No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home LINGKUNGAN

Ironis, Cuma Dua Puskesmas di Tebo yang Berizin Lingkungan

by JOGI
Februari 10, 2019
A A
Ironis, Cuma Dua Puskesmas di Tebo yang Berizin Lingkungan

Ketua DPP LP2LH Provinsi Jambi, Tri Joko. (DETAIL/LP2LH)

41
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Dari 20 puskesmas di Kabupaten Tebo — 11 di antaranya berstatus rawat inap dan 9 non rawat inap — ternyata hanya dua mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) guna memperoleh perizinan lingkungan yang menjadi syarat formal dalam hal legalitas pengolahan limbah medis.

ArtikelTerkait

Tanggul Air

Problem Tanggul Air Merugikan Petani, PT BKS Selalu Bungkam

April 15, 2021
Setmas LPAS

Setmas LPAS: Tambang Batu Bara Tak Bermanfaat di Jambi

April 13, 2021
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

April 7, 2021
Rencana Tambang Batu Bara

Soal Rencana Tambang Batu Bara, Najib: Tolak Habis Kalau Tidak Menguntungkan Masyarakat

April 7, 2021

Kepala Dinas Kesehatan Tebo, dr Riana Elizabeth mengakui fakta tersebut. “Baru dua puskesmas yang memiliki UKL-UPL, satu puskesmas memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” kata dr Riana Elizabeth di Aula Kantor Dinkes Tebo, belum lama ini.

Dr Riana berujar semestinya setiap puskesmas wajib mengurus dokumen lingkungannya untuk bisa menyimpan limbah medis mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

“Tadi sudah disampaikan oleh DLH, jadi setiap puskesmas wajib memiliki izin lingkungan agar bisa mengelola atau menyimpan limbah medis mereka,“ ucapnya.

Menurut Riana, agar puskesmas tidak menyalahi aturan dalam mengelola limbah medis, pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Tebo untuk melakukan pengurusan izin secara kolektif. Pada puskesmas rawat inap nantinya akan diurus UKL-UPL sedangkan puskesmas non rawat inap akan diurus SPPL.

“Semua itu harus melalui proses dan bertahap, mulai dari perencanaan, mengurus kelengkapan dokumen, dan jika dokumen sudah lengkap baru ke proses selanjutnya yakni pengadaan TPS dan lemari pendingin,“ ujarnya.

Lemari pendingin, Riana menjelaskan, itu perlu dan sangat dibutuhkan biar puskesmas bisa menyimpan limbah medisnya sampai 90 hari.

Ditanya apa tindakan Dinkes terkait seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan di Tebo diduga menyalahi aturan dalam penanganan limbah medis karena belum memiliki TPS ataupun lemari pendingin, Riana tidak menepis. Namun dia mengaku telah meminta kepada pihak puskesmas agar mengemas limbah medisnya dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah.

“Rata-rata puskesmas kita memang belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) atau lemari pendingin untuk menyimpan limbah. Namun kita minta kepada pihak Puskesmas untuk menyimpan limbah dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah seperti drum atau safety box. Kalau untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah, kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Provinsi Jambi, Tri Joko menegaskan bahwa, limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, harus mendapatkan penanganan khusus. Karena limbah tersebut digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Joko mengatakan pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

“Untuk pengelolaan limbah medis atau limbah B3 ini telah diatur pada Permen LHK Nomor 56 tahun 2015,” kata Joko saat dikonfirmasi detail, Minggu (10/2/2019).

Jika pihak penghasil limbah tidak menangani limbahnya dengan benar, kata Joko, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Permen LHK Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

“Pada Permen ini sudah sangat jelas, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar Joko.

Dijelaskan Joko, perusahaan penghasil Limbah B3, baik rumah sakit, puskesmas atau lainnya wajib bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave).

Dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ketiga pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.

“Yang jelas penanganan Limbah B3 harus ramah lingkungan. Tidak semuanya dibakar karena dengan cara itu menghasilkan polusi udara. Kini ada cara pemanfaatannya yang bisa menghasilkan nilai ekonomis. Tapi tentunya penanganan harus dilakukan oleh petugas atau pihak ketiga yang bersertifikasi,” ucapnya. (DE 01)

Tags: Izin LingkunganJambiLimbah MedisLP2LHPuskesmasTeboTri Joko
Next Post
LP2LH Pantau Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Medis di Tebo

LP2LH Pantau Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Medis di Tebo

Enam Warga Korea yang Diusir Ternyata Punya Visa Tinggal

Enam Warga Korea yang Diusir Ternyata Punya Visa Tinggal

AMPP Desak KPK Periksa Proyek Pengadaan Buku di Tebo

AMPP Desak KPK Periksa Proyek Pengadaan Buku di Tebo

GMD Kecewa Berat, Muradi Ternyata Masih di Hanura

GMD Kecewa Berat, Muradi Ternyata Masih di Hanura

Datangi Kemenag dan KPK, APIP Jambi Desak Korupsi Asrama Haji Diusut

Datangi Kemenag dan KPK, APIP Jambi Desak Korupsi Asrama Haji Diusut

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA