Connect with us

PERKARA

KPK Tetapkan 28 Tersangka Korupsi RAPBD Jambi 2014-2019, 10 Tersangka Langsung Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Alur cerita kasus korupsi beramai-ramai RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola beserta puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi kala itu, kini memasuki babak baru.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung lewat akun media sosial KPK pada Selasa malam, 10 Januari 2023, pimpinan KPK Johanis Tanak mengungkap sejumlah nama kini resmi berstatus tersangka beberapa di antaranya langsung ditahan malam ini juga.

“Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak tinggal diam terhadap para pelaku korupsi. Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka terkait dengan penetapan anggaran APBD Provinsi Jambi tahun 2014-2019,” kata Johanis Tanak, Selasa, 10 Januari 2023.

Adapun para tersangka yang ditetapkan yakni: SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, BR, IK, PR, KN, MH, IS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI.

Dari 28 tersangka tersebut Johanis Tanak menyampaikan, untuk sementara 10 orang ditahan.

“Ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan dan masa penahanan 20 hari,” ujar Johanis Tanak.

Adapun yang langsung dilakukan penahanan pada malam ini hingga 20 hari kedepan, kata Johanis masing-masing adalah SP, SN, MT, SP, RW, MJ, IK, PR, TR dan SA.

“SP, SN, MT, SP, RW, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaga Guntur dan MJ, serta IK ditahan di Rutan KPK pada kavling C1. Sedangkan PR dan NR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.

Tak lupa Johanis juga menegaskan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar koperatif, hadir pada pemangilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Polisi Bongkar Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi T.A 2021, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 21.89 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, 11 April 2025.

Dalam hal ini, Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama yang bersumber dari DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp 180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. Dana tersebut mencakup Rp 51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp 6 miliar. Setidaknya ada 3 laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan 1 kasus sudah dalam tahap proses dan 3 lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21.89 miliar.

Satu tersangka berinisial ZH, yang juga diketahui pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 telah diamankan.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Punya Klaim Masing-masing, Mediasi RSUD Raden Mattaher dan PT Anggrek Jambi Makmur Gagal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap RSUD Raden Mattaher masih terus berlanjut di PN Jambi. Terbaru sidang beragendakan mediasi antara kedua belah pihak pada Kamis, 10 April 2025 berujung pada jalan buntu.

Salah satu kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan usai mediasi bilang bahwa kliennya yakni RSUD Raden Mattaher dinilai melakukan wanprestasi. Mediasi pun dilakukan dan langsung dihadiri oleh prinsipalnya yakni pihak manajemen RSUD Raden Mattaher.

Tampak juga Herlambang beserta sejumlah pejabat RSUD Raden Mattaher di PN Jambi, namun sama seperti biasa dia enggan untuk dikonfirmasi. Terkait gugatan terhadap prinsipalnya, Ilham pun menekankan bahwa pihaknya beriktikad baik dan bakal menjawab semua dalil-dalil dalam gugatan.

“Respons dari rumah sakit, kita beriktikad baik untuk datang. Kita akan menjawab semua apa dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan. Karena kita lihat ada beberapa dalil-dalil gugatan banyaklah yang cacat itu. Banyak sekali kelemahannya,” kata Ilham pada Kamis, 10 April 2025.

Soal kerja sama RSUD Raden Mattaher dengan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) selama ini. Ilham mengklaim bahwa kliennya taat terhadap aturan yang ada.

Terkait pembuktiannya, dia mengaku ke depan bakal menghadirkan alat bukti, baik itu surat maupun ahli untuk merespons gugatan dari PT AJM.

Disinggung soal awal muasal terjadinya wanprestasi terhadap PT AJM, Ilham menekankan bahwa adanya wanprestasi adalah versi dari penggugat yakni PT Anggrek. Soal pembayaran kewajiban terhadap eks mitra RSUD sebagaimana belum dibayarkan oleh pihaknya. Ilham tak memberi penegasan, namun ia menekankan soal kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

“Di dalam dalil itu kan, dikatakan kita belum melakukan pembayaran kewajiban. Namanya kita melakukan kerja sama tentu invoice (penagihan) yang diajukan itu tentu harus lengkap dokumennya. Tentu kita harus cek dulu dokumennya,” ujarnya.

