ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD untuk Tingkatkan Kinerja
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengapresiasi pandangan umum fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sebagai catatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih meningkatkan kinerja.
Hal tersebut disampaikan Al Haris pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat 15 Juli 2022.
“Pemerintah Provinsi Jambi sebagai pelaku pembangunan dan DPRD Provinsi Jambi sebagai pengawas anggaran dengan tujuan yang sama yaitu membuat pembangunan menjadi lebih baik dan terarah, tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat, ujar Al Haris.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada setiap fraksi atas keberhasilan Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya terhadap audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Jambi. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama atas dukungan dan kerja sama antara pihak eksekutif dengan legislatif, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan APBD, proses sinergitas ini dapat tetap dipertahankan sehingga kedepannya pelaksanaan APBD di Provinsi Jambi dapat lebih berkualitas, ucap Al Haris.
Al Haris menjelaskan, belanja Pemerintah Daerah berkontribusi sekitar 8,65% terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi Tahun 2021 dengan laju pertumbuhan konsumsi pemerintah secara umum sebesar 0,27% dan sumber pertumbuhan 0,02%.
Pemerintah Provinsi Jambi sependapat bahwa konsumsi rumah tangga merupakan penyumbang kedua terbesar dalam struktur perekonomian Provinsi Jambi setelah ekspor, simana peran pemerintah tentu juga berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga tersebut.
“Pemerintah Provinsi Jambi melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga dan menjaga inflasi serta menciptakan situasi yang aman dan konduksif di daerah, tentu berkontribusi membuka peluang yang besar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menggerakan kepentingan perekonomian daerah, kata Al Haris.
“APBD mampu menstimulus subsektor perekonomian dasar masyarakat terutama untuk komoditi pertanian dan perkebunan yang menjadi unggulan Provinsi Jambi serta sektor perdagangan dan jasa. Pemerintah Daerah hanya mampu membantu dalam penentuan tata niaga dalam daerah yang telah ditetapkan regulasinya serta penentuan indikatif harga di Provinsi Jambi terhadap petani plasma dan mitra, serta melalui APBD juga tetap melaksanakan program-program untuk meningkatkan produksi tersebut, selain tetap berupaya menekan inflasi di daerah, ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, perbandingan antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 terdapat ketimpangan pada realisasi belanja daerah yang hanya terserap sebesar 91,33%, karena pada belanja barang dan jasa selain efisiensi belanja, terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan terkait permasalahan teknis, contohnya serapan pada kegiatan belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, semikian juga dengan belanja tidak terduga, serapan anggaran untuk penanganan covid-19 berdasarkan kepada kebutuhan riil dari Perangkat Daerah pengelola.
“Penanganan pandemi covid-19 Tahun 2021 dilaksanakan melalui tiga bidang program sasaran yaitu anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp.192,79 miliar dengan realisasi serapan sebesar Rp.91.92 miliar, anggaran untuk bidang pemulihan ekonomi sebesar Rp.381,10 miliar dengan realisasi serapan sebesar Rp.265,01 miliar dan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp.49,48 miliar dengan realisasi serapan sebesar Rp.25,35 miliar, dimana semua realisasi tersebut berdasarkan atas kebutuhan riil belanja penanganan covid-19 Tahun 2021 yang grafiknya sudah mulai melandai, kata Al Haris.
“Kami mengucapkan terima kasih pada setiap fraksi yang telah mengajak untuk bergandengan tangan, berfikir bersama dalam rangka meningkatan kemandirian Provinsi Jambi dari sisi penggalian potensi penerimaan daerah, sehingga kedepannya semua pembangunan di Provinsi Jambi akan lebih baik lagi, tutur Al Haris.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Siapkan Langkah Strategis Tata Penataan Pasar Tanjung
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan sejumlah langkah konkret guna membenahi Pasar Tanjung sebagai pusat perekonomian rakyat.
Kebijakan ini dirumuskan usai Bupati Jember, Gus Fawait, menemui ratusan pedagang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pasar Tanjung serta elemen mahasiswa di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa, 22 September 2026.
Massa aksi yang semula berada di luar gedung diarahkan masuk ke aula pendopo untuk menggelar dialog terbuka secara lesehan.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan keluhan terkait kondisi penataan lapak di area bawah yang dinilai semrawut hingga berdampak pada kelangsungan usaha pedagang lama.
Bupati Jember menyatakan pembenahan dan pengembalian fungsi pasar tradisional menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.
Langkah ini diambil usai dirinya meninjau langsung kondisi lapangan setelah menerima masukan dari para mahasiswa.
“Pasar tradisional adalah benteng ekonomi warga dan tempat wong cilik mengadu nasib. Apa yang menjadi harapan para pedagang dan mahasiswa, itu pula yang menjadi komitmen kami di Pemkab Jember,” kata Gus Fawait.
Dari dialog terbuka tersebut, Pemkab Jember menawarkan solusi yang disepakati bersama oleh seluruh peserta forum.
Rencana aksi tersebut mencakup uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Samanhudi, pembentukan Satgas Gabungan Penataan Pasar, serta pengaturan jadwal waktu berjualan bagi para pedagang.
Skema hasil kesepakatan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, 23 September 2026, dengan membuka peluang evaluasi jika dalam pelaksanaannya masih membutuhkan penyesuaian.
Pertemuan ini sekaligus merealisasikan kesanggupan pemkab kepada pedagang sepekan sebelumnya untuk merumuskan pembenahan jangka panjang.
“Saya bangga dengan pemikiran kritis teman-teman mahasiswa. Semua gagasannya, mulai dari rekayasa lalu lintas, Satgas, sampai penataan trotoar kami akomodasi. Mari kawal bersama prosesnya di lapangan,” ujar Gus Fawait.
Selain di Pasar Tanjung, program penataan dan penyerapan aspirasi pedagang secara bertahap juga akan diterapkan pada pasar-pasar tradisional lain yang tersebar di wilayah Jember. (*)
ADVERTORIAL
Gus Fawait Tegaskan Tidak Ada PHK Nakes di Jember
DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember Gus Fawait menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan tenaga kesehatan (nakes), meskipun terdapat surplus tenaga medis di berbagai puskesmas.
Penegasan ini disampaikan di sela penyerahan bantuan armada kendaraan operasional dari PT Semen Imasco Asiatic di Kantor Kecamatan Puger, Senin, 21 September 2026 malam.
Penyerahan armada melalui program CSR tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan gowes jajaran Pemkab Jember rute Yosowilangun – JLS – Puger, pembagian bantuan sosial, serta bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis.
Bantuan armada operasional ini disiagakan untuk mengoptimalkan jangkauan program layanan kesehatan Homecare bagi masyarakat kurang mampu.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memberikan apresiasi langsung atas keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat infrastruktur pelayanan medis di daerah.
“Kolaborasi ini memperkuat kesiapan armada puskesmas dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan langsung di rumah,” ujar Gus Fawait.
Mengenai penataan sumber daya manusia di sektor kesehatan, Pemkab Jember memanfaatkan program Homecare dan gerakan penataan nakes untuk menyerap tenaga medis yang ada.
Kebijakan ini juga disiapkan sebagai jembatan penataan formasi aparatur negara.
“Langkah ini sekaligus menjadi skema penataan formasi agar para nakes dapat diakomodasi dalam pengangkatan PPPK hingga PNS secara bertahap. Selain itu, kebijakan penyesuaian hari kerja dari enam hari menjadi lima hari kerja juga telah diberlakukan untuk menjaga kesejahteraan para nakes,” kata Gus Fawait.
Selain meluruskan isu nakes, Gus Fawait merincikan batas fungsi operasional antara layanan Homecare dengan ambulans penanganan darurat agar pelayanan berjalan tepat sasaran.
“Homecare bertujuan menghadirkan layanan medis berkala dan penanganan dokter bagi warga kurang mampu yang mengidap penyakit kronis atau berjangka panjang,” ucap Gus Fawait.
Sementara fungsi ambulans desa atau rumah sakit ditujukan khusus untuk penanganan kasus gawat darurat yang memerlukan tindakan cepat di fasilitas kesehatan.
“Dengan bertambahnya dukungan armada operasional ini, diharapkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jember dapat semakin meningkat dan merata,” tutur Gus Fawait. (*)
ADVERTORIAL
Puskesmas Kencong Tegaskan Program Homecare Jember Bukan Sekadar Formalitas Foto
DETAIL.ID, Jember – Tudingan yang menyebut program kesehatan Homecare di Kabupaten Jember hanya bersifat formalitas dan sebatas dokumentasi foto dibantah oleh pihak tenaga medis.
Kepala Puskesmas Kencong, Untung Pujianto, mengungkapkan bahwa anggapan miring di media sosial tersebut muncul karena masyarakat hanya melihat separuh dari prosedur pelayanan yang sebenarnya.
“Pemeriksaan awal di rumah pasien bukanlah akhir dari pelayanan, melainkan langkah awal untuk mendeteksi kondisi kesehatan warga dan menentukan tindakan medis berikutnya,” kata Untung.
Ia menjelaskan, program yang digulirkan Pemkab Jember sejak Juli 2026 ini berfokus membantu warga yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan.
Kunjungan rutin setiap bulan difokuskan pada 25 ribu keluarga rentan, meliputi warga miskin ekstrem, lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, ibu hamil berisiko tinggi, penderita penyakit kronis, hingga balita terindikasi stunting.
Di lokasi, petugas medis melakukan pemeriksaan mulai dari cek fisik, perawatan luka, pemantauan kehamilan, hingga pemindaian USG portabel.
Prosedur dilanjutkan dengan tindakan medis terukur.
Jika masalah kesehatan dapat diatasi di tingkat puskesmas, tim medis memberikan pengobatan langsung di tempat.
Namun, bagi pasien yang membutuhkan penanganan intensif, petugas langsung menerbitkan rujukan ke rumah sakit.
Masyarakat luar sasaran yang membutuhkan layanan juga dapat melapor melalui saluran Wadul Gus’e atau puskesmas setempat untuk melalui tahap verifikasi.
Secara hukum, operasional Homecare berpayung pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.
Petugas memastikan bahwa kendala fisik, jarak, dan sosial tidak menjadi penghalang warga dalam memperoleh hak layanan medis.
“Keberhasilan program ini tidak diukur dari seberapa banyak foto yang diunggah ke media sosial atau jumlah rumah yang dikunjungi, melainkan dari terdatanya kondisi pasien, teridentifikasinya kebutuhan medis, serta tersedianya tindak lanjut atau rujukan yang tepat,” ujar Untung. (*)



