PERKARA
Pasca Lima Warganya Ditangkap, Warga Pelangki Ancam Akan Datangi Polres Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Mendapat informasi jika ada lima warga Desa Pelangki, Kecamatan Batang Masumai ditangkap oleh jajaran Polres Merangin, Jambi membuat masyarakat Desa Pelangki meminta keadilan.
Tokoh masyarakat Desa Pelangki bersama perangkat desa dan tokoh pemuda akan mendatangi polres Merangin untuk bisa membebaskan warganya.
Masyarakat menilai penegakan hukum masalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh pihak Polres Merangin seakan-akan tebang pilih.
“Kami menentang dan tidak mendukung masalah PETI yang ada di desa. Tapi aparat kepolisian kenapa tebang pilih dalam melakukan penangkapan PETI,” kata Mat, salah satu warga pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurutnya, di sepanjang Sungai Batang Masumai ada puluhan set aktivitas PETI yang bekerja tapi sama sekali tak tersentuh hukum oleh petugas Polres Merangin. Bahkan puluhan alat berat juga beroperasi menambang emas di wilayah Batang Masumai.
“Warga kami jauh di kebun dan jauh dari pemukiman warga melakukan PETI dan tidak mengganggu masyarakat tapi ditangkap. Sedangkan pelaku PETI di sepanjang Sungai Batang Masumai yang bisa merusak Sungai Batang Masumai dan penyebab banjir bahkan terdengar mesin dompeng hingga ke Kantor Camat tidak pernah ditangkap oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pelangki Hermansyah saat dikonfirmasi mengatakan, akan mendampingi masyarakat untuk bertemu dan meminta keadilan pada aparat kepolisian.
“Kami perangkat desa bersama tokoh masyarakat akan turun. Kami akan mempertanyakan masalah warga kami yang ditangkap. Jika ingin memberantas PETI berantas semua, tegakkan keadilan Jika tidak bisa diberantas lepaskan warga kami yang ditangkap karena warga kami bukan mencari kaya tapi mencari sesuap nasi,” ujar Hermansyah, Kades Pelangki.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Eks Pegawai Pembobol Rekening Bank Jambi Cabang Kerinci Divonis 10 Tahun Bui
DETAIL.ID, Kerinci – Rafina Salsabila, eks pegawai Bank 9 Jambi Kerinci terdakwa dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim PN Sungaipenuh pada Senin kemarin, 17 November 2025.
Berdasarkan data SIPP PN Sungaipenuh, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan terdakwa Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungaipenuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sementara barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi cabang Kerinci.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak September 2023 hingga Oktober 2024 saat ia bekerja sebagai Pelaksana Analis Kredit. Jaksa mengungkap bahwa Rafina memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Bupati Kerinci Adirozal, yang sering memintanya mengambil uang di bank.
Terdakwa yang disebut-sebut sebagai anak asuh Adirozal pun bikin teller melayani tanpa verifikasi membuat terdakwa dengan mudah melakukan penarikan dana dari 3 rekening tabungan Adirozal. Hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 2,81 miliar.
Tak berhenti di situ, terdakwa juga menggasak dana dari rekening Yayasan Baitul Husada milik anak Adirozal sebesar Rp 210,5 juta serta mengambil dana pencairan 24 kredit konsumtif dengan memalsukan dokumen slip penarikan. Dana kredit yang masuk ke rekening nasabah kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik.
Audit Tim SKAI Bank Jambi menemukan bahwa terdakwa mengakui memalsukan tanda tangan dan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, para nasabah Bank Jambi cabang Kerinci mengalami kerugian sebesar Rp 7.117.022.555. Dalam dakwaan terdakwa Rafina tercatat sempat mengembalikan dana sebesar Rp 2,03 miliar kepada 17 nasabah kredit.
Sementara sesuai ketentuan OJK, Bank Jambi cabang Kerinci kemudian mengganti kerugian nasabah sebesar Rp 5,08 miliar, yang lewat pemotongan bonus seluruh karyawan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bakal Segera Disidang, Berkas Perkara Bengawan Kamto dan Arief Rohman Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018–2019.
Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi kepada penuntut umum Kejari Jambi pada Selasa 18 November 2025. Dua tersangka yang diserahkan adalah Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL.
Dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp 105 miliar ini, sebelumnya 3 orang lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan ke PN Jambi dan kini tengah menjalani persidangan, yakni Wendy Haryanto selaku mantan Direktur PT PAL, Viktor Gunawan selaku Direktur Utama PT PAL, serta Rais Gunawan selaku SRM pada SKM BNI Palembang.
“Penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap BK dan AR selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, dalam siaran pers Kejati Jambi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapu modus yang digunakan para tersangka berupa manipulasi data dan dokumen persyaratan kredit, kemudian menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Imbasnya, perbuatan tersebut mengakibatkan pembobolan fasilitas kredit dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 105 miliar.
Kejari Jambi menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi dan menegaskan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus PETI di Bungo: Operator Masuk Bui, BB Diserahkan pada Pemilik
DETAIL.ID, Muara Bungo – Ada perkara menarik di Pengadilan Negeri Muara Bungo, dimana seorang operator aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim, baru-baru ini. Namun sarana aktivitas PETI yakni satu unit eskavator dikembalikan pada pemilik.
Dalam dakwaan JPU sebagaimana tercatat dalam data Umum SIPP PN Bungo, Ripandi selaku terdakwa dalam perkara 209/Pid.Sus-LH/2025/PN Mrb berperan sebagai operator alat berat merek Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 milik Nazmi Asnawi.
Ripandi bekerja sebagai operator eskavator atas perintah Alek Maskur selaku pemilik lahan yang diusahakan untuk aktivitas PETI di Dusun Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dengan upah 2 persen dari hasil bersih. Selama 2 minggu, penambangan menghasilkan rata-rata 30 gram emas per hari dan Ripandi disebut telah menerima sekitar Rp 5 juta.
Kegiatan PETI itu juga melibatkan beberapa pekerja lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Dori, Ipan, Aan, Pahri, dan Ilham. Polisi menangkap Ripandi saat operasi pada 28 Mei 2025 pukul 02.30 WIB, kala itu peristiwa disebut berawal dari laporan warga setempat.
Ripandi ditangkap oleh tim Kepolisian Satreskrim Polres Bungo lengkap beseta sejumlah barang bukti dari eskavator Zoomlion ZE215E bernomor PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah dulang hitam, 1 lembar karpet merah, dan sepotong selang merah.
Barang Bukti PETI Diserahkan pada Pemilik
Dalam prosesnya, JPU Kejari Bungo, Dodi Jauhari dalam penuntutan meminta agar Majelis Hakim menyatakan Ripandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Turut serta/bersama-sama melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ripandi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU dalam tuntutan.
Sementara 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu-abu kombinasi hijau dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nazmi Asnawi. Berbeda dengan barang bukti lainnya, 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahelis Hakim Justiar Ronal tak jauh beda dari tuntutan jaksa. Ripandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim membacakan putusan, Selasa 14 Oktober 2025.
Sementara BB ekskavator yang digunakan Ripandi dalam aktivitas PETI tersebut dikembalikan pada pemilik yakni Nazmi Asnawi. Bukti lainnya, macam 1 buah dulang warna hitam, 1 lembar karpet warna merah, dan 1 potong selang gabang warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Tiga Minggu Pasca Putusan, BB Keluar dari Polres Bungo, Ripandi Masuk Bui
Tiga Minggu berselang, BB PETI yakni eskavator Zoomlion ZE215E terpantau keluar dari Polres Bungo pada Selasa dini hari, 11 November 2025. Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM bilang bahwa alat berat tersebut dikembalikan pada pemilik berdasarkan putusan PN Muara Bungo.
Bambang menguraikan bahwa perkara dugaan tindak pidana Ilegal mining dengan tersangka Ripandi sudah dilimpahkan ke JPU (Tahap II) pada 25 Juli 2025.
Selanjutnya, dikarenakan terkendala untuk mobilisasi BB Berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk ZOOMLION serta tidak ada tempat di kantor kejaksaan Negeri Bungo, maka dari itu dititipkan oleh JPU ke Polres Bungo pada tanggal dan hari yang sama.
“Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025, BB alat berat jenis excavator merk ZOOMLION tersebut dikembalikan ke pemilik berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ma Bungo,” katanya pada Selasa, 11 November 2025.
Perkara Ripandi tampak sudah inkrah, namun dalam perkara Alek Maskur masih dalam tahap persidangan. Merujuk pada laman SIPP PN Muara Bungo, Alek Maskur didakwa sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang dipergunakan untuk aktivitas PETI dimana Alek juga berperan sebagai pengawas yang mempekerjakan Ripandi, dkk.
Dari aktivitas ilegal, selama 2 minggu bisa terkumpul 530 gram dengan pembagian terhadap Alek selaku pemilik tanah/lahan sebesar 20% -30% atau sekitar Rp 180 juta. Dimana, Emas hasil PETI berupa pentolan emas kemudian diberikan pada Edi dan Endang (DPO) selaku pemodal untuk dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
Menunggu Nasib Pemilik Lahan PETI
Dalam tuntutan, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Alek Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Alek Maskur dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan ketentuan selama Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana Denda masing masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebagaimana dikutip dari tuntutan JPU, 6 November 2025.
Sementara sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone yang didalamnya terdapat file rekaman video berdurasi 19 detik, video berdurasi 50 detik dan video berdurasi 1 menit berupa rekaman 1 unit alat berat jenis Excavator merk Zoomlion ZE215E PIN ZLHZE117AR0B07828 warna abu abu kombinasi hijau yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di lahan milik Alek Maskur yang berada di Desa Lubuk Kayu Aro, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo dikembalikan kepada Terdakwa.
Setelah sempat ditunda sebelumnya, Nasib terdakwa kasus PETI tersebut bakal diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Selasa 18 November 2025
Reporter: Juan Ambarita

