Connect with us
Advertisement

OPINI

Kuasa Legislatif di Kampus

Published

on

TIGA MACAM kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing dan berdiri sendiri: yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federative.

Sedangkan, Indonesia menggunakan Trias Politica yang kedudukannya sejajar dan terdiri dari Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Lalu apa hubungannya dengan kehidupan kampus?

Lembaga legislatif di Indonesia lebih dikenal dengan nama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD Provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Memiliki fungsi:

  1. Fungsi legislasi, sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

Memiliki hak-hak, antara lain:

  1. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

Nyatanya, di kampus yang bisa dibilang adalah miniatur negara, oleh mahasiswa/mahasiswi tiga kekuasaan; legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah diterapkan secara langsung di kehidupan kampus.

Saat ini, di kehidupan legislatif kampus, tentu kalah pamornya, kalah bergengsi, walau secara hierarki lembaga ini diposisikan berada ditingkat lebih tinggi daripada lembaga eksekutif oleh banyak universitas ternama.

Awalnya seorang Mahasiswa Baru (Maba) pastinya tertarik dengan yang namanya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk kepada saya, anak BEM itu terlihat sangat famous. Saat Ospek di pengenalan kehidupan kampus serta pengenalan organisasi, anggota BEM terlihat sangat dominan, mempunyai kuasa untuk mengatur acara secara seluruh. Peran lembaga legislatif hampir tidak terlihat dalam setiap ajang kemahasiswaan. Namun, setelah saya ulik-ulik, memberanikan diri bertanya kepada senior (kakak tingkat), saya mendapati bahwa kuasanya seorang legislator itu lebih mutlak, bukan soal gegayaan ingin dilihat keren atau dipandang istimewa oleh banyak mahasiswa.

Kuasa (privilege) seorang legislator itu lebih ke membuat dan mengatur semua tatanan keorganisasian. Berarti kuasa ini lebih keren ketimbang aksi sok gegayaan ala anak eksekutif. Saya yang pada saat itu sudah kepalang terjun ke dunia organisasi sebagai anggota himpunan mulai serius ingin menjadi seorang legislator.

Lembaga mahasiswa berlabel legislatif mahasiswa di kampus mana pun, diakui atau tidak mempunyai kesan minim fungsi. Bahkan cenderung hanya dijadikan formalitas pelengkap keberadaan lembaga kemahasiswaan.

Nama lembaga legislatif mahasiswa memang cenderung tenggelam oleh glamour lembaga eksekutif mahasiswa. Sangat dimaklumi mengingat peran-peran eksekutif mahasiswa terkesan lebih menyentuh langsung kepada mahasiswa, sedangkan peran legislatif mahasiswa terkesan menjalankan peran legislasif yang berkutat hanya pada pembuatan regulasi.

Lebih memprihatinkan lagi, ada kesan bahwa fungsi lembaga legislatif mahasiswa hanya berperan temporal ketika membuat regulasi ketika Ospek, Pemilu Mahasiswa, dan kongres mahasiswa di akhir kepengurusan eksekutif mahasiswa.

Hal tersebut ternyata tidak hanya menjangkit di tataran kampus, namun juga terakumulasi secara nasional bahwa lembaga legislatif mahasiswa miskin fungsi, dan tak terdengar kiprah dan gaungnya dibandingkan dengan lembaga eksekutif mahasiswa di tataran nasional seperti BEM se-Indonesia, maupun BEM nusantara sebagai forum perkumpulan lembaga-lembaga eksekutif nasional baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. Walau kita pun sebenarnya memiliki Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI).

Menilik sejarahnya, gerakan mahasiswa intra kampus memang mengalami pasang surut. Dari mulai adanya Senat Mahasiswa di era Orde Lama, Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di era Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan Dewan Mahasiswa masa Orde Baru, hingga era reformasi dengan keberadaan lembaga kemahasiswaan yang lebih fleksibel dan representatif dan demokratis. Dalam era-era tersebut pun, semuanya memiliki tipe maupun fluktuasi gerakan masing-masing, sebagaimana hukum sejarah bahwa tiap masa membawa kisahnya masing-masing.

Arif Rahman Hakim, maupun Soe Hok Gie pada zamannya telah menorehkan tinta emas sebagai penumbang rezim Orde Lama dengan Senat Mahasiswanya pada tahun 1965. Dewan Mahasiswa mencuat ketika Hariman Siregar dan Kawan-kawan memimpin gerakan radikal yang berujung pada peristiwa Malari pada tahun 1974.

Sehingga, selanjutnya pemerintahan Orde Baru menerapkan Normalisasi Kehidupan Kampus dengan membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan untuk mewadahi aktivitas kemahasiswaan yang cenderung diperlakukan secara represif. Tak aneh jika pada masa sesudah Malari, gerakan mahasiswa intra kampus terkesan tiarap bahkan mati suri. Pada masa-masa akhir rezim orde baru, Senat Mahasiswa dari berbagai kampus kembali menggeliat seiring kondisi bangsa yang telah akut, dan pada akhirnya memuncak titik ekskalasinya pada tahun 1998 dengan menumbangkan rezim Orde Baru.

Sesudahnya, reformasi nasional berimbas pula pada reformasi kelembagaan kemahasiswaan, dengan konsep student government yang cenderung bebas dari cengkeraman kekuasaan pemerintah seiring era demokratisasi, dan sepertinya representatif sekali bagi pembelajaran politik bagi mahasiswa. Namun hal tersebut ironisnya justru cenderung menjadikan keberadaan lembaga-lembaga kemahasiswaan mengalami kontra produksi dan menjadi semacam pelengkap saja keberadaannya di sebuah kampus.

Lembaga legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi check and balance terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, terkesan miskin fungsi. Hal ini semakin terpuruk dengan minimnya minat mahasiswa untuk berkiprah di lembaga legislatif mahasiswa.

Padahal, jika merunut pada fungsinya, signifikansi lembaga legislatif mahasiswa sebenarnya sangat tinggi, terutama dalam menjaga ritme pergerakan mahasiswa, terlebih di saat seperti sekarang yang tengah menggejala kelesuan gerakan mahasiswa intra kampus.

Lembaga legislatif mahasiswa memegang kunci regulasi tatanan kemahasiswaan, sehingga seharusnya dinamisasi mahasiswa yang nantinya direpresentasikan dalam gerakan eksekutif mahasiswa tetap terjaga. Tidak seharusnya kelesuan dan kemandulan eksekutif mahasiswa dalam memperlihatkan taringnya entah di hadapan birokrat kampus maupun pemerintahan negara terjadi. Lembaga legislatif seharusnya bisa mencarikan treatment-nya, yaitu dengan melakukan pressure (tekanan) sebagai representasi aspirasi suara mahasiswa akar rumput, dan merekomendasikannya kepada eksekutif mahasiswa sebagai eksekutornya.

Peran sebagai watch dog dan sparing partner bagi eksekutif mahasiswa inilah yang sepertinya jarang dilakukan oleh lembaga legislatif mahasiswa. Hal ini semakin diperparah dengan minimnya mereka menyerap aspirasi dari konstituen mahasiswa yang diwakilinya di tataran bawah.

Saat ini yang terjadi kebanyakan dari kedua lembaga itu terkesan sama saja, miskin fungsi. Terlebih ketika dihadapkan pada realitas bahwa kedua lembaga tersebut tak jarang dikuasai oleh elemen pergerakan mahasiswa yang sama ideologi dan garis politiknya, maka makin matilah dinamisasi kelembagaan mahasiswa utamanya lembaga legislatifnya. Karena, ada kecenderungan ewuh pakewuh dalam melakukan fungsi check and balance.

Pada akhirnya memang sangat perlu penjagaan ritme dan dinamisasi pergerakan mahasiswa, mengingat ruh dan kekuatan mahasiswa yang begitu dinantikan bangsa hanya akan terlihat ketika ada dinamisasi dan pergerakan. Tanpa itu semua, tentunya mahasiswa hanya akan berkutat pada wacana tanpa aksi nyata. Dan peran strategis tersebut harus segera dimainkan oleh setiap lembaga legislatif mahasiswa yang ada.

Awal mula saya memasuki lembaga legislatif, ketika dipilih menjadi Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) di Universitas Pakuan. Saya dipilih oleh mayoritas delegasi perwakilan fakultas yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Universitas yang saat itu tengah menyelenggarakan Pemilihan Raya (Pemira). Berbekal pengalaman berorganisasi sebagai Deputi Kemendakam Bidang Advokasi yang kemudian menjadi salah satu fungsi di lembaga legislatif kampus saat itu. Saya sangat diuntungkan, karena menjadi yang paling berpengalaman di antara banyak delegasi fakultas lainnya.

Momentum keterpilihannya saya, menjadi titik balik awal semangat baru menjadi seorang legislator. Saya mulai tekun memburu ilmu kelegislatifan kepada para pengurus sebelumnya. Bermodal kertas selembar dan pulpen pinjaman, diawal-awal kepemimpinan saya disibukkan oleh kegiatan safari ria.

Barulah di tengah waktu kepengurusan saya, setelah menjalankan Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) bersama BEM. Saya mulai menerapkan konsep yang telah saya pelajari.

BLM KBM Unpak memiliki lima fungsi pokok, tiga dicontoh dari fungsi DPR; budgeting, controlling, legislation, dan dua, merupakan fungsi tambahan; aspirasi dan advokasi, mengingat terdesaknya fungsi tersebut yang sebelumnya tidak becus dijalankan oleh BEM.

Dalam perjalanan kepengurusan saya dengan lima fungsi tadi, dengan berbagai penyesuaian dengan BEM serta lembaga di fakultas, sangat sulit menjalankan kelima fungsi sekaligus di tengah kalah pamornya legislator ketimbang seorang Presiden Mahasiswa (Presma).

Jargon “Viva Legislativa” yang sering kali dipekikkan ternyata saya baru mengetahui artinya setelah saya memasuki legislatif berarti, “Hidup Legislatif”. Dua kata tersebut selalu menyejukkan karena ada huruf “V” di sana, entahlah mungkin itu terdengar konyol, tapi huruf “V” menggambarkan kehebatan, kenapa tidak? Jarang sekali huruf tersebut digunakan, sehingga membuatnya istimewa dimata saya. Alasan yang konyol memang, namun entah apa yang menggerakkan hati saya untuk ikut turut aktif dalam ranah legislatif.

Jika dilihat dari ketidakeksisannya memang kurang menarik, apa fungsinya saja seorang mahasiswa tidak tahu, bahkan keberadaannya dianggap gaib. Itu pun saya tahu legislatif dari kakak-kakak universitas lain yang secara tidak langsung mengenalkan setiap organisasi didunia kampus mereka masing-masing.

Kembali ke paragraf atas tentang Legislatif yang dikenal dengan DPR, kami pun demikian bekerja layaknya seorang DPR, karena semua peraturan yang dibuat di kampus pun berlandaskan DPR, mulai dari fungsi, peraturan, alat kelengkapan, hak dan kewajiban dll.

Berbincang tentang legislatif, tidak hanya di kampus yang tidak terkenal dimata mahasiswa, begitu pun dengan DPR yang tidak semua masyarakat tahu ketua DPR sekarang. DPR yang berkedudukan ditingkat pusat sedangkan yang ditingkat daerah adalah DPRD, begitu pun dengan dunia kampus. DPR bisa dimisalkan dengan MTM (Majelis Tinggi Mahasiswa) tingkat Universitas, sedangkan DPRD tingkat provinsi dimisalkan dengan BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa) tingkat fakultas, dan sedangkan DPRD tingkat kota/kabupaten dimisalkan dengan LLMJ/BLMJ (Lembaga Legislatif Mahasiswa Jurusan/Badan Legislatif Mahasiswa Jurusan) tingkat jurusan. Tidak jauh beda dengan kehidupan di negara demokrasi ini?

Yang saya tahu sampai saat ini tetap eksekutif lebih eksis di mata teman mahasiswa dan masyarakat, apalagi adanya BEM-SI, bayangkan saja ada Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia, luar biasa hebatnya mereka terdiri atas para aktivis hebat yang siap mengguncang dunia. Namun legislatif, tidak ada Seluruh Indonesia, di kampus saja masih terpisah belum menyatu seutuhnya.

Saya mulai mencari tahu tentang Legislatif seluruh Indonesia, dan ternyata ada FL2MI (Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa). Luar biasa sekali saya terkagum dengan kemunculan legislatif ke atas permukaan yang siap menghantam ketidakpatuhan. Dan saya semakin tidak meragukan bahwa pilihan saya untuk bergabung di legislatif atas ketentuan Tuhan dengan menggerakkan hati saya tidaklah salah.

 

*Kabid PPSDM PP FL2MI 2016/2017. Ditulis dari pengalaman pribadi serta beberapa sumber lain.

OPINI

Ketika Pemburu Proyek Tiba-tiba Menjadi Pemburu Kebenaran

Oleh: NAZ*

DETAIL.ID

Published

on

MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.

Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.

Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?

Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?

Jangan salah paham.

Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.

Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.

Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.

Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.

Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.

Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.

Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.

Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.

*Budak Dusun

Continue Reading

OPINI

KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?

Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)

DETAIL.ID

Published

on

ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.

Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?

Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.

Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.

Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.

Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
 Api muncul.
 Asap datang.
 Masyarakat mengeluh.
 Sekolah diliburkan.
 Surat edaran diterbitkan.
 Rapat digelar.
 Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
 Kemudian musim hujan datang.
 Masalah dianggap selesai.

Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.

Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman

Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.

Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.

Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?

Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah

Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.

Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.

Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.

Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.

Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.

Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?

Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:

SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.

Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.

Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.

Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.

Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.

Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.

Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.

Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.

Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.

Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?

Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.

Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.

Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran

Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.

Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
 Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
 Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
 Ada masyarakat yang harus membeli masker.
 Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
 Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.

Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.

Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.

Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.

Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten

Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.

Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.

Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.

Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.

Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.

Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.

Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.

Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.

“SALAM SATU ASAP….!!!”

Continue Reading

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.

Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.

Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.

Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.

Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.

Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.

Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.

Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.

Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.

Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.

Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.

Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs