PERISTIWA
Aneh Anak Angkat Mengaku Ahli Waris, Buat Laporan Penggelapan
Merangin – Ada-ada saja ulah anak angkat ini. Demi mendapatkan harta peninggalan ayah angkat, ia rela menggugat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebelum 40 hari pasca meninggalnya almarhum ayah angkatnya Subro Malisi. Selama hidup dan menikah dengan almarhumah Siti Chodijah, Subro tidak dikaruniai anak.
“Saya keberatan dengan pernyataan dari Ali Satibi yang mengaku sebagai anak kandung almarhum kakak saya Subro Malisi, kami lima bersaudara tahu bahwa sampai dengan meninggalnya kedua kakak saya tidak punya anak kandung yang bernama Ali Satibi,” ujar Abdul Syukur, adik kandung Subro Malisi pada Minggu, 26 Maret 2023.
Menurutnya, keluarga besar mereka mengetahui almarhum kakaknya yang mengambil anak angkat berjenis laki-laki semenjak masih bayi.
“Memang almarhum kakak saya ada ambil anak angkat. Kita juga dikasih tahu siapa nama keluarga besarnya dan berapa jumlah saudara kandung anak angkatnya serta tinggalnya juga satu desa dengan almarhum kakak saya. Saya kira orang Desa Sialang, Kecamatan Pamenang tahu persis, sebab kakak saya pernah menjabat sebagai pengurus KUD di Desa Sialang,” ujarnya.
Yang membuat keluarganya sedih, sebelum 40 hari pasca kematian kakaknya, anak angkatnya kemudian membuat Dumas terkait penggelapan sertifikat ke Polsek Pamenang.
“Saya sebagai keluarga merasa sedih. Waktu itu belum genap 40 hari duka keluarga sudah ada Dumas yang dibuat anak angkat kakak saya. Bahkan saya dilaporkan menggelapkan sertifikat almarhum kakak saya bersama dengan dua keluarga saya lainya, padahal ahli waris bukan nama Ali Satibi,” ucapnya.
Sebagai bentuk rasa sayang keluarga kepada anak angkat kakak, keluarga juga memberikan sebidang tanah pekarangan untuk diberikan.
“Keluarga sudah bersepakat bahwa peninggalan almarhum, seperti tanah pekarangan diberikan kepada anak angkat dengan menjual murah Rp 90 juta namun disuruh bayar Rp 60 juta dan sertifikat pekarangan kemudian diagunkan ke salah satu bank untuk bayar tanah pekarangan. Keluarga kami juga masih membantu Ali, anak angkat kakak saya dengan merawat ladang sawit dan membagi hasil sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat bersama agar bisa untuk angsuran bank, tapi ternyata niat baik kami selama ini malah dibalas seperti ini,” kata Abdul Syukur dengan nada sedih.
Dengan dalih bahwa Ali Satibi merupakan anak kandung kakaknya, dengan berpedoman surat akta lahir, ijazah dan adanya nama dalam kartu keluarga, Abdul Syukur mengatakan, lazimnya anak asuh yang diambil semenjak bayi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk memberikan hak pendidikan, maka dibuatkan semua surat agar bisa bersekolah dan saat akan menikah dengan mencantumkan nama ayah angkat di dalamnya.
“Kalau soal dokumen yang disebut silakan saja, tapi yang jelas kita siap membuktikan bahwa apa yang diakui Ali Satibi adalah anak kandung kakak saya tidak benar dan itu kita siap dibuktikan jika memang Ali mau melakukan tes DNA. Kalau Ali memang anak kandung kakak saya semua peninggalan almarhum kita serahkan, tapi jika tidak kita akan gugat balik,” tuturnya.
Bahkan masalah keluarga pernah di mediasi oleh Pemerintah Desa Sialang, dalam mediasi juga dihadiri Ali Satibi bersama dengan keluarganya, bahkan dari mediasi yang dilakukan Ali sempat menangis dan memohon maaf atas kesalahan yang dilakukan kepada keluarga almarhum Subro Malisi dan meminta belas kasihan agar masalahnya bisa selesai secara kekeluargaan.
“Saya juga bingung dengan pernyataan Ali Satibi di media yang menyebutkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi hanya gara-gara manen sawit milik ayahnya, Subro Malisi benar ayah angkat dia, tapi kami selama ini sudah berniat baik, Bagaimanapun dia pernah jadi bagian keluarga kami, tapi jangan niatan tulus kami disalah artikan,” ujarnya.
Terpisah Muhammadzein, kuasa hukum Ali Satibi saat dikonfirmasi terkait dengan pengakuan Ali Satibi sebagai anak kandung Subro Malisi, mengatakan bahwa kliennya membawa dokumen untuk menjadi bukti kasus yang ditangani.
“Saya tetap berdasarkan dokumen yang diserahkan klien saya. Kalau soal pengakuan dia anak siapa, dengan dokumen yang saya miliki seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan ijazah klien bisa menjadi alat bukti saya,” kata Muhammadzein.
Dirinya mengakui bahwa, kliennya minta di dampingi membuat laporan ke Polres terkait dugaan kasus penggelapan, tapi soal mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Sialang dirinya tidak mengetahui.
“Saya dapat kuasa pada saat minta di dampingi membuat laporan di Polres, tapi kalau soal mediasi yang pernah dilakukan di desa saya pada saat itu belum menerima kuasa,” ujarnya .
Sementara itu Fikri Lubis pengacara Abdul Syukur, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya Abdul Syukur dan pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan status Ali Satibi yang hanya anak angkat tapi mengaku anak kandung almarhum Subro Malisi, meskipun bermodalkan nama ayah angkatnya yang tercantum di ijazah, akta kelahiran dan juga kartu keluarga.
“Silakan saja kita ini negara hukum dan saya kira sangat jelas jika dilihat dari hukum waris, siapa yang berhak mendapatkan warisan almarhum dan kami juga sudah memiliki semua dokumen yang kita dapatkan dari klien saya, bahkan masyarakat sekitar juga bersedia bersaksi Ali Satibi hanya anak angkat almarhum Subro Malisi,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Gelar Razia! Polres Situbondo Sita 76 Botol Arak di Tiga Kecamatan
DETAIL.ID, Situbondo – Polisi mengamankan 76 botol minuman keras jenis arak dari tiga kecamatan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Temuan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Banyuputih, Asembagus, dan Jangkar.
Hasil penertiban mencatat, sebanyak 49 botol arak kemasan 600 mililiter ditemukan di wilayah Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Selanjutnya, di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, polisi menyita 25 botol arak.
Sementara di wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, 2 botol arak turut diamankan.
Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu Rachman Fadli Kurniawan, menyebut seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengamankan total 76 botol arak siap edar,” ujar Iptu Rachman, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap para penjual miras yang terjaring.
Para penjual tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Menurut Iptu Rachman, peredaran miras di sejumlah wilayah tersebut berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya di sekitar kawasan pendidikan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat,” tuturnya.
Reporter: Zainul Hasan
PERISTIWA
Tiga Hari Hilang, Warga Jember Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Tanggul
DETAIL.ID, Jember — Iqbal Khoirul Anwar (18), warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara Sungai Tanggul, Dusun Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah dilaporkan hilang saat mencari biawak.
Korban sebelumnya hanyut dan tenggelam di Sungai Tanggul pada Sabtu, 17 Januari 2026. Pencarian dilakukan selama tiga hari oleh tim gabungan.
Kapolsek Kencong, AKP Sunarto, mengatakan jenazah korban ditemukan pada dini hari oleh tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, dan BPBD. “Korban kami temukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Setelah ditemukan, tim gabungan melakukan evakuasi dan menghubungi pihak keluarga korban.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan meminta korban segera dimakamkan.
“Sehingga sesaat setelah kami temukan, korban langsung kami bawa kerumah duka di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember,” ucapnya.
Reporter: Dyah
PERISTIWA
Pengemudi Pajero Sport Tabrak Lari Sejumlah Pemotor, Kini Ditangani Ditlantas dan Ditresnakorba Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Seorang pengendara roda 4 jenis Pajero Sport dengan plat nomor B 1989 PRS kini ditangani oleh 2 Direktorat di Polda Jambi yakni Dit Lantas dan Dit resnarkoba Polda Jambi, setelah aksi tabrak larinya terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di berbagai titik, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Polda Erlan Munaji menyampaikan sosok pelaku berinisial DK (20) warga Kotoboyo, Batanghari. Awalnya Polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan DK di daerah Tugu Keris, Kota Baru yang berujung lalantas.
Polisi menyebut di Kota Baru awalnya DK terlibat laka lantas dengan 2 pengendara sepeda motor. Namun bukannya berhenti dan tanggungjawab ia malah lari, banting setir ke arah Kebun Kopi.
”Pada saat mengarah ke daerah Kebun Kopi, mobil tersebut kembali menabrak 1 kendaraan, kemudian mengarah ke jalan Sudirman. Kemudian di depan Mapolda sempat mengarah ke jalur seberang. Dsitu sempat menabrak lagi 3 penendara motor,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Minggu 18 Januari 2026.
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan DK itu kemudian disebut masuk ke Mapolda Jambi dengan cara menabrak gerbang, lantaran panik setelah berbagai insiden tabrakan. Lalu keluar dengan menabrak pintu keluar dan kembali masuk dan terakhir berhenti di lapangan hitam Polda Jambi.
”Informasi sementara yang bersangkutan positif met amfetamin. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Dit resnarkoba,” ujarnya.
Pihak Ditlantas Polda Jambi disebut telah mengevakuasi para korban tabrak lari DK ke RS Siloam, jumlah sementara terdapat 4 korban luka-luka dari peristiwa tabrak lari oleh DK. Sementata DK sendiri kini masih dalam tahap diperiksaan lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita

