Connect with us

DAERAH

Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK

kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.

Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)  Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri  Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.

Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.

“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.

Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.

“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.

Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.

Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?

“Karena sampai saat ini kita belum  melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.

Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.

“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.

Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.

Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.

Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.

“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

ADVERTORIAL

Lagi, Bupati H M Syukur Launching Sekolah Lansia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur kembali melaunching Sekolah Lansia, kali ini untuk Desa Pauh Menang dan Desa Plakar Jaya Kecamatan Pamenang, di Aula Serba Guna Desa Pauh Menang pada Selasa, 27 Mei 2025.

Launching Sekolah Lansia untuk dua desa itu, ditandai dengan pemukulan Gong, oleh bupati, didampingi Asisten II Setda Merangin Suherman dan Plt Sekdin Dikbud Merangin Juhendri.

Tampak hadir, Kabag Kesra Setda Merangin Ny Linda, Camat se-wilayah Pamenang, para Kades, perangkat desa, para kepala Puskesmas, koodinator KB, pengurus PKK, para kader-kader, pegawai sarak, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Sekolah Lansia Desa Pauh Menang memiliki 40 orang pelajar Lansia dan Sekolah Lansia Plakar Jaya juga memiliki 40 orang pelajar Lansia. Mereka akan mengikuti proses belajar mengajar di desanya masing-masing.

“Alhamdulillah sudah banyak desa di Merangin yang memiliki Sekolah Lansia. Mudah-mudahan nanti semua desa di Kabupaten Merangin memiliki Sekolah Lansia semua, sehingga menjadi Lansia Tangguh dan mandiri di usia senja,’ ujar Bupati.

Menariknya pada launching Sekolah Lansia tersebut, ditampilkan Fashion Show Lansia. Acara itu menjadi sangat heboh dan menjadi ajang tertawa mengakak, ketika para nenek-nenek berlenggak-lenggok berjalan di Catwalk.

Tidak hanya para pelajar lansia yang mengakak, tapi juga bupati dan para undangan lainnya juga tertawa lepas, ketika para model nenek-nenek menunjuk kebolehannya berjalan di catwalk.

Selain itu juga ditampilkan aneka yel-yel Selamat Datang dari para pelajar Lansia. Selanjutnya para pelajar Lansia itu tampil membawakan Tarian Lesung Tumbuk Padi, bergaya seorang penari betulan.

Acara launching itu semakin heboh, ketika para pelajar Lansia itu menampilkan Tari Perahu Layar. Semua yang hadir turun ikut berjoget ria, termasuk bupati dan undangan lainnya, bergoyang mengikuti alunan musik tembang Jawa tersebut. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pola Perekrutan PPPK di Pemprov Sumbar Mendapat Sorotan, Gubernur Mahyeldi Tuai Pujian Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

Rifki (41), salah seorang guru penerima SK PPPK di SMAN 1 Batipuh. (Foto: Adpim Sumbar)

DETAIL.ID, Padang – Sebanyak 1.475 pegawai baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Gubernur Sumbar. Disaat bersamaan, profesionalitas perekrutan di lingkup Pemprov Sumbar pun mendapat sorotan positif masyarakat.

Dari total 1.475 orang pegawai baru itu, sebanyak 350 orang di antaranya berstatus sebagai CPNS dan 1.125 orang lainnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruhnya merupakan hasil seleksi tahun 2024 lalu.

Acara penyerahan SK itu di awali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Selasa, 27 Mei 2025.

Masyarakat pun memuji profesionalitas perekrutan yang dilakukan Pemprov Sumbar. Menurutnya proses perekrutan telah berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu dilontarkan beberapa warga yang keluarganya berhasil lulus menjadi Guru PPPK di Pemprov Sumbar dan menerima SK pengangkatan pada hari ini.

Zulzahman (64), ayah dari salah seorang penerima SK yang diangkat sebagai Guru PPPK di SMA 1 Kapur IX, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, mengaku kagum dengan skema perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK dilingkup Pemprov Sumbar.

