PERISTIWA
Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan
Merangin – Ada-ada saja ulah anak angkat ini. Demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, ia rela menggugat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum 40 hari pasca meninggalnya almarhum ayah angkatnya Subro Malisi. Selama hidup dan menikah dengan almarhumah Siti Chodijah, Subro tidak dikaruniai anak.
“Saya keberatan dengan pernyataan dari Ali Satibi yang mengaku sebagai anak kandung almarhum kakak saya Subro Malisi, kami lima bersaudara tahu bahwa sampai dengan meninggalnya kedua kakak saya tidak punya anak kandung yang bernama Ali Satibi,” ujar Abdul Syukur, adik kandung Subro Malisi pada Minggu, 26 Maret 2023.
Menurutnya, keluarga besar mereka mengetahui almarhum kakaknya yang mengambil anak angkat berjenis laki-laki semenjak masih bayi.
“Memang almarhum kakak saya ada ambil anak angkat. Kita juga dikasih tahu siapa nama keluarga besarnya dan berapa jumlah saudara kandung anak angkatnya serta tinggalnya juga satu desa dengan almarhum kakak saya. Saya kira orang Desa Sialang, Kecamatan Pamenang tahu persis, sebab kakak saya pernah menjabat sebagai pengurus KUD di Desa Sialang,” ujarnya.
Yang membuat keluarganya sedih, sebelum 40 hari pasca kematian kakaknya, anak angkatnya kemudian membuat Dumas terkait penggelapan sertifikat ke Polsek Pamenang.
“Saya sebagai keluarga merasa sedih. Waktu itu belum genap 40 hari duka keluarga sudah ada Dumas yang dibuat anak angkat kakak saya. Bahkan saya dilaporkan menggelapkan sertifikat almarhum kakak saya bersama dengan dua keluarga saya lainya, padahal ahli waris bukan nama Ali Satibi,” ucapnya.
Sebagai bentuk rasa sayang keluarga kepada anak angkat kakak, keluarga juga memberikan sebidang tanah pekarangan untuk diberikan.
“Keluarga sudah bersepakat bahwa peninggalan almarhum, seperti tanah pekarangan diberikan kepada anak angkat dengan menjual murah Rp 90 juta namun disuruh bayar Rp 60 juta dan sertifikat pekarangan kemudian diagunkan ke salah satu bank untuk bayar tanah pekarangan. Keluarga kami juga masih membantu Ali, anak angkat kakak saya dengan merawat ladang sawit dan membagi hasil sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat bersama agar bisa untuk angsuran bank, tapi ternyata niat baik kami selama ini malah dibalas seperti ini,” kata Abdul Syukur dengan nada sedih.
Dengan dalih bahwa Ali Satibi merupakan anak kandung kakaknya, dengan berpedoman surat akta lahir, ijazah dan adanya nama dalam kartu keluarga, Abdul Syukur mengatakan, lazimnya anak asuh yang diambil semenjak bayi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memberikan hak pendidikan, maka dibuatkan semua surat agar bisa bersekolah dan saat akan menikah dengan mencantumkan nama ayah angkat di dalamnya.
“Kalau soal dokumen yang disebut silakan saja, tapi yang jelas kita siap membuktikan bahwa apa yang diakui Ali Satibi adalah anak kandung kakak saya tidak benar dan itu kita siap dibuktikan jika memang Ali mau melakukan tes DNA. Kalau Ali memang anak kandung kakak saya semua peninggalan almarhum kita serahkan, tapi jika tidak kita akan gugat balik,” tuturnya.
Bahkan masalah keluarga pernah di mediasi oleh Pemerintah Desa Sialang, dalam mediasi juga dihadiri Ali Satibi bersama dengan keluarganya, bahkan dari mediasi yang dilakukan Ali sempat menangis dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan kepada keluarga almarhum Subro Malisi dan meminta belas kasihan agar masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.
“Saya juga bingung dengan pernyataan Ali Satibi di media yang menyebutkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara manen sawit milik ayahnya, Subro Malisi benar ayah angkat dia, tapi kami selama ini sudah berniat baik, Bagaimanapun dia pernah jadi bagian keluarga kami, tapi jangan niatan tulus kami disalah artikan,” ujarnya.
Terpisah Muhammadzein, kuasa hukum Ali Satibi saat dikonfirmasi terkait dengan pengakuan Ali Satibi sebagai anak kandung Subro Malisi, mengatakan bahwa kliennya membawa dokumen untuk menjadi bukti kasus yang ditangani.
“Saya tetap berdasarkan dokumen yang diserahkan klien saya. Kalau soal pengakuan dia anak siapa, dengan dokumen yang saya miliki seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan ijazah klien bisa menjadi alat bukti saya,” kata Muhammadzein.
Dirinya mengakui bahwa, kliennya minta di dampingi membuat laporan ke Polres terkait dugaan kasus penggelapan, tapi soal mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Sialang dirinya tidak mengetahui.
“Saya dapat kuasa pada saat minta di dampingi membuat laporan di Polres, tapi kalau soal mediasi yang pernah dilakukan di desa saya pada saat itu belum menerima kuasa,” ujarnya .
Sementara itu Fikri Lubis pengacara Abdul Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya Abdul Syukur dan pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan status Ali Satibi yang hanya anak angkat tapi mengaku anak kandung almarhum Subro Malisi, meskipun bermodalkan nama ayah angkatnya yang tercantum di ijazah, akta kelahiran dan juga kartu keluarga.
“Silakan saja kita ini negara hukum dan saya kira sangat jelas jika dilihat dari hukum waris, siapa yang berhak mendapatkan warisan almarhum dan kami juga sudah memiliki semua dokumen yang kita dapatkan dari klien saya, bahkan masyarakat sekitar juga bersedia bersaksi Ali Satibi hanya anak angkat almarhum Subro Malisi,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Gerak Cepat, Dishub Padang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Pungutan Parkir Liar
DETAIL.ID, Padang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali melakukan penertiban parkir liar di sekitar Kawasan Basko Mall pada Rabu, 12 November 2025.
Penertiban di lokasi ini dilakukan karena banyak kendaraan yang diparkirkan secara sembarangan berdasarkan laporan masyarakat.
Akibatnya Jalan disekitar kawasan tersebut tersebut sering terjadi kemacetan. Penertiban Petugas dari Kota Padang dibantu Satlantas Polresta Padang.
“Kita menertibkan pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,” ujar Kadishub Padang, Ances Kurniawan.
Ia mengatakan, dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya dan pungutan liar.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Perhubungan Kota Padang dalam menata sistem perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik. Dengan adanya pendataan, diharapkan seluruh jukir memiliki legalitas resmi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas parkir di Kota Padang.
Ia mengungkapkan, dengan atribut resmi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengenali petugas sah dan hanya membayar tarif parkir kepada mereka.
Kadishub menjelaskan, petugas yang menerima rompi dan tanda pengenal juga merupakan mereka yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan telah mengikuti prosedur serta pelatihan pelayanan masyarakat. Ances menekankan pentingnya sikap ramah dan profesional dalam melayani pengunjung kawasan Pantai Padang.
“Kami akan membuat pengumuman resmi bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar parkir kepada petugas yang tidak menggunakan rompi dan tanda pengenal dari Pemko. Kalau tidak resmi, itu termasuk pungli. Satu-satunya yang berhak menarik retribusi parkir adalah petugas yang kami bekali atribut dan telah kami instruksikan untuk ramah dalam pelayanan,” katanya tegas.
Langkah ini juga diiringi dengan ajakan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan praktik pungli. Ances mengimbau warga dan pengunjung untuk tidak segan-segan menolak membayar kepada oknum yang tidak memiliki atribut resmi.
Jika oknum tersebut memaksa atau bertindak kasar, masyarakat disarankan untuk merekam atau memviralkan kejadian tersebut sebagai bentuk pelaporan publik.
“Dengan demikian kita mendorong pengurangan praktik pungli. Kita juga akan melakukan edukasi ke masyarakat agar mereka berani menolak dan melaporkan. Kalau ada yang ngotot, viralkan saja, nanti akan kita lakukan penindakan. Kita ingin kawasan pantai kita ini menjadi tempat yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua pengunjung,” tutur Ances Kurniawan.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Laporan Polisi Minim Progres, Para Korban Curanmor Aksi 1.000 Senter dan Berpatroli di Mendalo
DETAIL.ID, Jambi – Para korban curanmor yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat Mendalo, Kec Jambi Luar Kota, Muarojambi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Senin malam kemarin 10 November 2025, para korban curanmor menggelar solidaritas bertajuk ‘aksi 1.000 senter’ di depan gerbang utama Universitas Jambi.
Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk kekecewaan atas rentannya situasi Kabtimbas di wilayah padat penduduk yang didominasi oleh mahasiswa yang berujung pada masifnya peristiwa kehilangan kendaraan roda 2. Sementara pihak kepolisian dinilai tidak optimal dalam menindaklanjuti pengaduan para korban yang didominasi oleh para mahasiswa.
“Ini adalah bentuk dari solidaritas kita para korban dan masyarakat Mendalo. Dimana sampai hari ini juga tidak dapat diselesaikannya laporan kita. Jadi kita membuat aksi solidaritas, aksi 1.000 senter. Mana tahu bisa membantu kinerja polisi untuk mencari para pelaku dan menjaga keamanan wilayah kita,” kata Bram pada Selasa, 11 November 2025.
Bram mengungkap, kritik terhadap kepolisian yang disampaikan dalam bentuk aksi tersebut merupakan imbas dari minimnya progres pengungkapan kasus curanmor sepanjang Oktober kemarin. Padahal para korban sudah sampai mengadu beramai-ramai ke Polda Jambi, pada akhir Oktober kemarin.
Berdasarkan informasi dari para korban, setidaknya 23 motor raib sepanjang Oktober 2025, dengan perkiraan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Korbannya rata-rata mahasiswa yang tinggal indekos. Aktivitas mereka pun terganggu lantaran sarana transportasi sudah raib disikat pelaku curanmor.
“Sampai hari ini tidak ada keterbukaan dari polisi. Ini jelas sangat mengganggu dan meresahkan. Aktivitas kawan-kawan mahasiswa jadi terganggu, yang mau kuliah, kuliah lapangan. Ini kita cuman bisa berharap tindaklanjut dari pihak berwajib,” katanya.
Usai meluapkan kekecewaan di depan Gapura Unja, puluhan korban curanmor kemudian berpatroli keliling daerah Mendalo sembari menyalakan ‘senter’ (flashlight) dari telepon genggam masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH melantik dan mengambil sumpah jabatan 11 pejabat struktural eselon III di lingkungan Kejati Jambi pada Selasa, 4 November 2025.
Upacara pelantikan berlangsung di Aula Lantai 4 Kejati Jambi dan dihadiri oleh Wakajati Jambi, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.
Dalam amanatnya, Kajati Jambi menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas bagi pejabat baru. Ia menyebut rotasi, mutasi dan promosi jabatan merupakan hal wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.
“Sumpah jabatan yang baru saja diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan spiritual yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Sugeng Hariadi.
Kajati meminta seluruh pejabat segera bergerak cepat meningkatkan kerja sama lintas bidang, mengoptimalkan kinerja, serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan taat asas sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Selain itu, ia juga mendorong agar setiap bidang memperkuat sinergi dan komunikasi terbuka untuk memperlancar pelaksanaan tugas serta mengoptimalkan capaian kinerja dan realisasi anggaran.
Dalam kesempatan itu, Sugeng Hariadi juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka selama bertugas. Ia berharap pejabat yang telah dirotasi atau dipromosikan tetap memberikan kontribusi positif di tempat tugas yang baru.
Adapun 11 pejabat yang dilantik yaitu;
- Muhammad Husaini, SH.MH sebagai Asisten Intelijen Kejati Jambi, menggantikan Nophy Tennophero Suoth, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Bantuan Teknis dan Tindakan Hukum Lain pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
- RA. Dhini Ardhany, SH.MH, sebagai Asisten Pembinaan Kejati Jambi menggantikan Rosalina Sidabariba, SH.MH yang dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengendalian Birokrasi dan Aparatur Kejaksaan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
- Dr. Kamin, SH.MH sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Jambi;
- Yusmanelly, SH.MH sebagai Kajari Merangin, menggantikan Bintang Latinusa Yusvantare, SH.MH yang dipromosikan menjadi Asisten Intelejen Kejati DI Yogyakarta;
- Robi Harianto S, SH.MH sebagai Kajari Sungai Penuh, menggantikan Sukma Djaya Negara, SH.M.Hum yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka;
- Karya Graham Hutagaol, SH.M.Hum sebagai Kajari Muaro Jambi, menggantikan Heru Anggoro, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Pembinaan Kejati Aceh;
- Anton Rahmanto, SH.MH sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat, menggantikan Radot Parulian, SH.MH yang dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku;
- Riyanto Setiadi, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
- Herlina Samosir, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
- Dede Muhammad Yasin, S.Kom, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
- Ratna Sari, SH.MH sebagai Koordinator Kejati Jambi;
Upacara pelantikan turut disaksikan rohaniawan, saksi, serta Ketua dan jajaran pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kejati Jambi.
Reporter: Juan Ambarita

