DAERAH
Pemprov Jambi Tak Balas Somasi, LBH Pranata Iustitia Jambi Tetap Lanjutkan Penegakan Hukum
detail.id/, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi pada 12 Oktober 2022 lalu. Somasi tersebut mengenai pengelolaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Namun hampir satu minggu sejak somasi diberikan, LBH-PI belum menerima jawaban secara resmi. Menyikapi keheningan tersebut, tim Advokat LBH-PI tetap berkomitmen terus melanjutkan upaya hukum seperti yang dicantumkan dalam somasi.
Dalam keterangan tertulisnya, LBH-PI menyampaikan pemerintah harus memberhentikan angkutan batu bara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut demi melindungi seluruh elemen masyarakat.
“Perda Nomor 13 Tahun 2012 masih berlaku dan sampai hari ini tetap dikangkangi oleh pemerintah daerah Provinsi Jambi,” kata LBH-PI Jambi pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pihak LBH-PI juga menyebut pasal 5 ayat (1) dan (2) Perda tersebut merupakan sebuah perintah. Oleh sebab itu wajib dilaksanakan. Jika tidak, pastinya mempunya sanksi, baik tindakan administratif dan pidana.
Selain itu, LBH-PI juga menyinggung soal Surat Edaran Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang penggunaan jalan publik angkutan batu bara, TBS, cangkang dan sebagainya. Mereka menduga adanya komitmen bersama antara Forkopimda Jambi untuk tidak menaati Perda Nomor 13 Tahun 2012 tersebut.
“Pernyataan dalam Surat Edaran tersebut berdasarkan komitmen bersama antara Forkopimda Jambi. Perlu kami sampaikan siapapun yang mendukung angkutan batu bara melalui lintasan umum adalah upaya mendukung perbuatan melawan hukum,” ujar LBH-PI Jambi.
Mengenai kebijakan Pemprov Jambi tentang pembatasan jumlah angkutan batu bara yakni 3.500 unit, LBH-PI menyebut hal tersebut bukanlah solusi. Kebijakan itu dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hukum serta dampak hukum.
LBH-PI mengatakan jika solusi yang paling tepat adalah menahan ego. Hal itu dapat dilakukan dengan menghentikan angkutan batu bara dan secepatnya merealisasikan jalan khusus atau jalur sungai untuk angkutan batu bara.
Pemerintah juga dapat mendorong perusahaan agar memberikan kompensasi kepada para supir truk untuk tetap bisa menjalankan kehidupannya menunggu selesainya jalan khusus dan jalur sungai rampung. Selain itu, LBH-PI mengatakan perusahaan dapat menjadikan supir truk sebagai pekerja tetap karena supir merupakan sektor wajib yang harus dimiliki perusahaan angkutan batubara.
“Ini adalah solusi satu-satunya! Hal ini juga sebagai wujud konsekuensi Pemerintah Daerah yang lalai dan terkesan melakukan pembiaran selama 8 tahun lebih angkutan batu bara melewati lintasan umum yang telah banyak memakan korban jiwa,” ujarnya.
Selaku warga negara yang berdomisili di Jambi, pihak LBH-PI mempertanyakan dana yang dihasilkan oleh batu bara yang selama ini beroperasi. Hal itu lantaran selama 8 tahun jalan khusus tidak terselenggara sebagaimana amanat Perda tersebut.
“Apakah Pemerintah Daerah dan berikut perusahaan yang bergerak di bidang batu bara mulai dari hulu dan hilirisasi bersedia diaudit untuk kami warga negara yang juga masyarakat Jambi mengetahui apa sebab jalan khusus ini tidak terselenggara dengan baik?” ujar LBH-PI.
LBH-PI Jambi pun menyampaikan upaya hukum yang dilakukan ini merupakan wujud kepedulian terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah melalui hasil batu bara. Pihaknya menolak keras rakyat Jambi menderita dan hanya mendapat dampak negatif dari aktivitas batu bara.
“Pemerintah Provinsi Jambi dapat bersikap profesional, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan alam Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini. Jangan sampai ada kesan hasil bumi Jambi, tapi rakyat jambi yang menderita hanya mendapat dampak negatif dari aktivitas batu bara,” katanya.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Muhammad Tansri. (*)
DAERAH
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
DETAIL.ID, Surakarta – Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling.
“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta.
Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu.
Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya.
“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” kata Diah.
Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya
“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga.
Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan.
“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya. (*)
Olahraga
Jelang Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship, Ketua ESI Jambi Beri Dukungan untuk Tim ALLESSO Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Esports Indonesia (ESI) Provinsi Jambi, Marsma TNI Dwiana Pilihanto, memberikan dukungan moril dan materiil kepada tim ALLESSO, perwakilan ESI Kabupaten Kerinci cabang PUBG Mobile, yang akan berlaga di Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima tim di Jambi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
ALLESSO memastikan tiket ke Grand Final setelah keluar sebagai juara Kualifikasi Tingkat Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Tim asal Kerinci ini mengumpulkan 49 poin dan 24 kill, unggul atas Sahabat Dame dengan 35 poin dan Nailong dengan 33 poin. ALLESSO diperkuat Bima Ikhlas Pratama selaku kapten bersama Fariq Alfaridho, Akbar Maulana dan Rafy Hardo Pratama sebagai pemain inti.
Grand Final akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 23 Oktober 2026. Babak puncak ini mempertemukan 16 tim juara kualifikasi dari berbagai Kodam se-Indonesia yang akan bertanding dalam enam match, dengan total hadiah Rp500 juta. Dua tim terbaik berhak melaju ke PUBG Mobile National Championship (PMNC) ID Grand Finals.
Dalam pertemuan tersebut, Dwiana menyampaikan pesan singkat kepada para pemain agar membawa nama daerah di tingkat nasional. “Intinya, bawa nama Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selama mengikuti Grand Final, tim ALLESSO akan didampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi ESI Provinsi Jambi, Muhammad Fuadi.
Keikutsertaan ALLESSO di Grand Final menjadi kesempatan bagi atlet esport Jambi, khususnya dari Kerinci, untuk menunjukkan kemampuan di level nasional sekaligus mendorong pembinaan esports di kalangan pemuda daerah.
Reporter: Hary Irawan



