PERKARA
Diduga Gelapkan Pajak, Dua Pengusaha Digelandang DJP ke Kejaksaan
Medan – LS dan S, dua pengusaha yang masih saling berkerabat, telah digelandang oleh pihak Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dari keterangan resmi kepada para wartawan di Medan, Jumat, 3 Februari 2023, disebutkan kalau LS dan S telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Selain LS dan S, pihak DJP juga menyerahkan barang bukti berupa dugaan penggelapan pajak ke pihak Kejaksaan.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S.
“Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ,” ujar Eka.
Ia bilang, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.
Ia bilang faktur pajak itu tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan diterbitkan melalui kedua perusahaan yang dimiliki.
Keduanya bahkan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
“Perbuatan keduanya dilakukan sejak tahun 2011 sampai 2015, dan negara dirugikan hingga Rp 244.836.899.130,” ujar Eka.
Untuk memulihkan kerugian negara, Eka bilang penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka.
“Nantinya semua itu akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Eka.
Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik tanah dan bangunan tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Satu mobil tanah dan bangunan tanah seluas 65 m2 dan bangunan seluas 113 m2 di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam kasus ini, Eka bilang kedua tersangka dijerat pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 16/ 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UU, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kata Eka, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun.
Serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.
“DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara,” tutur Eka menegaskan.
Reporter: Heno
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


