Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tiga Orang Perampok Pasutri Kakek Nenek di Tanjabtim Diringkus Polisi, Modusnya Bertamu Lalu Merampok

“Korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban,” ujarnya.

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muara Sabak –  Sebagaimana pepatah mengatakan, Air Susu Dibalas Air Tuba, itulah yang diterima oleh korban Pasutri Kakek dan Nenek di Tanjung Jabung Timur dari 3 perampok.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan melalui Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan yang dialami oleh pasutri yang sudah berusia lanjut di Tanjabtim.

Didampingi oleh Kasat Reskrimum AKP Ridho Prasetya, Kasi Humas dan KBO Reskrimum Polres Tanjab Timur. Kompol Gokma Uliate yang memimpin jalannya konferensi pers mengungkap berawal dari Laporan Pengaduan Nomor: LP/B-78/X/2022/Jambi/ResTanjab Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022.

“Atas Laporan Pengaduan dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum Polres Tanjab Timur untuk langsung melakukan olah TKP,  alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse,” kata Waka Polres.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ternyata pelaku yang dapat diduga melakukan kejahatan sesuai laporan pengaduan tersebut diatas telah melarikan diri yang juga lokasinya telah diketahui oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur.

“Alhasil Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Kab. Kerinci Jambi, Tim berhasil melumpuhkan ke 3 Pelaku Perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Kab. Tanjab Timur dengan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri dikarenakan pelaku melawan Petugas Polri. Tambah Waka Polres,” katanya.

Lebih lanjut Waka Polres Tanjab Timur mengatakan modus operandi ketiga pelaku perampokan berawal dimana pelaku berpura-pura memancing dan bertamu kerumah korban dengan alasan hendak berobat.

“Korban sempat memberi makan terhadap pelaku, namun pelaku memukul kedua korban serta merampok 480 gram perhiasan Emas milik korban,” ujarnya.

Hasilnya, korban kakek berinisial SS dan Nenek berinisial LA sempat dilakukan opname di RSUD Nurdin Hamzah akibat pukulan benda tumpul oleh pelaku perampokan dan pada 25 Okt 2022.

“Berdasarkan petunjuk dari IPDA dr Alpasca Firdaus selaku Sidokkes Polres Tanjab Timur kedua korban perampokan Pasutri Kakek dan Nenek saat ini telah membaik dan telah kembali kerumah kediamannya dalam keadaan sehat walafiat,” katanya.

Sedangkan ke 3 pelaku perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun .

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan oleh tim kepolisian yakni 1 potong kayu lebih kurang satu meter, 1 pisau dapur gagang warna hijau, 1 kalung emas,  1 sarung bantal berlumuran darah, 1 cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek,  1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.

‎Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.

‎”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.

‎Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.

‎Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

‎Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.

‎”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.

‎Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.

‎Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.

‎Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs