LINGKUNGAN
Jokowi: Konsep Besar IKN untuk Lingkungan, Dimulai dari Persemaian Mentawir
Mentawir – Presiden RI Joko Widodo didampingi oleh Menteri LHK Siti Nurbaya mengunjungi Nursery atau Persemaian Mentawir, yang terletak di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, Presiden Jokowi mengecek perkembangan pembangunan Persemaian Mentawir, termasuk fasilitas dan bibit pohon yang ada di lokasi persemaian.
“Ini adalah Persemaian Mentawir yang kita siapkan sejak 2 tahun yang lalu, dalam rangka mendukung penghijauan, reboisasi, penghutanan kembali untuk IKN, plus juga seluruh kawasan yang ada di Kalimantan. Persemaian ini akan memproduksi kurang lebih 20 juta bibit per tahun,” ujar Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bibit pohon yang ada di sini di antaranya merupakan endemik Kalimantan, utamanya yang berkaitan dengan Dipterocarpaceae seperti meranti, kamper, kapur, blangeran, dan juga beberapa pohon-pohon yang mulai hilang di Kalimantan seperti sungkai.
Dengan begitu, kawasan IKN yang sebelumnya adalah kawasan monokultur atau hanya satu jenis pohon saja yaitu eucalyptus, nanti akan diisi dengan tanaman yang dibibitkan di sini. Selain itu, ditambah dengan pohon buah-buahan seperti durian, jambu-jambuan, yang ditujukan untuk mendatangkan satwa-satwa kembali ke kawasan tersebut.
“Jadi konsep besarnya komitmen kita terhadap lingkungan itu dimulai dari sini. Jangan ada yang meragukan. Ada 20 juta bibit di sini, dibandingkan dengan Persemaian Rumpin ini besar sekali, sehingga harus disiapkan embung karena memang butuh air yang tidak sedikit,” katanya.
Presiden Jokowi menegaskan, bibit di Persemaian Mentawir bukan hanya untuk IKN, tapi juga untuk seluruh Pulau Kalimantan, misalnya untuk reklamasi kawasan bekas tambang, lahan kritis, yang harus dihutankan kembali. Karena kuncinya memang ada di pembibitan/persemaian.
“Memang IKN itu konsepnya lingkungan, jadi harus didukung oleh persemaian yang mumpuni. Agar konsep lingkungan yang akan dihadirkan, terasa nuansa atau aura di IKN, bukan hanya green city tapi betul-betul suasana itu terasa,” ujarnya.
Sebelumnya, di tempat yang sama Menteri Siti Nurbaya mengatakan pemerintah tengah berupaya membangun natural tropical rain forest Kalimantan di kawasan IKN. Sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, kelak hutan di kawasan IKN terdiri dari beragam jenis, tidak lagi hutan homogen.
Menteri Siti menjelaskan secara keseluruhan Persemaian Mentawir seluas 120 hektare, dan baru kurang lebih 30 hektare saja yang digunakan. Dari jumlah tersebut, 16 hektare di antaranya digunakan untuk persemaian, sementara sisanya dibangun embung yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, dengan keterisian air saat ini kurang lebih 7 hektare. Air dari embung inilah yang akan dimanfaatkan untuk sistem pengairan di persemaian.
Terakhir, Menteri Siti mengungkapkan pemerintah membuka ruang partisipasi para pihak dalam membangun hutan tropis Kalimantan, termasuk dalam pembangunan Persemaian Mentawir yang merupakan kategori persemaian skala besar.
“Jadi pola kerjanya kita sebut public private partnership, yaitu kemitraan antara pemerintah dan swasta,” katanya.
Pembangunan Persemaian Mentawir ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk mengembangkan wilayah IKN dalam konteks lingkungan, artinya usaha-usaha yang dikembangkan secara ekonomis dengan konsep lingkungan.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

