LINGKUNGAN
LP2LH Pantau Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Medis di Tebo
DETAIL.ID, Tebo – Dalam rangka mengontrol lingkungan agar tidak tercemar, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) yang fokus bergerak pada bidang lingkungan di wilayah Indonesia, bakal memantau kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Tebo.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) LP2LH, Tri Joko, Minggu (10/2/2019).
Kata Joko, pemantauan lingkungan ini dilakukan terkait adanya laporan soal penanganan limbah medis yang dilakukan oleh penghasil limbah dalam hal ini fasilitas kesehatan di Tebo, diduga menyalahi aturan.
Untuk menjalani pemantauan ini, jelas Joko, dirinya telah membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) LP2LH Kabupaten Tebo. “SK-nya sudah kita terbitkan Senin kemarin (2/2/2019). Mudah-mudah pengurus yang sudah kita SK-kan, bisa amanah,” ujar Joko.
Ketua DPD LP2LH Kabupaten Tebo, Hary Irawan membenarkan jika dirinya dipercaya DPP LP2LH untuk mengontrol lingkungan di wilayah Kabupaten Tebo, “Iya, SK-nya sudah saya terima Sabtu kemarin (9/2/2019). Mudah-mudah saya mampu menjalani amanah ini,” ujar Hary Irawan.
Baca Juga: Ironis, Cuma Dua Puskesmas di Tebo yang Berizin Lingkungan
Menurut Hary Irawan, untuk langkah awal pihaknya akan melakukan observasi terhadap fasilitas atau kegiatan kesehatan yang menghasilkan limbah medis atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kabupaten Tebo.
Hasil observasi nantinya, kata Hary Irawan, akan dijadikan bahan acuan lembaga untuk melakukan tindakan.
“Sejauh ini yang kita ketahui penanganan limbah medis sudah di pihak ketiga. Namun akan kita cek kembali, apakah fakta lapangan penanganannya sesuai aturan atau tidak,“ ucapnya.
Dirinya mengungkap, dari hasil observasi sementara ada beberapa fasilitas kesehatan yang diduga menyalahi aturan dalam memperlakukan limbah medis.
Contohnya, kata Hary Irawan, hampir seluruh fasilitas kesehatan tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah mereka sesuai Standar Operasional (SOP).
Jika kondisi ini tidak diperbaiki, pihaknya akan memperketat pengawasan dan akan melaporkan ini ke pihak penegak hukum agar beri efek jera. Sebab, jika tidak demikian, dugaan pencemaran lingkungan akan terjadi. ’’Kami juga akan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan,“ katanya.
Untuk itu, Hary Irawan meminta masyarakat di Kabupaten Tebo untuk lebih peduli lagi terhadap lingkungan sekitarnya. Dia optimis imbauan soal kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sudah banyak didengungkan.
’’Kita minta pengelola fasilitas kesehatan untuk tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai merusak lingkungan seperti membuang limbah medis sembarangan,” ucapnya. (DE 02)
LINGKUNGAN
LPI Tipikor RI Minta Audit Total Izin HTI di Jambi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Izin Konsesi yang Merugikan Negara
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Investasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi. Permintaan tersebut seiring dengan berbagai dugaan pelanggaran perizinan, persoalan lingkungan, konflik lahan, hingga penggunaan jalan di kawasan konsesi untuk aktivitas angkutan batu bara.
Ketua Umum DPP LPI Tipikor RI, Aidil Fitri mengatakan, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 045/DPP-LPI/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jambi, serta Ketua DPRD Provinsi Jambi.
”Kita meminta pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh izin HTI di Provinsi Jambi. Ini penting untuk memastikan setiap pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Aidil Fitri, dalam keterangan tertulis yang diterima DETAIL.ID pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam surat yang dilayangkan pada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jambi, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, LPI Tipikor menyebut luas areal HTI di Jambi mencapai sekitar 890.265 hektare. Luasan itu pun diminta untuk dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi faktual di lapangan.
LPI Tipikor juga menyoroti dugaan pembangunan dan penggunaan jalan untuk angkutan batu bara di kawasan konsesi HTI yang diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan. Hal ini dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kewajiban perusahaan kepada negara dan masyarakat.
”Jangan sampai kawasan yang diberikan izin untuk kegiatan kehutanan justru dimanfaatkan untuk aktivitas lain tanpa memenuhi ketentuan. Kami meminta instansi berwenang memeriksa legalitas jalan, penggunaan kawasan, dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Aidil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut dia, keberadaan investasi di sektor kehutanan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.
”Investasi tidak boleh hanya menguntungkan pemegang izin. Negara harus memastikan pengelolaan hutan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, melindungi lingkungan, dan tidak mengorbankan hak masyarakat sekitar,” katanya.
Selain persoalan perizinan dan penggunaan jalan angkutan batu bara, LPI Tipikor RI turut meminta pemerintah menelusuri pengaduan masyarakat mengenai dugaan konflik lahan dan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan konsesi.
Dalam suratnya, LPI Tipikor RI meminta audit, evaluasi, dan verifikasi menyeluruh terhadap perizinan HTI, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka pun berharap permohonan itu segera ditindaklanjuti. (*)
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi: 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar
DETAIL.ID, Jambi – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus dilakukan secara terpadu oleh unsur TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG serta instansi terkait. Berdasarkan data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 144 hotspot terdeteksi di wilayah Provinsi Jambi.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot. Sementara secara kumulatif sepanjang tahun 2026, jumlah hotspot mencapai 12.106 titik berdasarkan data Aqua/Terra dan Suomi NPP.
Dari sisi luasan, total lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat mencapai 4.267,51 hektare. Beberapa wilayah dengan luasan terbakar terbesar antara lain Kabupaten Batanghari 1.306,81 hektare, Tanjung Jabungbarat 666,45 hektare, Tanjung Jabungtimur 659,18 hektare, Muarojambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jajaran Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus melakukan langkah pencegahan, pemantauan dan penanganan karhutla, khususnya terhadap titik-titik yang terindikasi mengalami peningkatan aktivitas kebakaran.
”Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” uja Kombes Erlan.
Kabid Humas menambahkan, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga patroli, pemantauan titik hotspot, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
*Penegakan Hukum Terus Berjalan
Selain upaya pencegahan dan pemadaman, Polda Jambi juga terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus dalam proses penanganan hukum, terdiri dari 71 kasus tahap penyelidikan dan 19 kasus tahap penyidikan, dengan 18 orang tersangka.
Kabid Humas menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang.
”Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Data ISPU menunjukkan Kota Jambi berada pada angka 355 (berbahaya), Kabupaten Muarojambi 617 (berbahaya), Kabupaten Tebo 336 (berbahaya), dan Kabupaten Tanjung Jabungtimur 205 (sangat tidak sehat).
”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



