Connect with us
Advertisement

PERKARA

Pihak YS Bantah Lakukan Pencabulan Anak, Dirreskrimum Polda Jambi Bilang Begini

Published

on

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira. (DETAIL/Frangki)

Jambi – Kasus dugaan pencabulan kepada belasan anak dibawah umur di Jambi menimbulkan teka-teki. Kini, kedua pihak yakni, anak-anak di bawah umur dan tersangka berinisial YS sama-sama mengaku menjadi korban.

Kasus ini mencuat setelah orangtua dari anak- anak tersebut melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan YS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat, 3 Februari 2023. Kemudian, YS pun ditetapkan sebagai tersangka dan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum YS, di hari yang sama pihak YS juga membuat laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan 8 orang anak terhadap YS di Polresta Jambi.

Bahkan, keluarga YS berulang kali membantah jika YS telah melakukan pencabulan, melainkan YS adalah korban pemerkosaan.

"Adik saya itu korban pemerksoaan bukan seorang pelaku dan itu sudah diakui oleh delapan anak yang umurnya belasan tahun," ujar Meri, kakak kandung YS pada Senin, 13 Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira punya jawaban. Ia tampak hadir dalam proses pemeriksaan kejiwaan YS di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi hari ini, Senin, 13 Februari 2023.

Kepada DETAIL.ID, Andri menjelaskan pihaknya membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

"Bukan dengan tidak ada bukti dan laporan. Mulai dari laporan, kordinasi UPTD PPA di malam hari, observasi yang mereka lakukan dan keterangannya sama semua, tidak ada yang berubah," kata Andri Ananta saat ditemui di RS Jiwa Jambi.

Pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari korban, keterangan saksi dan petunjuk, sehingga menetapkan YS sebagai tersangka.

"Kalau bilang difitnah, siapa yang difitnah? Itu hak keluarga, kalau keluarga itu wajar membela," ujarnya.

Terkait keterangan keluarga YS yang mengatakan beberapa orang anak telah mengaku melakukan pemerkosaan kepada YS, Andri menyebut hal itu tidak ada.

Menurutnya, komunikasi YS dengan keluarga merupakan hak mereka dan hal yang wajar. Pihaknya tidak bisa membatasi seseorang dalam menyampaikan apapun.

"Tidak ada. Makanya dia (orang tua anak) buat laoran. Dia (anak-anak) melaporkan ke orangtuanya, posisinya dia sebagai korban, itu lah sebabnya dia buat laporan. Silakan nanti dibuktikan," tuturnya.

"Itu hak dia untuk menyampaikan kepada keluarga dan pengacara. kita tak boleh membatasi haknya untuk diam, dia mau ngomong apa saja silahkan," ucapnya.

Andri juga tak menampik adanya pengaduan YS ke Polresta Jambi. Bahkan, ia mengarahkan pihak Polresta Jambi menerima dan memproses pengaduan tersebut.

"Yunita melapor, hak semua warga negara membuat pengaduan," katanya.

Soal kehadiran Andri dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Jambi hari ini di RS Jiwa, ia mengatakan hanya memberikan asistensi dan memastikan pihak Polresta Jambi bekerja dengan baik.

"Saya sebagai pembina fungsi memberikan asistensi dan mengarahkan. Tidak mengintervensi, tapi asistensi dan mengarahkan penyidik Polresta yang menerima pengaduan dari YS Ini," ujarnya.

"Tidak boleh berasumsi. Yang jelas proses ini terus berlanjut," ucapnya.

Reporter: Frangki Pasaribu

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs