Connect with us
Advertisement

PERKARA

Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Muaro Jambi Ditahan Kejaksaan

Published

on

Tersangka

detail.id/, Muaro Jambi – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menyeret oknum anggota DPRD Muaro Jambi, Fathuri Rahman sebagai tersangka secara resmi dilimpahkan penyidik Polres Muaro Jambi ke pihak Kejari Muaro Jambi, Selasa (10/3/2020). Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik setelah berkas tersangka Fathuri dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Dalam proses tahap II tersebut, Kejari Muaro Jambi secara resmi memutuskan untuk menahan anggota dewan aktif tersebut. Anggota dewan dari Fraksi PAN itu akan ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

“Hari ini Alhamdulillah, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet tahun 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman,” kata Kajari Muaro Jambi, Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).

Sunanto mengatakan Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.

“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Sunanto.

Pantauan Detail, anggota DPRD Muaro Jambi tersebut diantar langsung oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi ke Kejari Muaro Jambi. Fathuri saat itu mengenakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin, Sengeti.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Fathuri keluar dari ruangan tersebut dengan mengenakan rompi tahanan Kejari berwarna merah. Dia terlihat tersenyum dan menyapa para pewarta. “Wai rame nian kamu di sini,” kata dia sambil tersenyum dan menyapa wartawan.

Wartawan pun menanyakan kondisi kesehatan dan perasaannya setelah diputuskan untuk menjalani masa penahanan. “Alhamdulillah (kondisi) sehat. Pimpinan sudah tahu,” kata Fathuri berlalu dan kemudian masuk ke kendaraan Kejari Muaro Jambi.

Fathuri sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan di LP Klas IIA  Jambi. Dalam perkara ini, Fathuri akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Muaro Jambi tahun anggaran 2007 terkuak melalui hasil pengusutan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, Polres Muaro Jambi menetapkan lima orang tersangka. Tersangka itu masing-masing atas nama Wiratmi mantan Kepala Dinas Koperindag Muaro Jambi dan seorang bawahannya. Kemudian tersangka Suroso, mantan Ketua KUD dan dua anggota DPRD Muaro Jambi, M. Jamaah (Gerindra) dan Fathuri Rachman (PA). Penetapan mereka sebagai tersangka pada tahun 2016 silam.

Empat tersangka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Keempat tersangka bahkan sudah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Sementara proses hukum terhadap tersangka Fathuri sempat jalan di tempat. Berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap sehingga belum masuk ke ranah persidangan.

Fathuri Rachman terseret dalam perkara dugaan korupsi ini sebelum menjabat anggota dewan. Fathuri kala itu masih bergelut dalam dunia koperasi. Dia tercatat sebagai ketua KUD Marga Jaya.

Pada 2007, KUD Marga Jaya mengusulkan sebagai calon peserta program bantuan bidang produksi untuk koperasi. Usulan itu disampaikan ke Kemenetrian Koperasi melalui Dinas Koperindag Muaro Jambi.

KUD Marga Jaya Lolos seleksi dan mendapat bantuan dana sebesar Rp875 juta. Belakangan terungkap bahwa dokumen proposal yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya serta penggunaan dana disinyalir tidak sesuai peruntukan.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Tersangka Korupsi DAK SMK Kembali Diperiksa Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sekolah Menengah Khusus (DAK Disdik SMK) 2022, David Hadiosman dan Bukri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 5 Februari 2026.

‎Berdasarkan pantauan di Polda Jambi, David Hadiosman memasuki ruangan penyidik Sub Dit Tipikor Ditreskrimsus  sekitar pukul 13.50 WIB. Ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak memberikan komentar kepada sejumlah media.

‎Usai dicecar pertanyaan sekitar 3 jam, akhirnya David keluar dari ruangan pemeriksaan. David membantah adanya pertemuan antara dirinya dan Varial Adhi Putra di salah satu hotel untuk membicarakan fee proyek, termasuk fee sebesar 3 persen yang diduga ia terima.

‎”Tidak ada pertemuan di hotel, apa lagi ada fee proyek 3 persen,” kata David, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Menurutnya pertanyaan-pertanyaan penyidik kali ini tak jauh beda dari pemeriksaan pemeriksaan sebelumnya.

“Pertanyaan lama yang di ulang,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kuasa Hukum David  Hadiosman, Rahhiantri juga tak banyak bicara, menurutnya dirinya baru kali ini mendampingi David.

‎”Saya baru ditunjuk hari ini, untuk lebih jelasnya harus baca BAP terlebih dahulu,” katanya.

‎Sementara itu tersangka lainnya, Bukri lewat kuasa hukumnya Ilham Kurniawan mengaku bahwa kliennya dihadapkan dengan kurang lebih 50 pertanyaan. Namun ia tak merinci lebih lanjut materi pertanyaan penyidik.

‎”Kalau diperiksa ada 3 jam, sekitar 50 pertanyaan, untuk materi pemeriksaan ke penyidik saja,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Saksi Perkara Korupsi DAK Ngaku Terima Duit dari Mantan Kadisdik dan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap fakta baru pada Rabu, 4 Februari 2026.

‎Sejumlah saksi mengakui menerima aliran uang, baik dari para terdakwa maupun dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

‎Dalam persidangan, saksi Yopi sosok ASN pada Disdik Jambi kala kasus ini bermula
‎mengaku menerima uang dari terdakwa Rudy Wage serta dari mantan Kadisdik Jambi, Varial Adhi Putra.

‎”Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

‎Selain itu Yopi juga mengaku menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Varial Adhi Putra sebesar Rp 5 juta.

Namun menurut Yopi total duit senilai Rp 15 juta tersebut telah ia kembalikan pada penyidik.

‎Selain Yopi, saksi Solihin juga mengakui menerima aliran dana dari terdakwa Rudy Wage. Uang tersebut disebut sebagai uang makan bagi ‘rekan-rekan’ di dinas.

‎Dalam persidangan, terungkap adanya 4 kali transfer dana dari Rudy Wage kepada saksi Solihin, masing-masing sebesar Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta, serta transfer terakhir lebih dari Rp 20 juta.

‎Selain mengungkap aliran uang, jaksa penuntut umum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pengadaan alat praktik SMK. Jaksa menyebut terdapat dugaan pemesanan barang dilakukan sebelum anggaran kegiatan disahkan.

‎Jaksa menduga pemesanan peralatan praktik SMK dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan anggaran kegiatan tersebut disetujui secara resmi.

‎Adapun sidang dengan terdakwa Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Endah Susanti (PT Tahta Djaga Internasional), Zainul Havis Kabid SMK sekaligus PPK serta Rudy Wage Soeparman (perantara) masih bakal berlanjut dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

‎Sidang Perdana, Bos PT PAL Didakwa Korupsi Secara Bersama-sama

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto dan Mantan Komisaris PT PAL Arief Rohman ‎menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026.

‎Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bengawan Kamto dan Arief Rohman disebut bersama-sama dengan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa dan diadili di PN Jambi yakni Viktor Gunawan, Wendy Haryanto, dan Rais Gunawan.

Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 Milliar dari pengajuan kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja bada SKM BNI Palembang tahun 2018 – 2019.

‎JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa menyadari dan menginsafi, pengurusan hingga pengajuan kredit pada Bank BNI oleh Viktor Gunawan dan Wendy Haryanto. Yang dimana pengajuan kredit tidak dilandasi dengan kondisi umum perusahaan yang sebenarnya.

‎JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Sbsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

‎”Nanti kita agendakan ada 6-7 saksi untuk pak Bengawan, pada 12 Februari,” ujar JPU Suryadi, usai sidang.

‎Atas dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum Bengawan Kamto tidak mengajukan eksepsi. Sementara Penasehat Hukum Arief Rohman menyampaikan bakal menyampaikan eksepsi pada sidang selanjutnya.

‎Ilham Kurniawan, salah satu tim penasehat hukum Terdakwa Bengawan Kamto usai pembacaan dakwaan bilang pihaknya bakal memfokuskan pada pokok perkara untuk membuktikan dan membantah dakwan-dakwaan yang dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

‎”Nanti kami akan hadirkan saksi a de charge, juga ahli, termasuk juga bukti-bukti surat yang tidak masuk dalam berkas,” kata Ilham.

‎Menurutnya, kliennya merupakan pembeli. Selain itu juga kliennya mengalami kerugian terkait proses yang dinilai tidak transparan dari pemilik sebelumnya.

‎Kata Ilham, benar atau tidaknya hal tersebut pihaknya bakal membuktikan dalam pembuktian. Lebih lanjut menurut Ilham, selam ini juga PT PAL banyak disubsidi oleh perusahaan lainnya milik Bengawan Kamto, yang bahkan itu belum terdapat pengembalian.

‎”Peran beliau satu sebagai Komisaris, yang bukan sebagai pelaksana. Pelaksananya adalah Direktur yang lama Wendi dan Direktur yang baru Viktor. Sesuai dengan UU 40 tahun 2007, yang bertanggungjawab jalannya roda perusahaan adalah Direktur,” ujarnya.

‎Pekan depan, 12 Februari 2026, sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda eksepsi (keberatan) oleh terdakwa Arief Rohman dan saksi dari penuntut umum untuk terdakwa Bengawan Kamto.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs