikriminalisasi justru petani dan pendampingnya,” kata Azhari, pejuang HAM dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Menurutnya, penyidik mengabaikan PERMA No.1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kejaksaan Agung B-230/EJP/01/2013 yang menegaskan bahwa perkara pidana harus ditangguhkan bila objek perkara masih dalam sengketa perdata.

Azhari juga menilai tindakan penyidik Polda Jambi tidak profesional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum. Ia menuding aparat lebih berpihak kepada pengusaha Sucipto Yudodiharjo, yang justru diduga melakukan panen sawit ilegal di kawasan hutan.

“Polda Jambi seakan menutup mata terhadap pelaku sebenarnya. Ini bentuk ketidakadilan dan tebang pilih hukum,” katanya.

Pakar Hukum Agraria Universitas Jambi, Dr. Rudi Hartanto, menilai penetapan tersangka terhadap petani dan aktivis tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Jika objeknya sengketa tanah, maka proses pidana wajib ditunda. Menetapkan petani sebagai tersangka melanggar asas keadilan dan hak konstitusional warga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Agus Erfandi, SH, Ketua Tim Advokasi Petani, yang menduga kuat ada rekayasa hukum dalam kasus ini. Ia menyebut lemahnya bukti yang dimiliki penyidik terlihat dari berkas perkara yang hingga kini belum dikembalikan ke Kejati Jambi (P19).

“Ini menunjukkan lemahnya alat bukti dan adanya indikasi pemaksaan kasus,” kata Agus.

PPJ bersama IHCS mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Subdit III Jatanras Polda Jambi yang dipimpin AKP Irwan. Mereka menilai aparat bertindak arogan dan tidak mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, PPJ menuntut agar kriminalisasi terhadap petani dihentikan, aparat penegak hukum menghormati aturan PERMA dan SE Kajagung sebagai pedoman hukum, serta menindak tegas Sucipto Yudodiharjo dan kroninya yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan.

“Penahanan Thawaf Aly ini jelas cacat hukum. Tidak ada unsur niat jahat dalam tindakannya. Ia hanya memperjuangkan hak petani dan mengikuti prosedur sesuai aturan kehutanan,” katanya.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum agraria di Jambi. Di tengah upaya petani memperjuangkan hak atas tanah, aparat justru dinilai lebih berpihak pada kepentingan pemodal, sementara keadilan bagi rakyat kecil semakin jauh dari harapan. (*)

Continue Reading

PERKARA

Laporan Penipuan Online Ratusan Juta, Satu Tahun Lebih Belum Ada Perkembangan dari Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga di Kota Jambi melaporkan dugaan penipuan investasi daring yang merugikannya hingga ratusan juta rupiah. Namun sejak laporan teregister di Sub Dit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 31 Juli 2024, pelapor mengaku belum mendapat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.

Korban bernama Murniati (52) melapor ke Sub Dit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dengan tanda bukti Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor LAPDUAN/150/IV/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus.

Dalam laporannya, Murnati menuturkan awalnya tertarik pada iklan lowongan menjadi dropshipper di Facebook pada 27 April 2024. Ia kemudian diarahkan bergabung ke grup Telegram “amazon-dk” dan diminta melakukan setoran awal Rp 120 ribu. Hingga selanjutnya, ia mentransfer dana beberapa kali ke sejumlah rekening dengan total kerugian sekitar Rp 473,39 juta.

Beberapa nama dan rekening yang disebut dalam laporan antara lain;

  1. Mandiri a.n. Siti Fatimah Rp 15 juta dan Rp 10 juta
  2. BNI a.n. Syarifudin Rp 10 juta
  3. BRI a.n. Indra Sentosa Rp 10 juta
  4. BNI a.n. Dian Mei Kurniawati Rp 5 juta dan Rp 7,5 juta
  5. BRI a.n. Rtid Maharani Rp 12 juta

Selain itu masih terdapat transaksi lainnya yang tidak sempat discreenshot (disimpan) oleh pelapor. Namun korban menegaskan seluruh bukti transfer telah dilampirkan kepada penyidik.

“Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan apa pun dari pihak kepolisian,” ujar Murnati saat ditemui, beberapa waktu lalu.

Sementara Pihak Polda Jambi saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus ini belum memberikan keterangan resmi. Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, dikonformasi beberapa hari lalu mengarahkan pada Plh Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus, AKBP Slamet Widodo. Namun AKBP Slamet dikonformasi lebih lanjut belum memberi keterangan hingga berita ini terbit.

Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi daring yang marak terjadi. Namun hingga kini status laporan Murniati sendiri belum ada kejelasan. Berdasarkan aturan, pelapor berhak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala apabila laporan telah naik ke tahap penyelidikan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs