PERISTIWA
Biodata lengkap Icha Ceeby, Pemeran Wanita Kebaya Merah
detail.id/, Jakarta – Siapa Icha Ceeby yang merupakan pemeran wanita video kebaya merah viral terkuak.
Terungkap pula nama asli, akun ig, hingga umur Icha Ceeby sebenarnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim telah menetapkan AH (24) dan ACS (29) sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah.
AH yang merupakan pemeran wanita video syur tersebut diduga adalah Icha Ceeby alias meam0ra.
Dugaan tersebut memicu publik mencari biodata Icha Ceeby, juga akun Instagram dan Twitter sang model.
Sosok Icha Ceeby dikait-kaitkan dengan video syur wanita berkebaya merah setelah beredar fotonya di media sosial.
Dalam beberapa foto yang telah tersebar luas di Twitter, terlihat Icha Ceeby memiliki tahi lalat di dada dekat lehernya.
Tahi lalat ini menjadi petunjuk paling kuat yang mengantarkan polisi menangkap sosok AH di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Polda Jatim juga menangkap pemeran pria dalam video kebaya merah, berinisial ACS.
Foto Icha Ceeby sendiri disebarakan di Twitter oleh akun @_nirmaawd pada Selasa 8 November 2022.
Akun ini mengklaim bahwa Icha Ceeby adalah seorang foto model .
Bahkan mengunggah foto untuk menguatkan klaim tersebut.
Kecurigaan semakin kuat setelah baru-baru ini, akun Twitter @meam0ra yang diduga milik Icha Ceeby alias AH, merasa bangga karena video miliknya tersebar luas.
“Konten aku kesebar berarti Storylinenya bagus wkwk,” kata akun @Meam0ra, sebagaimana dikutip dari tangkapan layar yang tersebar luas di Twitter.
Menurut keterangan Polda Jatim, AH dan ACS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memang memiliki akun Twitter.
Adapun akun Twitter keduanya bernama tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora.
Namun akun AH dan ACS ini dikategorika sebagai akun alternatif, biasanya digunakan seseorang yang ingin menyembunyikan identitasnya.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan, AH menjual konten dewasa yang dilah diproduksi bersama ACS melalui akun tersebut.
Bahkan temuan Polda Jatim mengungkapkan fakta bahwa AH dan ACS telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.
Ini dijual kepada pelanggan dengan harga baragam.
Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dibanderol Rp750 ribu.
“Produksi tahun ini. Pasar lokal dan luar,” ujar Harianto, pada Selasa, 8 November 2022.
“Soal tarif, kami fokus pada kebaya merah,” ujarnya.
Sosok Icha Ceeby disebut-sebut sebagai seorang model.
Ia diduga pernah mengikuti sekolah modeling di Surabaya.
Selain profesinya, akun Twitter @_nirmaawd juga telah diungkapkan juga akun Instagram Icha Ceeby.
Menurut @_nirmaawd, awalnya akun Instagram Icha bernama @p.icahacu.
Namun akun tersebut tak dapat ditemukan lagi.
Kemungkinan besar akun tersebut telah dihapus, atau ganti nama.
Jika benar klaim bahwa Icha Ceeby adalah AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral kebaya merah, maka bisa dikatakan bahwa dia sekarang berusia 24 tahun.
Menurut keterangan Polda Jatim, AH merupakan wanita kelahiran Malang tapi tinggal di Surabaya.
Wanita ini disebut-sebut berprofesi sebagai model.
Biodata Icha Ceeby
Nama: Icha Ceeby
Inisial nama asli: AH
Umur: 24 tahun
Asal kota: Malang
Tempat tinggal: Surabaya
Profesi: Model
Nama akun Twitter: @meam0ra
Nama akun Instagram: @p.icahacu
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Didemo Enam Orang Aktivis, Polwan Polres Sarolangun Sambut dengan Humanis
DETAIL.ID, Sarolangun – Sejumlah 6 orang massa yang tergabung dalam LSM Aliansi Jurnalis Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Mako Polres Sarolangun pada Kamis, 26 Februari 2026.
Keenam peserta aksi tersebut berasal dari Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Aksi tersebut menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari personel Polres Sarolangun.
Massa menyampaikan tuntutan agar kepolisian menjelaskan secara terbuka terkait aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk dugaan penggunaan alat berat serta perkembangan penanganan kasus yang disebut menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi menyampaikan bahwa korban yang meninggal dunia telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
“Korban meninggal dunia sudah dimakamkan. Kami juga telah menemui saksi yang selamat, yang merupakan keponakan dari korban. Dari keterangan saksi, para korban diketahui baru sekitar satu bulan berada dan bekerja di lokasi tersebut,” ujar Iptu Andi Supriyadi mewakili Kapolres.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak-pihak yang diduga terkait diketahui sudah tidak berada di rumah maupun kontrakan mereka. “Proses penyelidikan masih terus berjalan. Beberapa pihak yang akan dimintai keterangan saat ini sudah tidak berada di tempat tinggalnya,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Polsek Bathin VIII telah berulang kali melaksanakan kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Terkait peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Untuk kasus delapan warga yang tertimbun longsor di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Iptu Andi Supriyadi.
Kapolres melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai dan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum.
“Kami menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Terkait PETI, kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Namun persoalan ini juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar penanganannya komprehensif,” ujarnya.
Secara umum, aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sarolangun tetap terjaga dengan baik.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Al Haris: Bank Jambi Bertanggung Jawab Sepenuhnya, Kami Sebagai Pemegang Saham Juga Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan gangguan sistem yang terjadi di Bank Jambi disebabkan oleh insiden siber. Hal itu disampaikannya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi bersama para pemegang saham pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Menurut Al Haris, insiden tersebut langsung ditangani oleh lembaga keuangan macam Bank Indonesia, OJK, serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian.
”Karena ini insiden siber, Bank Indonesia langsung mengambil alih penanganan bersama PPATK dan kepolisian. Tentu ini sedikit banyak mengganggu layanan ATM kita,” ujar Al Haris.
Ia menjelaskan, untuk sementara waktu layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi masih diblokir atas arahan Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mendukung proses audit forensik yang tengah berjalan.
”Audit forensik sedang dilakukan untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak luar dan ke mana arah aliran keuangan tersebut. Karena itu sementara dibekukan dulu. Kalau dibuka, dikhawatirkan bisa memudahkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Meski demikian, Al Haris memastikan transaksi perbankan di kantor cabang tetap berjalan normal. Nasabah masih dapat melakukan penarikan dana secara langsung di kantor Bank Jambi.
”Alhamdulillah, untuk transaksi berikutnya tidak ada masalah. Gaji ASN juga tidak ada kendala. Hanya saja sementara belum bisa menarik melalui ATM,” katanya.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi selaku pemegang saham terus berkomunikasi dengan Bank Indonesia agar pemblokiran layanan elektronik dapat segera dibuka, setelah proses audit forensik dinyatakan tuntas.
Terkait kemungkinan kegagalan sistem atau keterlibatan orang dalam, Al Haris mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit forensik.
”Kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih menunggu hasil audit. Yang jelas, ini kejahatan siber yang sifatnya extraordinary crime dan bisa terjadi di bank mana pun,” ujarnya.
Soal jumlah dan total kerugian, Al Haris menegaskan pihak bank yang akan menyampaikan secara resmi. Namun ia memastikan Bank Jambi bertanggung jawab penuh terhadap dana nasabah.
”Intinya Bank Jambi bertanggung jawab sepenuhnya. Kami sebagai pemegang saham juga akan bertanggung jawab terhadap nasabah,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


