OPINI
Vonis Richard Eliezer Tidak Mencerminkan Keadilan

SUDAH beberapa bulan ini masyarakat kita dihebohkan dengan kasus penembakan seorang polisi yang dilakukan sesama polisi. Dalam kasus ini pun banyak anggota kepolisian yang terlibat, seolah kasus ini sudah terencana secara terstruktur dan sistematis. Namun motifnya masih menimbulkan tanda tanya masyarakat.
Isu yang berhembus adalah kasus pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan istri atasannya, Putri Candrawathi. Di mana, Putri adalah istri Ferdy Sambo, seorang jendral bintang dua eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, para terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim. Ferdy Sambo tuntutan jaksa seumur hidup divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi tuntutan jaksa 8 tahun divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (sopir pribadi) tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim yakni 15 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer tuntutan jaksa 12 tahun penjara, divonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini Richard Eliezer adalah orang yang diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang dasar pertimbangan hakim menjatuhkan vonis Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, sedangkan terhadap terdakwa lain, hakim menjatuhkan vonis lebih berat.
Sesungguhnya dalam beberapa hal putusan hakim sudah tepat, yakni menghukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi masing-masing dengan hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara karena mereka merupakan dalang intelektual. Namun apakah putusan hakim yang menghukum Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing pidana 13 tahun dan 15 tahun penjara sudah tepat?
Jika dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Richard Eliezer jauh lebih berkontribusi dalam hilangnya nyawa Brigadir Josua. Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa latar belakang hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer 1,5 tahun karena majelis mengapresiasi kejujuran dan keteguhan terdakwa selama menjalani proses persidangan.
Menurut hakim, Richard Eliezer layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Majelis hakim sadar bahwa apa yang dilakukan Richard Eliezer menyimpan berbagai risiko besar. Namun terdakwa Richard Eliezer tetap teguh mengungkapkan kebenarannya.
“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator. Berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 tahun 2006. Terdakwa Richard Eliezer dianggap telah menyadari perbuatan jahatnya. Pun turut menyesali atas apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir Josua. Dengan meminta maaf dengan tulus kepada keluarga korban.
Lalu selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahannya dalam proses persidangan. Meskipun harus melewati jalan terjal dan berisiko demi kebenaran. Hal itu ditunjukkan terdakwa Richard Eliezer sebagai bentuk pertobatan. Menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan,”
Dalam membuat suatu keputusan hakim, harus dapat menengahi rasa keadilan bagi terdakwa, korban dan masyarakat. Namun dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, hakim juga wajib menengahi rasa keadilan di antara para terdakwa dengan memberikan putusan yang adil sesuai peran masing-masing dalam terjadinya suatu tindak pidana.
Richard Eliezer merupakan orang yang melakukan eksekusi terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Adapun alasan Richard Eliezer tidak menolak karena takut dengan Ferdy Sambo. Meski demikian, kita juga harus menduga adanya motif lain, mens rea (niat batin), mental elements of crime (niat jahat) dari Richard Eliezer.
Hakim juga patut menduga bahwa Richard Eliezer memiliki kepentingan pribadi (individual interest) sehingga mau melakukan eksekusi kepada Brigadir Josua.
Manusia pada umumnya tentu tidak akan mau menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini dapat kita lihat bahwa Riky Rizal melakukan penolakan ketika diminta oleh Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Anehnya, Richard Eliezer mau melakukan hal tersebut.
Jika dikatakan bahwa adanya relasi kuasa yang jauh antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer, sesungguhnya antara Riki Rizal dan Ferdy Sambo juga terjadi hal demikian.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa antara Richard Eliezer dengan Brigadir Josua memiliki kedekatan emosional yang cukup dekat. Mereka sering tidur dalam satu kamar yang sama, namun dengan teganya melakukan eksekusi kepada sahabatnya sendiri. Sedangkan dalam kepolisian setiap anggota harus memiliki jiwa korsa rela mati demi teman.
Jika melihat dengan sudut pandang yang berbeda adapun alasan Richard Eliezer mengatakan bahwa ia takut dengan Ferdy Sambo karena relasi kuasa sehingga mau mengeksekusi Brigadir Josua.
Bagaimana jika ternyata bahwa Richard Eliezer memiliki, mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat) serta kepentingan pribadi (individual interest) yang menginsyafi bahwa Ferdy Sambo merupakan orang yang berkuasa di institusi Polri tempat ia bekerja. Sehingga apabila ia mengikuti keinginan Ferdy Sambo, maka akan menjadi ajudan kesayangan dan dianak emaskan oleh Ferdy Sambo.
Tentunya hal ini akan mempengaruhi dan berharap kariernya akan lebih gemilang dengan mendapatkan promosi dari Ferdy Sambo.
Berdasarkan dakwaan bahwa Richard Eliezer, Riki Rizal, Kuat Maruf masing-masing diberikan IPhone 13 Pro Max tidak ada penolakan dari ketiga terdakwa. Perlu diperhatikan khususnya Richard Eliezer, jika hanya karena takut akan Ferdy Sambo tentunya tanpa adanya kepentingan pribadi (individual interest) bukan sesuatu yang sulit jika Richard Eliezer menolak pemberian hadiah, yang terpenting ia telah melaksanakan kehendak Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir Josua.
Ferdy Sambo sempat akan memberikan hadiah untuk Riky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta dan Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar, namun karena situasi dirasa belum aman uang itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Agustus. Dapat dilihat bahwa dalam dakwaan juga tidak ada pernyataan dari Richard Eliezer untuk menolak.
Walau pun Richard Eliezer sudah menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini sehingga kasus ini menjadi terang, namun hakim tidak dapat mengesampingkan peran penting Richard Eliezer dalam menghilangkan nyawa Brigadir J dan faktor Richard Eliezer patut diduga memiliki mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat) serta kepentingan pribadi (individual interest) sehingga alasan bahwa adanya relasi kuasa tidak dapat sepenuhnya diterima.
Hakim dapat menjadikan peran Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator untuk meringankan hukumannya, namun tidak menghukum Riki Rizal dan Kuat Maruf jauh lebih berat, sementara peran mereka jauh lebih sedikit.
Hal ini dapat mencederai rasa keadilan bagi para terdakwa lainnya. Jika hakim menyatakan bahwa vonis atas Richard Eliezer 1,5 tahun adil dengan dasar bahwa Richard Eliezer adalah seorang yang berani mengungkap kebenaran, maka perlu juga hakim mempertimbangkan bahwa patut diduga Richard Eliezer memiliki mens rea, elements of crime dan individual interest jauh lebih besar dibandingkan dengan Riki Rizal yang berani menolak.
Jika dibandingkan dengan Kuat Ma’ruf patut diduga juga bahwa Richard Eliezer memiliki mens rea (niat batin) yang tidak baik dan mental elements of crime (niat jahat), dan kepentingan pribadi (individual interest) jauh lebih besar. Kuat Ma’ruf hanyalah seorang sopir. Sekali pun ia ikut terlibat dalam kasus ini, keuntungan yang ia dapatkan tidak sebesar terdakwa lain yang bekerja sebagai seorang polisi sehingga mens rea (niat batin) yang tidak baik, mental elements of crime (niat jahat), dan kepentingan pribadi (individual interest) tidak cukup besar.
Adapun salah satu faktor yang memberatkan hukuman terdakwa adalah peran sertanya dalam suatu tindak pidana dan juga seberapa besar mens rea (niat batin) yang tidak baik, dan mental elements of crime (niat jahat). Jika diperbolehkan memilih, Riki Rizal dan Kuat Maruf tidak ingin terlibat. Mereka juga seorang ayah dari anak-anaknya yang turut menjadi korban atas kejahatan yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Apabila hakim menyatakan bahwa 1,5 tahun adalah vonis yang adil, maka vonis untuk Riki Rizal dan Kuat Maruf harusnya tidak jauh berbeda atau justru di balik vonis Richard Eliezer yang tidak jauh berbeda dengan Riki Rizal dan Kuat Maruf sehingga menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa lainnya.
Selain tentang rasa keadilan, putusan hakim ini juga dapat menimbulkan gejolak dalam politik hukum di Indonesia di masa yang akan datang. Pelaku tindak pidana akan berlomba-lomba menjadi Justice Collaborator agar mendapatkan hukuman yang tidak masuk akal dengan pasal yang didakwakan. Seperti Richard Eliezer yang didakwa Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP hanya dihukum 1,5 tahun.
Harus diingat, putusan hakim merupakan yurisprudensi dan negara ini mengakui bahwa yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum selain undang-undang dan dapat dijadikan hakim di masa yang akan datang sebagai rujukan dalam penanganan suatu kasus.
*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi


SETIAP tahun, suasana Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam selalu dirayakan dengan gegap gempita di berbagai daerah. Namun, ada ironi besar di balik semua itu. Semangat merayakan hari lahir Rasulullah sering kali hanya berhenti pada simbol, tidak menembus ke substansi.
Rasulullah SAW bukanlah figur yang gemar pada kemewahan perayaan. Beliau diutus membawa risalah kebenaran, menegakkan amanah, kejujuran, dan keadilan. Yang beliau wariskan bukanlah seremonial kosong, melainkan teladan akhlak mulia yang seharusnya menjadi pedoman para pemimpin umat, termasuk pemimpin daerah kita.
Padahal, inti dari peringatan Maulid bukanlah sekadar mendengar ceramah atau memajang baliho besar gambar Kepala Daerah di masjid. Inti Maulid adalah meneguhkan kembali teladan Rasulullah:
1. Amanah dalam kepemimpinan;
Rasulullah menunjukkan bahwa jabatan adalah titipan, bukan alat memperkaya diri atau keluarga. Kepala daerah hari ini mestinya meneladani itu, memastikan setiap rupiah APBD digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperbesar rekening pribadi.
2. Kejujuran dalam setiap kebijakan;
Rasulullah tidak pernah berbohong meski dalam perkara kecil. Pemimpin seharusnya berani berkata jujur pada rakyat: tentang kondisi keuangan daerah, tentang keterbatasan, bahkan tentang kegagalan. Bukan malah menutup-nutupi dengan angka manipulatif demi pencitraan.
3. Kesederhanaan hidup;
Rasulullah hidup sederhana, bahkan ketika memiliki peluang untuk kaya raya. Sedangkan para kepala daerah kita sering kali larut dalam gaya hidup mewah: mobil dinas berderet, perjalanan dinas berulang, pesta perayaan digelar besar-besaran, sementara rakyat kecil masih kesulitan biaya pendidikan dan kesehatan.
Jika para kepala daerah benar-benar ingin menjadikan Maulid sebagai momen penting, seharusnya mereka tidak hanya sibuk di atas panggung, tapi juga menjadikan amanah dan kejujuran sebagai kompas kepemimpinan sehari-hari. Tidak ada artinya mengeluarkan kata-kata manis tentang Rasulullah jika kebijakan yang diambil justru menyengsarakan rakyat.
Rasulullah pernah bersabda bahwa sebaik-baik pemimpin adalah yang paling dicintai rakyat karena keadilannya, dan seburuk-buruk pemimpin adalah yang dibenci rakyat karena kezalimannya.
Pertanyaannya: apakah kepala daerah hari ini sudah berada di jalan yang benar? Ataukah mereka hanya menumpang nama Rasulullah untuk memperindah citra di depan rakyat?
Maulid seharusnya menjadi alarm moral: jangan sibuk dengan perayaan tapi lalai dari keteladanan.
Jadikanlah Rasulullah sebagai teladan dalam kejujuran, jadilah pemimpin yang Al-Amin bukan yang Al-Korup. Sebab, yang paling dibutuhkan rakyat bukanlah panggung megah dan sambutan panjang, melainkan pemimpin yang benar-benar meneladani sifat Al-Amin, Amanah, Jujur, dan Adil.
*Pengamat sosial dan politik, tinggal di Jambi

FENOMENA Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti), bukanlah terjadi baru-baru ini saja. Sejak transmigrasi masuk, sudah banyak bekas galian PETI di sepanjang lokasi yang dijadikan perkebunan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan misalnya, bekas galian para warga yang mencari butiran emas bisa disaksikan secara kasat mata. Hanya saja cara mereka awalnya hanya mengunakan dulang atau alat tradisional yang digunakan untuk memisahkan butiran pasir dan buliran emas, cara mereka menggalinya pun mengunakan alat sederhana seperti linggis.
Namun memasuki tahun 2010, aktivitas PETI berubah total, dari yang awalnya tradisional, berubah mengunakan mesin dan merambah mengunakan alat berat sampai sekarang.
Tapi diakui atau tidak, di Provinsi Jambi, aktivitas peti khususnya di Jambi Wilayah Barat, seperti Tebo, Muara Bungo, Merangin, dan Sarolangun aktivitas PETI terus terjadi, namun pola-pola yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan emas dilakukan dengan tiga cara, seperti dompeng darat, lanting, dan menggunakan box
Dompeng darat, biasanya oknum masyarakat mencari emas menggunakan alat berat dengan cara mengali tanah dengan kedalam tertentu, dibantu dua mesin penyedot air dan mesin penyedot batu dan mampu menampung sampai delapan tenaga kerja, dengan kelebihannya setelah ditambang bisa direklamasi ulang dan bisa ditanami kembali.
Berbeda dengan dompeng lanting, biasanya masyarakat mengunakan rakit buatan yang dilakukan di dalam sungai, dengan cara menyedot batu dan pasir di dalam sungai dengan dua mesin yang biasanya dilakukan oleh tiga tenaga kerja, Terkadang pasir yang disedot dimasukan kembali ke sungai sehingga membuat aliran sungai menjadi dangkal.
Lain halnya PETI menggunakan alat berat yang bekerja, mengambil pasir dan batu menggunakan baket alat berat kemudian dimasukan dalam alat box, dan biasanya ada dua sampai tiga pekerja yang melakukan pekerjaan secara terus menerus di bantaran aliran sungai sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan susah untuk direklamasi ulang.
Tentu ada hal yang menarik dari tiga katagori PETI yang sering dilakukan oleh warga, Bagaimana pengunaan merkuri atau logam berat. Dari pantauan penulis, masyarakat yang beraktivitas PETI rata-rata mengunakan logam berat untuk memisahkan emas dari pasir hitam dengan cara memasukan ke dalam ember, kemudian diaduk di satu tempat agar logam berat tidak terbuang lalu di peras mengunakan kain tipis untuk memisahkan emas dan logam berat, atau bagi masyarakat pendompeng mengenalnya dengan istilah “ngepok”, setelah terpisah air tak tadi dimasukan ke dalam botol untuk bisa dipergunakan lagi.
Lalu kemana para pemain petugas menjual hasilnya? Banyak di sejumlah tempat yang biasa menampung hasil PETI, ada pemilik modal yang bekerja sama dengan cara main “DO”, dengan sistem pembelian yang berbeda dengan harga toko emas, dan ada juga yang langsung menjual lepas ke penadah emas dengan harga yang lebih tinggi di banding pemilik “DO”. Tak perlu harus menelisik toko emas mana yang menjadi langganan pelaku PETI menjual hasilnya dan “aman dari pengamatan petugas” dan sudah jadi pengetahuan umum masyarakat Merangin.
Dari sisi ekonomi, bagi sebagian masyarakat, kerja di Penambangan Emas Tanpa Izin tentu sangat menjanjikan, sebab banyak masyarakat yang tertolong dari pinjaman pinjol, tagihan angsuran bank, angsuran kredit motor dan biaya anak sekolah, belum lagi bagi oknum NGO, oknum organisasi profesi, institusi tertentu, yang sering mendapatkan rezeki dari para pemilik mesin dompeng, walaupun hanya sekedar berbasa-basi dengan pemilik PETI.
Lalu bagaimana PETI yang sudah terjadi puluhan tahun tetap berlangsung sampai saat ini? Meskipun sudah banyak pekerja PETI yang tertangkap dan dipenjara, apakah ada efek jera?
Bagi sebagian kecil pekerja pasti dapat efek jera, sebab hanya pekerja saja yang jadi tumbal dan jarang pemilik dan pemodal PETI yang tertangkap. Namun fakta di lapangan bisa dilihat hari ini dirazia aparat keamanan berhenti bekerja, besok pasti sudah bekerja lagi demi tuntutan kebutuhan perut.
Terkadang ada juga faktor x yang berpengaruh, agar saat razia terkesan ada hasil, di lokasi tertentu para pemilik alat berat dan dompeng bisa berkoordinasi dengan baik dengan para oknum, maka sudah pasti akan selamat, tetapi jika di satu wilayah para pemain alat berat dan pemilik dompeng di anggap “pelit”, dan sering masuk pemberitaan bisa dipastikan bakal ada yang kena, dan ini fakta yang terus menerus terjadi.
Mari kita lihat bagaimana peran penting PETI yang dicaci tetapi membawa rezeki. PETI tidaklah akan berjalan sampai hari ini jika bahan bakar distop dari hulunya, tetapi ada fakta lainnya yang tidak bisa dipisahkan, ibarat PETI adalah gula manis, tentu banyak jenis semut yang mendekati untuk mendapatkan rasa manisnya.
Siapa yang berani menjual bahan bakar PETI seperti solar subsidi dalam jumlah besar jika bukan ada oknum aparat keamanan yang bermain? Pemandangan antrian solar subsidi pasti mengular di sejumlah SPBU di Merangin yang menyediakan bio solar, banyak cara dilakukan dengan mengisi berkali kali dengan nomor barcode yang berbeda beda, lalu hasil antrian solar sudah pasti sudah ada pembeli yang dijual ke lokasi PETI. Lalu kenapa PETI bisa sebagian aman saat dirazia dan sudah bocor duluan saat didatangi ke lokasi, sudah bisa diduga ada oknum aparat keamanan yang pasti ikut mendapatkan bagian dari kegiatan ilegal tersebut, dan bahasa sederhananya adalah mendapatkan “bulanan” per alat berat di setiap wilayah di Merangin pasti berbeda beda nominalnya.
Lalu ada peran Pemerintah Daerah yang tidak mau kehilangan cara, dengan menerbitkan surat edaran Kepala Daerah yang ditujukan kepada perangkat pemerintahan kecamatan hingga level desa untuk tidak terlibat PETI, apalagi Kades merupakan pemangku adat di desanya.
Situasi ini tentunya mudah disampaikan tapi sulit dikerjakan. sebagian besar masyarakat di Merangin sudah puluhan tahun banyak yang bekerja dan menggantungkan hidup di sektor “per-PETI-an” , dan saat pemerintah menghimbau tidak melakukan aktivitas PETI tetapi sayangnya edaran tersebut tidak disertai solusi konkrit yang bisa dikerjakan masyarakat agar bisa beralih ke pekerjaan lainnya selain kerja PETI.
Jikalau mau dan serius dalam memberantas PETI, Pemerintah Daerah wajib membentuk Tim Terpadu untuk melakukan kerja sama dan secara serius mencarikan solusi agar masyarakat bisa mendapatkan pilihan pekerjaan selain PETI, dan berani tegas untuk menindak semua oknum aparat keamanan yang berani menjual BBM kepada para pelaku PETI, tidak menerima uang bulanan, dan sama-sama mengawal kebijakan soal wilayah pertambangan rakyat, bagaimana izin pertambangan rakyat bisa didapatkan, sehingga tidak ada lagi cara-cara ilegal untuk mendapatkan uang demi kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Seperti kaga pepatah, jika air keruh di hilir tengoklah dari hulunya.
Salam santun.
*Penulis adalah wartawan DETAIL.ID yang tinggal di Kabupaten Merangin.
OPINI
Pembangunan Stockpile Batu Bara dan Penolakan Warga: Ujian Serius Bagi Pemerintah
Oleh: Eko Saputra S. Lumban Gaol, SH*

PEMBANGUNAN stockpile batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, telah memicu gelombang penolakan besar. Warga menilai proyek ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak hidup mereka.
Provinsi Jambi selama ini menjadi salah satu lumbung batu bara nasional. Namun, di balik sumbangan devisa, masyarakat justru menanggung dampak: jalan rusak akibat truk over tonase, kemacetan kronis, polusi udara yang memicu penyakit, dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa. Terakhir, pembangunan stockpile batu bara di tengah pemukiman padat semakin memperparah beban masyarakat.
Pemerintah Harus Memihak Rakyat
PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), pemilik IUP ±1.273 hektare di Sarolangun, mengklaim memiliki izin sah untuk membangun stockpile sekaligus pelabuhan pengangkutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan minimnya keterbukaan:
- Tidak ada sosialisasi yang layak bagi warga terdampak.
- Lokasi di jantung pemukiman yang rawan banjir, macet, dan polusi.
- Dugaan pelanggaran tata ruang dan peruntukan lahan.
Penolakan pun meluas, para aktivis lingkungan, mahasiswa, pemuda, hingga warga sekitar menegaskan ketidaksetujuan mereka. Bagi masyarakat, proyek ini bukan peluang ekonomi, melainkan ancaman hidup.
Klaim PT SAS soal kepatuhan izin tak bisa menjadi tameng. Pemerintah dari pusat hingga kota dituntut berhenti bersikap pasif. Jika izin memang diberikan, prosesnya perlu diaudit terbuka. Bila memang menyalahi RTRW atau mengancam keselamatan warga, pencabutan izin atau relokasi harus menjadi langkah tegas.
Just Transition Bukan Sekadar Konsep
Transisi energi yang adil (Just Transition) adalah pendekatan yang menekankan perlunya transisi energi yang adil, inklusif dan adil untuk semua pihak. Di Aur Kenali, Just Transition menjadi satu hal yang prinsip, tidak ada pembangunan yang mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan ruang hidup warga yang mengatasnamakan investasi dan keuntungan segelintir perusahaan.
Penolakan warga Aur Kenali adalah peringatan keras bahwa investasi tak boleh menindas hak masyarakat, tapi seyogyanya mendorong transisi energi dan ekonomi yang adil, dengan memastikan tidak ada yang tertinggal.
Pemerintah wajib hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar pemberi izin. Tanpa keberpihakan tegas, pembangunan stockpile batu bara hanya akan meninggalkan luka sosial dan ekologis yang dalam.
*Warga RT 014/002 Desa Mendalo Darat, mahasiswa Pascasarjana Universitas Jambi dan Ketua DPC FSB NIKEUBA Muarojambi