Menurutnya, semua telah dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan itu muncul, karena ia dan keluarganya tidak punya kenalan pejabat, menurutnya anaknya diangkat, itu murni karena lulus ujian dan karena telah menjalani honor selama 12 tahun.

“Alhamdulillah, anak saya bisa diangkat, hanya karena lulus ujian dan telah honor di SMA Kapur IX selama 12 tahun, bukan karena ada kenalan. Menurut saya, perekrutan ini betul-betul murni, dan memang beginilah yang seharusnya,” kata Zulzahman.

Hal yang sama juga diutarakan Rifki (41), suami dari salah seorang guru penerima SK PPPK di SMA 1 Batipuah. Awalnya, ia dan keluarga sempat was-was dengan kemurnian mekanisme perekrutan tenaga PPPK di Pemprov Sumbar.

Rasa curiga itu semakin menguat, setelah dirinya melihat postingan tentang berbagai kecurangan dalam perekrutan tenaga PPPK yang banyak beredar di media sosial. Tapi menurutnya, isu itu tidak terbukti di Pemprov Sumbar.

“Di sini tidak demikian, saya dan keluarga telah membuktikan. Mungkin karena Gubernur kita ini orang yang paham agama, jadi kejujurannya teruji,” tuturnya

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur Resmikan Tugu dan Senam Bersama dalam Serangkaian Kegiatan BBGRM XXII Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Bupati Merangin, H M Syukur bersama Ketua TP PKK Merangin, Hj. Lavita Syukur, Wakil Ketua TP PKK Hj. Emi Minarsih Khafidh dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, ramai-ramai ke Desa Kroya, Kecamatan Pamenang pada Selasa, 27 Mei.

Mereka melakukan senam bersama dengan ratusan warga setempat, di lokasi kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM) XXII Kabupaten Merangin. Selain itu, Bupati meresmikan Tugu Desa Kroya di jalan persimpangan desa tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekarang sudah mulai aktif kembali bergotong royong membersihkan lingkungan desa. Biasakan gotong royong ini rutin dilaksanakan minimal seminggu sekali,” ujar Bupati.

Senam bersama dibawah teriknya matahari pagi itu, berlangsung meriah. Bupati bersama istri dan para pejabat di jajaran Pemkab Merangin, membaur dengan ratusan masyarakat setempat melakukan gerak kebugaran tubuh tersebut.

Menariknya, usai senam dilakukan kuis. Bupati melemparkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta senam. Bagi yang mampu menjawab dengan benar pertanyaan itu, bupati memberikan hadiah doorprize menarik.

“Bapak dan Ibu pertanyaannya, dari tanggal berapa dan sampai kapan BBGRM XXII tingkat Kabupaten Merangin diselenggarakan?” tanya Bupati. Para ibu-ibu mengacungkan telunjuk jari tangannya, minta diberi kesempatan oleh bupati untuk menjawab.

Tidak sedikit dari sekian banyak ibu-ibu yang mengacungkan tangannya itu, salah memberikan jawaban. Ada yang bilang dari tanggal 1 Mei sampai tanggal 2 Juni 2025. Namun setelah banyak ibu-ibu salah jawab, ada yang benar menjawab.

“BBGRM XXII tingkat Kabupaten Merangin berlangsung satu bulan penuh, tidak sampai ke bulan berikutnya,” kata Bupati memberi petunjuk. Selain itu Ketua TP PKK Merangin juga melempar pertanyaan, apa kepanjangan dari BBGRM?

Banyak ibu-ibu yang hadir tidak tahu, namun juga tidak sedikit yang tahu. Semua jawaban yang benar mendapatkan hadiah doorprize, berupa kompor gas, setrika listrik, kipas angin, bingkisan ringan dan ragam hadiah lainnya.

Puncak peringatan BBGRM XXII tingkat Kabupaten Merangin, akan dilakukan tanggal, 2 Juni 2025. Dipusatkan di Lapangan Bola Desa Kroya, Kecamatan Pamenang. Acara tersebut akan dihadiri Bupati Merangin. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads