Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ini Dugaan Modus Pemotongan Dana Milik Guru di KGPN Medan Marelan yang Diadukan ke Ombudsman

Published

on

KGPN Medan Marelan

detail.id/, Medan – Para guru di Kecamatan Medan Marelan telah menyampaikan pengaduan secara resmi ke Ombudsman Perwakilan Sumatera beberapa waktu yang lalu.

Pengaduan itu terkait dengan dugaan pemotongan dana milik para guru yang dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pengurus KGPN Medan Marelan.

Para guru merasa semakin resah ketika mendengar kabar dari para pengurus KGPN Medan Marelan kalau koperasi dinyatakan kolaps.

Tentu saja para guru panik karena dana simpanan para guru yang mencapai puluhan juta Rupiah tidak dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh para wartawan di Medan, Jumat, 13 Januari 2023, para guru yang mengeluhkan hal itu mencapai puluhan orang.

Adapun perwakilan para guru yang menyampaikan keluhan para guru terkait olah para pengurus KGPN Medan Marelan itu sekitar 10 orang.

Mereka antara lain Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga.

Lalu Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S, dan Mazrial.

Kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mereka mengaku mulai curiga adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir tahun 2021 lalu.

Pasalnya pada RAT (rapat tahunan anggota). Sebab, jumlah kekayaan koperasi beberapa tahun terakhir terus menurun.

Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi ini dilaporkan memiliki kekayaan Rp 5,07 miliar, tapi pada RAT tahun 2021 lalu, kekayaannya anjlok hingga tinggal Rp 1,9 miliar.

“Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan,” kata seorang guru.

Nilai potongannya sebesar Rp 200.000  untuk iuran koperasi guru, Rp 100.000 iuran KGPN Kota Medan, dan Rp 100.000 iuran KGPN Medan Marelan.

“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas,” ujar guru tersebut.

Para guru ini curiga ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan yang menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.

Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar.

Tetapi hingga kini mereka tak tahu di mana kantor koperasinya, padahal koperasi ini sudah berusia 22 tahun.

“Selama ini, kalau mau berurusan dengan koperasi, misal mau minjam uang, ya kami menghubungi atau menjumpai pengurus secara langsung ke sekolahnya atau ke rumahnya,” kata guru lainnya.

Atau, sambung guru lainnya, meminjam dana melalui kepala sekolah tempat mereka mengajar.

Kalau untuk pembayaran iuran bulanan yang Rp 100 ribu itu serta membayar cicilan jika guru ada meminjam uang koperasi.

“Itu langsung dipotong oleh bendahara dari gaji setiap bulan,” ucap guru lainnya.

Ketidaktransparanan pengurus juga dalam hal pengelolaan dana sumbangan sukarela anggota yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Dana sumbangan sukarela ini peruntukkannya adalah untuk dana tolong-menolong anggota.

Misal untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak anggota yang kurang mampu, bantuan biaya kemalangan dan lainnya.

“Tetapi laporan penggunaan dana sumbangan sukarela itu juga tak jelas,” kata guru tersebut.

Yang paling parah sejak setahun belakangan ini, para anggota tak lagi diperkenankan untuk meminjam dana koperasi dan pembagian SHU yang sangat minim.

“Pengurus bilang, koperasi sudah hampir kolaps. Alasannya karena banyak kredit macet,” ujar guru lainnya.

Terus, kata mereka, ada beberapa anggota yang tak lagi bisa bayar cicilan karena sudah meninggal.

Tapi setelah mereka telusuri, itu hanya alasan pengurus.

Sebab, kata mereka, bagaimana mungkin ada kredit macet padahal iuran dan cicilan pinjaman langsung dipotong dari gaji.

“Terus anggota yang telah meninggal, pihak ahli warisnya telah melunasi cicilan di koperasi dari uang asuransi kematian yang didapat,” kata guru lainnya.

“Jadi dugaan kami, ini hanya akal-akalan pengurus. Karenanya kami minta agar ada audit,” papar guru lainnya.

Dalam rapat bulan Agustus 2022 lalu di sebuah sekolah swasta, yang dihadiri pengurus, seratusan anggota dan perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, telah ada kesepakatan agar audit itu dilakukan paling lama 3 bulan setelah pertemuan itu.

Namun, hingga kini para pengurus koperasi terus membuat alasan, sehingga audit itu tak kunjung dilakukan.

 

Reporter: Heno

DAERAH

Suara Mahasiswa UIN KHAS Jember Ikut Warnai Seleksi Calon Rektor

DETAIL.ID

Published

on

Rangkaian pemaparan visi & misi calon rektor UIN KHAS Jember, Senin (19/10/2026). (Foto: Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Pelibatan elemen mahasiswa mewarnai agenda pemaparan visi dan misi calon Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang digelar pada Senin, 19 Oktober 2026.

Perwakilan mahasiswa diundang secara khusus dalam forum tersebut sebagai upaya menegakkan prinsip transparansi serta pelibatan aktif seluruh sivitas akademika.

Selepas menghadiri pemaparan, mahasiswa menyatakan komitmen untuk menyalurkan masukan dan catatan kritis terkait program kerja para calon pimpinan kepada Menteri Agama RI.

Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN KHAS Jember, Bahrul Ulum, menyampaiakan apresiasi atas kebijakan Plt. Rektor Prof. Sahiron yang membuka ruang bagi keterlibatan mahasiswa.

Menurutnya, terobosan ini mencatatkan sejarah baru dalam tradisi suksesi kepemimpinan di lingkungan UIN KHAS Jember.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Plt. Rektor, Prof. Sahiron. Terima kasih telah menegakkan prinsip demokrasi di kampus kami dan memberikan ruang bagi suara mahasiswa untuk didengar,” katanya, Senin, 19 Oktober 2026.

Menindaklanjuti pemaparan tersebut, jajaran perwakilan mahasiswa segera menggelar konsolidasi internal untuk membedah gagasan tiap calon rektor secara akademis.

Penelaahan mendalam difokuskan pada kesesuaian antara visi misi yang ditawarkan kandidat dengan realitas objektif kampus saat ini.

“Kita kumpul dan secara serius mengkaji visi misi para calon. Kami membedah apakah gagasan yang ditawarkan relevan dengan kondisi kampus saat ini,” ujarnya.

Dari proses kajian internal itu, mahasiswa merumuskan indikator penilaian hingga susunan pemeringkatan kelayakan kandidat sesuai kebutuhan mendesak lembaga.

Sejumlah poin evaluasi yang ditelaah mencakup sektor fasilitas, tata kelola birokrasi, serta iklim akademik yang dialami langsung oleh mahasiswa.

“Hasil kajian, dan bahkan nama calon dengan visi misi yang paling layak serta progresif dari perspektif kami sebagai mahasiswa, akan segera kami kirimkan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Agama,” katanya.

Sikap kritis yang ditunjukkan mahasiswa mendapat respons positif dari kalangan tenaga pendidik.

Dosen Pembina DEMA UIN KHAS, Fauzan, mengutarakan rasa syukur dan dukungannya terhadap keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses penjaringan calon rektor tersebut.

“Terus terang, saya sangat sepakat dan mendukung jika mahasiswa juga dapat mendengarkan visi dan misi calon rektornya secara langsung,” tuturnya.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs