Connect with us
Advertisement

PERKARA

Seorang Pasien Siap Gugat RS Royal Prima, Kenapa?

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – H. Sinambela, SE mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit (RS) Royal Prima – sebuah rumah sakit yang berada di bilangan Kebun Kopi, Jambi. Pria paruh baya itu, hingga kini belum menerima rekam medis istrinya, MN setelah sempat diopname di RS Royal Prima selama lima hari.

“Saya sudah minta hasil rekam medis untuk membuktikan adanya malpraktek di rumah sakit itu. Dalam waktu dekat, saya akan ajukan gugatan atas dugaan adanya malpraktek,” kata Sinambela kepada detail, Rabu (27/12/2017) siang.

Ia menceritakan bahwa awalnya, istrinya berinisial MN pada Selasa, 12 Desember 2017 sekira pukul 22.00 dibawa masuk ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Royal Prima akibat gangguan kesehatan. Gangguannya berupa getaran di bagian lambung. Lama-kelamaan, getaran tersebut mendesak ke arah dada yang menyebabkan pasien melemah.

“Di ruang IGD saat itu, tak ada dokter jaga. Hingga sekitar jam 00.30, RS Royal Prima tidak memberikan tindakan apa pun selain pengecekan tensi,” ujar Sinambela.

Sekitar jam 01.00 dini hari, dokter jaga baru datang. Ia memberikan obat penurun tensi. Diberitahukan saat itu tensi MN mencapai 160/90. Setelah itu, pasien diminta untuk menjalani rawat inap yang ditangani oleh dokter spesialis dalam dan jantung.

Pada 13 Desember 2017, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis dalam mengatakan tidak ada yang mengkhawatirkan. Pendapat itu justru bertentangan dengan pendapat dokter spesialis jantung lain yaitu dr. Puspita.

Ia mengatakan dari hasil EKG yang dilakukan ada yang kurang bagus. Untuk itu, mesti dilakukan rontgen. Setelah dirontgen, dr. Puspita memutuskan untuk melakukan observasi selama tiga hari: sejak Kamis, 14 Desember 2017 sampai Sabtu, 16 Desember 2017, tanpa memberikan penjelasan tentang tujuan observasi.

Selama masa observasi, dr. Puspita mengatakan untuk melakukan suntikan di bagian perut selama tiga hari secara bergantian bagian kanan dan kiri serta melakukan bedrest (perawatan yang mengharuskan pasien hanya berbaring di tempat tidur). Selama pelaksanaan observasi, dr. Puspita tidak pernah menampakkan diri.

Pada hari kelima, yakni dua hari setelah masa observasi berakhir, persisnya pada Senin, 16 Desember 2017, sekitar jam 22.00, dr.  Puspita melenggang masuk ruangan perawatan pasien. Ia justru dengan gampangnya mengatakan kondisi pasien tidak ada masalah. “Sudah bisa pulang,” katanya tanpa pernah menjelaskan hasil observasi dan bedrest.

“Kami merasa dipermainkan oleh tindakan konyol dr. Puspita. Saat mau pulang, pasien minta hasil rekam medik. Namun RS Royal Prima menolak memberikan. Lho, kenapa begini cara mereka memperlakukan kami,” tanya Sinambela.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/III/2008 tentang Rekam Medis pasal 12 ayat 4 menyebutkan ringkasan atau copy rekam medis dapat diberikan kepada keluarga pasien. Sementara, penatalaksanaan observasi mengharuskan dokter yang melakukan observasi, menjelaskan tujuan observasi kepada pasien dan mengobservasi kondisi pasien tiap lima hingga 15 menit. Observasi dilakukan selama dua jam, bukan tiga hari.

“Membuat lembar observasi terhadap perkembangan pasien pun tidak dilakukan dr. Puspita. Diduga, bahwa observasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Untuk itu, saran untuk bedrest tidak punya alasan medis,” kata Sinambela.

Dengan pelanggaran ini diduga kuat dr. Puspita telah melakukan tindakan malpraktek. Menurut Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia mengatakan bila ada standarnya, salah diagnosis bisa diduga malpraktek.

“Kami tidak terima dengan perlakuan RS Royal Prima dan dr. Puspita. Kami menduga kuat mereka melakukan malpraktek,” katanya. (DE 01)

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs