Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tak Terima, Hutabarat Ungkap Kejanggalan Anaknya yang Tewas Ditembak di Rumah Dinas Kadiv Propam Mabes Polri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Samuel Hutabarat, orangtua dari Brigpol Josua Hutabarat (Brigpol J) yang meninggal baru-baru ini akibat ditembak sesama anggota kepolisian di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Samuel tak terima dengan kematian anak pertamanya.

Saat dikonfirmasi, Samuel Hutabarat dalam suasana berduka masih ingat betul semua kebaikan almarhum anaknya. Terkait kematian anaknya, Samuel mengatakan bahwa seorang petinggi Mabes Polri berpangkat Jendral Bintang satu beserta sejumlah pasukan baru saja pulang dari rumanya untuk meluruskan informasi terkait kematian anaknya.

“Ini baru pulang tadi dari sini, Brigjen apa tadi lupa saya namanya. Datang dari Mabes untuk memberikan keterangan soal kematian anak kita ini (Brigpol J),” kata Hutabarat, Senin 11 Juli 2022.

Diceritakan oleh Hutabarat, bahwa salah satu pimpinan dari Mabes tersebut menekankan jika kasus ini merupakan berita aib. Namun Hutabarat sekali pun masih dalam suasana duka yang mendalam dengan tegas menyatakan, mau itu aib atau bukan peristiwa kematian anaknya di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri harus diungkap.

“Tapi ini pak Hutabarat, berita aib,” kata Hutabarat menirukan pernyataan sang Jenderal. “Saya simak cerita dia itu dengan seksama dengan teliti,” ujar Hutabarat.

Dia ceritakan, kata Hutabarat, setiap pulang dari luar kota. Istri Kadiv Propam Mabes Polri selalu mampir di rumah dinas untuk keperluan test PCR. kalau sudah steril dari tanda-tanda atau terjangkit virus Covid-19 barulah istri jenderal polisi tersebut pulang ke rumah pribadi.

“Sebelum hasil Swab keluar. Ibu Putri ini biasalah baru pulang dari luar kota, rebah badan di kamar dengan maaf ngomongnya agak sensitiflah. Istilahnya bagi kita laki-laki seksilah. Itulah cerita dia (sang Brigjen Pol). Kemudian masuklah katanya anak kita ini ke kamar (Brigpol J),” kata Hutabarat.

Tidak jelas apakah kamar saat itu dalam keadaan terkunci atau tidak. Namun tak lama setelah Brigpol J masuk ke kamar. Anak kita ini, kata Hutabarat, menodongkan senjata. Istri Kadiv Propam sontak menjerit, dan Brigpol J langsung bergegas keluar kamar.

“Sudah menjerit si Ibu Putri ini anak kita keluar dari kamar itu. Sudah keluar dari kamar ada Brimob balok merah nanya ada apa. Jadi datang katanya anak kita ini langsung menembak membabi buta, saya tanya yang menembak pertama itu siapa?” ujar Samuel.

Keterangan pihak kepolisian menyatakan jika yang pertama melakukan aksi penembakan merupakan Almarhum Josua.

Keterangan yang sama juga dikatakan oleh Brigjen yang bertamu ke rumah duka keluarga Samuel Hutabarat.  Kata sang Brigjen, Bharada tersebut lansung mengelak dari tembakan Josua serta membalas dengan tembakan.

Timah panas Bharada tersebut pun tidak meleset, Josua sempoyongan setelah terkena tembakan pertama dari rekan polisinya. Dengan senjata api di tangannya, Josua terus menembak sebanyak 7 kali tak tentu arah.

“Ada bukti kok di situ dinding, kata Hutabarat menirukan suara Jendral, Hutabarat kemudian bertanya. Jadi jarak mereka itu saling tembak berapa meter? Dibilangnya penyidik yang tahu, penyidik Polres Jakarta Selatan, jarak 5 sampai 7 meter. Jadi yang menebak pertama siapa pak kubilang. Jadi kayak saya yang menyidik dia. Tetap kata Brigjen itu yang menembak pertama si Josua?” kata Hutabarat.

Namun keterangan sang Brigjen masih belum masuk ke akal sehat Hutabarat, mungkin juga bagi para pembaca berita ini.

“Jadi menembak pertama si Josua, masak tidal kena itu si Bhrada. Sedangkan si Bhrada ini sudah belakangan menembak. Malah anak saya yang tertembak. Hebat ya sudah lebih-lebih dari sniper dia,” ujar Hutabarat bernada kesal.

“Saya tanya. Sekarang gini Pak Jenderal setau saya, savety seorang Jendral itu sangat ketat. Sedangkan pengawal aja enggak cukup 2 orang di rumah, yang membuktikan itu semua betul atau tidak kronologis kalian itu. CCTV yang bisa buktikan,” kata Hutabarat.

Namun, sang Jenderal nampaknya langsung berkelit dengan menyatakan bahwa di lokasi rumah dinas Kadiv Propam tidak ada CCTV.

“Dari Kadiv Propam katanya enggak ada CCTV. Boleh direkam suara saya, seharusnya apalagi ruang kamar utama Jenderal harusnya ada  CCTV dekat kamar itu,” katanya.

Cuma kejanggalan itulah, kata Hutabarat, masa di rumah Jendral savety tidak lengkap, tapi apapun kita cerita pak yang jujur-jujur ajalah, yang transparan. Saya bukan menuntut apa-apa cuman mau keadilan dan ketransparanan.

Saat ditanyai apakah kepolisian ada melakukan autopsi terhadap mayat Brigpol J lagi-lagi Hutabarat menerima jawaban kosong tanpa menerima bukti.

“Ada katanya di Jakarta. Cuma surat autopsi ga ada dibawa. Enggak ada apa-apa dibawa. Hanya omongan menerangkan kangkung genjer,” ujarnya.

Setelah mendengar keterangan dari Brigjen Mabes Polri tersebut, Hutabarat pun menyimpulkan dua hal.

“Pertama kalau anak saya menembak jarak 5 – 7 meter, masa enggak kena itu si Bhratu itu. Keduanya apabila salah seseorang anggota polisi, apakah harus dibantai seperti itu? Sedangkan teroris di Papua pun enggak boleh seperti itu. Taruhlah anak saya salah, kan bukan harus dibantai gitu, kan ada jalur hukumnya. Ya lumpuhkan, tangkap, adili,” katanya.

“Kematiannya itu tidak wajar, yang menembak pertama anak saya tapi tidak ada yang kena. Sedangkan anak kuta ini sudah terlatih dari Brimob tembak-menembak.” kata dia menambahkan.

Jendral dari Mabes Polri tersebut pun juga mengatakan jika pihak keluarga kurang puas maka bisa membuat laporan.

“Cuma dibilangnya kalau kurang puas silakan datang ke Jakarta untuk menuntut, sementara saya bukan mau menuntut apa apa. Ngapain lagi tuntut-menuntut udah orang mati pun. Cuma transparan rasa keadilan itu yang kami butuhkan,” katanya.

Setelah semua kejanggagalan tersebut, saat ditanyai apakah pihak keluarga Samuel Hutabarat akan menempuh jalur hukum. Pernyataan putus asa terlontar oleh Samuel Hutabarat.

“Kalau untuk melakukan proses hukum gimanalah pak? Kita orang kecil ini enggak ngerti hukum. Kita juga enggak punya pengacara. Untuk makan anak istri aja pun sudah ngos-ngosan saya.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs