DAERAH
Ada Instrumen Investasi Bagi Investor Pemula
detail.id/, Medan – Investasi di asar modal tidak hanya saham, melainkan juga ada jenis investasi yang lain.
“Yang sering dipahami atau diketahui investor pemula itu kalau investasi di pasar modal berarti investasi saham. Padahal sesungguhnya ada investasi lain di pasar modal,” kata Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Sumatera Utara, Pintor Nasution, kepada para wartawan di Medan, Senin 1 Agustus 2022.
Ia mencontohkan obligasi yang merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan.
Obligasi atau surat utang bisa dibeli oleh para investor di pasar perdana atau di pasar sekunder.
“Pasar perdana adalah periode pembelian ketika obligasi pertama kali ditawarkan oleh suatu perusahaan. Informasi penawaran obligasi di pasar perdana bisa diketahui melalui prospektus singkat yang diiklankan perusahaan penerbit minimal pada dua surat kabar skala nasional, yakni public expose yang diadakan perusahaan yang menerbitkan obligasi dan dari isi prospektus yang dibuat oleh penerbit obligasi,” katanya.
Prospektus tersebut, ucap Pintor, berisi informasi lengkap seputar kinerja perusahaan penerbit obligasi, informasi tentang obligasi yang diterbitkan, dan pernyataan dari profesi penunjang pasar modal.
Secara rinci, Pintor menjelaskan isi prospektus mencakup seputar penawaran umum, tujuan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum, pernyataan utang, analisis serta pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan auditor independen, keterangan tentang perseroan, dan kegiatan serta prospek usaha perseroan.
Selain itu, prospektus memuat rincian ikhtisar data keuangan penting, ekuitas, perpajakan, penjaminan emisi obligasi, lembaga, dan profesi penunjang pasar modal dalam rangka emisi obligasi, pendapat dari segi hukum, laporan auditor independen dan laporan keuangan perseroan.
“Selanjutnya keterangan tentang obligasi, dan keterangan mengenai pemeringkatan efek, anggaran dasar perseroan, persyaratan pemesanan pembelian obligasi, keterangan tentang wali amanat, agen pembayaran, dan penyebarluasan prospektur dan formulir pemesanan pembelian Obligasi (FPPO),” ujar Pintor.
Nah, agar investasi ke obligasi bisa matang, Pintor mengatakan ada beberapa parameter yang bisa dijadikan pertimbangan oleh investor pemula ketika memilih obligasi, yakni tingkat bunga yang ditawarkan dan hasil pemeringkatan obligasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat Efek.
Berbeda dengan saham yang harga sahamnya dinyatakan dalam bentuk mata uang, Pintor menyebutkan harga obligasi dinyatakan dalam bentuk presentasi dari nilai nominal obligasi.
Ketika obligasi telah diperdagangkan di pasar perdana, ia bilang maka investor bisa melanjutkan perdagangan obligasi di pasar sekunder.
Ada tiga kemungkinan kondisi harga obligasi di pasar sekunder. Pertama, obligasi disebut berada pada par value (nilai pari), artinya harga obligasi sama dengan nilai nominal.
Kedua, premium (dengan premi) yang memiliki artian, harga obligasi lebih besar dari nilai nominal.
Ketiga, “discount (dengan diskon) yang memiliki arti bahwa harga obligasi lebih kecil dari nilai nominal.
Imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yakni hasil yang akan diperoleh investor obligasi.
Ia menjelaskan, ada dua macam yield, yaitu current yield (simple yield) dan yield to maturity. Current yield dihitung dengan cara membagi tingkat kupon obligasi dengan harga obligasi tersebut. Current yield = Bunga tahunan/Harga obligasi.
“Contoh, jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegang obligasi sebesar 17% per tahun, sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp1.000.000.000, maka current yield = Rp 170.000.000/Rp980.000.000 atau 17% dibagi 98% = 17,34%,” kata Pintor.
Sedangkan yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo.
Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation.
Di samping obligasi, ia juga menyebut ada sukuk, sebuah investasi dalam bentuk surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Kat dia, mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.
Ia menyebutkan, sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI.
“Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara,” ujarnya.
Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN.
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.
Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.
Pemerintah atau perusahaan harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.
“Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya,’ ujarnya.
Secara umum, kat dia, terdapat lima perbedaan obligasi dan sukuk. Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang.
Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya.
Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset. Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal).
Sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon).
Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh DSN-MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk ujrah DPS. Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya lainnya.
Reporter: Heno
DAERAH
Fantastis! Mayanggi Sephira, Santriwati Pesantren Kauman, Kantongi 8 Penerimaan dari Universitas Ternama Dunia
DETAIL.ID, Padang Panjang – Prestasi gemilang kembali diraih oleh santriwati Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Mayanggi Sephira, santri kelas XII, baru saja menerima kabar gembira atas lolosnya ia di dua universitas terkemuka di Uni Emirat Arab, menambah panjang daftar pencapaiannya di kancah internasional.
Kali ini, putri dari pasangan Sutikno dan Heriani ini diterima di University of Murdoch (Uni Emirat Arab) jurusan Psikologi dan Middlesex University (Uni Emirat Arab) jurusan Psikologi. Tambahan dua penerimaan ini melengkapi deretan enam kampus ternama dunia yang lebih dulu menerimanya, yaitu:
- University of Wollongong (Australia) – International Relations
- University of Georgia (Georgia) – Business Management
- Istanbul Aydin University (Turki) – Political Science and International Relations
- University of Otago (Selandia Baru) – Political Science
- University of Curtin (Australia) – International Relations
- University of Cardiff (Inggris) – International Relations and Politics BA
Dengan demikian, total kini telah delapan universitas terkemuka di luar negeri yang menerima gadis yang akrab disapa Anggi tersebut.
Anggi mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya atas pencapaian ini. Ia menekankan bahwa semua ini diraih berkat kerja keras dan tekad yang kuat.
“Semua ini bisa saya capai karena kemauan dan tekad yang kuat untuk keluar dari zona nyaman, serta upaya terus-menerus untuk meng-upgrade kemampuan diri,” ujar Anggi dengan mata berbinar pada Senin, 2 Maret 2026.
Ia juga menyampaikan pesan kepada teman-teman dan adik-adik kelasnya di Pesantren Kauman. “Pesan saya, jangan pernah berhenti berusaha dan jangan pernah malu untuk berbahasa asing. Bahasa asing ini merupakan salah satu faktor pendukung kesuksesan saya. Teruslah bermimpi dan kejar mimpi itu,” ucapnya penuh semangat.
Sementara itu, orang tua Anggi, Sutikno (ayah) dan Heriani (ibu) tak dapat menyembunyikan rasa haru dan bangga. Bagi mereka yang merupakan perantau asli Medan dan kini menetap di Riau, capaian putri bungsu dari tiga bersaudara ini adalah kebahagiaan yang tak terhingga.
“Kami sekeluarga sangat bersyukur dan bahagia. Selain menyenangkan hati keluarga, prestasi Anggi ini juga sangat menaikkan derajat orang tua,” ujar Heriani dengan suara bergetar haru.
Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para asatidz dan asatidzah di Pondok Pesantren Kauman yang telah membimbing putrinya. “Harapan kami, semoga Anggi ke depannya bisa lebih sukses lagi dan bermanfaat bagi banyak orang,” tambahnya.
Sambutan hangat dan apresiasi setinggi-tingginya juga datang dari Mudir Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA. Beliau menyampaikan kebanggaannya atas prestasi yang telah ditorehkan oleh Mayanggi Sephira.
“Atas nama pimpinan pesantren, saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mayanggi Sephira. Prestasi ini adalah bukti nyata bahwa santri dan santriwati kita mampu bersaing dan diakui di tingkat global. Ini adalah kebanggaan tidak hanya untuk keluarga dan pesantren, tetapi juga untuk bangsa Indonesia,” ujar Dr. Derliana, MA.
Ia berharap prestasi Anggi dapat menjadi motivasi bagi santri lainnya untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama pesantren di kancah internasional.
“Semoga keberhasilan ini menjadi pintu pembuka keberkahan dan kesuksesan untuk masa depan Mayanggi,” tuturnya.
Keberhasilan Mayanggi Sephira ini menjadi bukti bahwa dengan tekad kuat, dukungan keluarga, dan bimbingan yang tepat dari lingkungan pendidikan, generasi muda Indonesia mampu menembus batas dan meraih mimpi di pentas dunia.
Reporter: Dion
DAERAH
Bupati M. Syukur Santuni 77 Anak Yatim di Sela Pesantren Kilat
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menyantuni sedikitnya 77 anak yatim berusia di bawah 15 tahun di sela kegiatan Pesantren Kilat jenjang SD dalam rangka Gebyar Ramadhan 1447 H / 2026.
Acara tersebut berlangsung khidmat di Masjid Raya Istiqomah, Pasar Bawah Bangko pada Senin, 2 Maret 2026.
Pemberian santunan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mempererat tali asih sekaligus memberikan dukungan moril kepada anak-anak yatim di awal bulan suci Ramadan.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tidak hanya menekankan pentingnya pendidikan agama bagi generasi muda, tetapi juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Merangin.
Beliau berharap syiar Islam tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan (Bangko), melainkan merata hingga ke pelosok.
“Saya berharap BKMT bisa ekspansi ke kecamatan-kecamatan untuk menghidupkan pengajian-pengajian. Jadi tidak terpusat hanya di kota, tapi memang harus ada kegiatan rutin pengajian sebulan sekali di tingkat kecamatan,” ujar M. Syukur.
Menurut Bupati, penguatan pengajian di tingkat kecamatan dan desa sangat krusial. Selain untuk meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah silaturahmi yang efektif antara pemerintah dan tokoh masyarakat.
“Disamping pengajian, tentu ini menjadi sarana menjaga hubungan silaturahmi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kecamatan maupun di desa-desa,” tuturnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat teras di lingkup Pemkab Merangin, di antaranya Zulhifni (Sekda Merangin), Sukoso (Asisten I Sekda), Agus Salim Idris (Kabag Kesra), Eduar (Camat Bangko), Sri Rezeki (Ketua DWP Kabupaten Merangin), Marzuki Yahya (Ketua BAZNAS Merangin) dan sejumlah undangan lainnya. (*)
DAERAH
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan ITKT dan Bebaskan Denda Overstay
DETAIL.ID, Jakarta – Penutupan wilayah udara di sejumlah negara kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer berdampak langsung pada lalu lintas penerbangan internasional Indonesia.
Negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran menghentikan operasional ruang udaranya, memicu pembatalan serta penundaan penerbangan dari dan menuju Indonesia.
Merespons situasi tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan tertib di tengah dinamika penerbangan global yang berubah cepat.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan atau penundaan.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Situasi tersebut menimbulkan konsekuensi administratif, terutama bagi penumpang yang telah melewati proses pemeriksaan imigrasi namun batal berangkat.
Untuk itu, jajaran imigrasi melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, agar data perlintasan tetap akurat.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk menjaga stabilitas pelayanan di bandara internasional.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi.
Selain penyesuaian administrasi, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran di bandara untuk menata ulang penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Koordinasi diperkuat dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Hal ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera ditindaklanjuti tanpa mengganggu arus layanan.
Sebagai bentuk respons kebijakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila situasi belum memungkinkan untuk keberangkatan.
Kebijakan lain yang diberlakukan adalah pembebasan tarif biaya beban atau denda overstay sebesar Rp 0,00 bagi orang asing yang terdampak kondisi tersebut.
Penerapan kebijakan ini mensyaratkan adanya surat keterangan atau declaration dari Aviation Civil Authority, baik yang diterbitkan maskapai maupun otoritas bandara.
Yuldi Yusman juga mengingatkan para penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk terus memantau perkembangan penerbangan melalui saluran resmi.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutur Yuldi Yusman.