Pihaknya, kata Ilham, berkomitmen untuk melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu Budiman selaku Direktur PT AJM, tampak bersiap untuk proses sidang lebih lanjut lantaran tidak adanya mufakat dalam mediasi dengan RSUD Raden Mattaher.

Menurut Budiman, sebelumnya atas persetujuan ke-2 belah pihak, kontrak antara PT AJM dengan RSUD Raden Mattaher diperpanjang pada 2024 untuk tempo 5 tahun.

“Kontrak payung ini di dalamnya tidak tercantum nilai atau anggaran. Jadi tergantung hasil limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit dan ditimbang oleh kita disaksikan ke-2 belah pihak. Kita bekerja dari tanggal perpanjangan kontrak sampai pemutusan 27 Maret 2025,” ujar Budiman.

Berdasarkan pengakuan Budi, kontrak terhenti lantaran AJM secara tiba-tiba mendapat pemutusan sepihak dari RSUD Raden Mattaher.

Masalahnya, sudahlah diputus sepihak, tagihan aktif AJM terhadap RSUD Raden Mattaher disebut tak kunjung dibayarkan per-bulannya mulai dari rentang 2024. Padahal menurut Budi, jauh sebelumnya AJM telah melewati proses verifikasi dokumen kelengkapannya. Dia pun heran dengan respons pihak RSUD Raden Mattaher.

“Kita enggak tahu proses di dalam itu seperti apa kita enggak paham, itu kan intern pihak rumah sakit. Katanya sedang proses, sedang proses. Nah proses mereka kita enggak tahu. Apakah duitnya enggak ada, atau anggaran dialihkan kita enggak tahu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Budiman, Mike Siregar pun kembali menekankan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi. Dasarnya ada kontrak yang sudah ditandatangani oleh ke-2 belah pihak.

“Kontrak itu adalah Undang Undang bagi yang menandatangani. Kalau kemudian pihak rumah sakit menyatakan bahwa mereka tidak punya ketergantungan atau keterikatan terhadap kontrak, mungkin dia kurang banyak baca,” kata Mike.

Apalagi, lanjut Mike, bicara lembaga publik dan bicara sampah. “Jadi kalau dikatakan kita enggak punya kewenangan untuk bicara kontrak ya silakan, kita berperang di pengadilan,” ujarnya.

Dengan tidak adanya titik temu antara AJM dengan RSUD Raden Mattaher, sidang perkara perdata yang teregister dengan nomor 50/Pdt.G/2025/PN Jmb bakal kembali bergulir pada Kamis, 21 April 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara menghadiri pemeriksaan dirinya di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis, 10 April 2025.

Ini adalah pemeriksaan perdana Pinto, usai status kasus ini dinaikkan dari penyteludikan ke penyidikan. Pemeriksaan Pinto, berkaitan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.

Pinto datang menggunakan stelan kemeja berwarna kuning dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya. Info yang didapat, pemeriksaan Pinto sudah dilakukan sejak pagi ini.

Pinto, yang diwawancarai awak media enggan memberikan keterangan dan langsung masuk ke ruangan penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, menaikkan status dugaan korupsi mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, inisial P ke tahap penyidikan.

Diketahui, yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait SPJ fiktif.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya baru saja menaikan kasus tersebut dari penyelidikan ke Penyidikan.

“Peningkatan ya, baru peningkatan. Kemarin kita melakukan penyelidikan dengan laporan dari masyarakat. Dengan kita temui alat bukti permulaan. Maka kita tingkatkan ke penyidikan prosesnya,” ujarnya, saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 28 Februari 2025.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tersebut diantaranya, dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas, kegiatan pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas, dan kegiatan reses.

“Inisial P segera (kita panggil). Ini sudah kita mulai memanggil saksi-saksi yang lain dulu. Kerugian Rp 500 juta lebih hasil penghitungan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads