PERKARA
Tak Terima, Hutabarat Ungkap Kejanggalan Anaknya yang Tewas Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri
detail.id/, Jambi – Samuel Hutabarat, orangtua dari Brigpol Josua Hutabarat (Brigpol J) yang meninggal baru-baru ini akibat ditembak sesama anggota kepolisian di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Samuel tak terima dengan kematian anak pertamanya.
Saat dikonfirmasi, Samuel Hutabarat dalam suasana berduka masih ingat betul semua kebaikan almarhum anaknya. Terkait kematian anaknya, Samuel mengatakan bahwa seorang petinggi Mabes Polri berpangkat Jendral Bintang satu beserta sejumlah pasukan baru saja pulang dari rumanya untuk meluruskan informasi terkait kematian anaknya.
“Ini baru pulang tadi dari sini, Brigjen apa tadi lupa saya namanya. Datang dari Mabes untuk memberikan keterangan soal kematian anak kita ini (Brigpol J),” kata Hutabarat, Senin 11 Juli 2022.
Diceritakan oleh Hutabarat, bahwa salah satu pimpinan dari Mabes tersebut menekankan jika kasus ini merupakan berita aib. Namun Hutabarat sekali pun masih dalam suasana duka yang mendalam dengan tegas menyatakan, mau itu aib atau bukan peristiwa kematian anaknya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri harus diungkap.
“Tapi ini pak Hutabarat, berita aib,” kata Hutabarat menirukan pernyataan sang Jenderal. “Saya simak cerita dia itu dengan seksama dengan teliti,” ujar Hutabarat.
Dia ceritakan, kata Hutabarat, setiap pulang dari luar kota. Istri Kadiv Propam Mabes Polri selalu mampir di rumah dinas untuk keperluan test PCR. kalau sudah steril dari tanda-tanda atau terjangkit virus Covid-19 barulah istri jenderal polisi tersebut pulang ke rumah pribadi.
“Sebelum hasil Swab keluar. Ibu Putri ini biasalah baru pulang dari luar kota, rebah badan di kamar dengan maaf ngomongnya agak sensitiflah. Istilahnya bagi kita laki-laki seksilah. Itulah cerita dia (sang Brigjen Pol). Kemudian masuklah katanya anak kita ini ke kamar (Brigpol J),” kata Hutabarat.
Tidak jelas apakah kamar saat itu dalam keadaan terkunci atau tidak. Namun tak lama setelah Brigpol J masuk ke kamar. Anak kita ini, kata Hutabarat, menodongkan senjata. Istri Kadiv Propam sontak menjerit, dan Brigpol J langsung bergegas keluar kamar.
“Sudah menjerit si Ibu Putri ini anak kita keluar dari kamar itu. Sudah keluar dari kamar ada Brimob balok merah nanya ada apa. Jadi datang katanya anak kita ini langsung menembak membabi buta, saya tanya yang menembak pertama itu siapa?” ujar Samuel.
Keterangan pihak kepolisian menyatakan jika yang pertama melakukan aksi penembakan merupakan Almarhum Josua.
Keterangan yang sama juga dikatakan oleh Brigjen yang bertamu ke rumah duka keluarga Samuel Hutabarat. Kata sang Brigjen, Bharada tersebut lansung mengelak dari tembakan Josua serta membalas dengan tembakan.

Timah panas Bharada tersebut pun tidak meleset, Josua sempoyongan setelah terkena tembakan pertama dari rekan polisinya. Dengan senjata api di tangannya, Josua terus menembak sebanyak 7 kali tak tentu arah.
“Ada bukti kok di situ dinding, kata Hutabarat menirukan suara Jendral, Hutabarat kemudian bertanya. Jadi jarak mereka itu saling tembak berapa meter? Dibilangnya penyidik yang tahu, penyidik Polres Jakarta Selatan, jarak 5 sampai 7 meter. Jadi yang menebak pertama siapa pak kubilang. Jadi kayak saya yang menyidik dia. Tetap kata Brigjen itu yang menembak pertama si Josua?” kata Hutabarat.
Namun keterangan sang Brigjen masih belum masuk ke akal sehat Hutabarat, mungkin juga bagi para pembaca berita ini.
“Jadi menembak pertama si Josua, masak tidal kena itu si Bhrada. Sedangkan si Bhrada ini sudah belakangan menembak. Malah anak saya yang tertembak. Hebat ya sudah lebih-lebih dari sniper dia,” ujar Hutabarat bernada kesal.
“Saya tanya. Sekarang gini Pak Jenderal setau saya, savety seorang Jendral itu sangat ketat. Sedangkan pengawal aja enggak cukup 2 orang di rumah, yang membuktikan itu semua betul atau tidak kronologis kalian itu. CCTV yang bisa buktikan,” kata Hutabarat.
Namun, sang Jenderal nampaknya langsung berkelit dengan menyatakan bahwa di lokasi rumah dinas Kadiv Propam tidak ada CCTV.
“Dari Kadiv Propam katanya enggak ada CCTV. Boleh direkam suara saya, seharusnya apalagi ruang kamar utama Jenderal harusnya ada CCTV dekat kamar itu,” katanya.
Cuma kejanggalan itulah, kata Hutabarat, masa di rumah Jendral savety tidak lengkap, tapi apapun kita cerita pak yang jujur-jujur ajalah, yang transparan. Saya bukan menuntut apa-apa cuman mau keadilan dan ketransparanan.
Saat ditanyai apakah kepolisian ada melakukan autopsi terhadap mayat Brigpol J lagi-lagi Hutabarat menerima jawaban kosong tanpa menerima bukti.
“Ada katanya di Jakarta. Cuma surat autopsi ga ada dibawa. Enggak ada apa-apa dibawa. Hanya omongan menerangkan kangkung genjer,” ujarnya.
Setelah mendengar keterangan dari Brigjen Mabes Polri tersebut, Hutabarat pun menyimpulkan dua hal.
“Pertama kalau anak saya menembak jarak 5 – 7 meter, masa enggak kena itu si Bhratu itu. Keduanya apabila salah seseorang anggota polisi, apakah harus dibantai seperti itu? Sedangkan teroris di Papua pun enggak boleh seperti itu. Taruhlah anak saya salah, kan bukan harus dibantai gitu, kan ada jalur hukumnya. Ya lumpuhkan, tangkap, adili,” katanya.
“Kematiannya itu tidak wajar, yang menembak pertama anak saya tapi tidak ada yang kena. Sedangkan anak kuta ini sudah terlatih dari Brimob tembak-menembak.” kata dia menambahkan.
Jendral dari Mabes Polri tersebut pun juga mengatakan jika pihak keluarga kurang puas maka bisa membuat laporan.
“Cuma dibilangnya kalau kurang puas silakan datang ke Jakarta untuk menuntut, sementara saya bukan mau menuntut apa apa. Ngapain lagi tuntut-menuntut udah orang mati pun. Cuma transparan rasa keadilan itu yang kami butuhkan,” katanya.
Setelah semua kejanggagalan tersebut, saat ditanyai apakah pihak keluarga Samuel Hutabarat akan menempuh jalur hukum. Pernyataan putus asa terlontar oleh Samuel Hutabarat.
“Kalau untuk melakukan proses hukum gimanalah pak? Kita orang kecil ini enggak ngerti hukum. Kita juga enggak punya pengacara. Untuk makan anak istri aja pun sudah ngos-ngosan saya.
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



