ADVERTORIAL
Gubernur Bersama Walikota Jambi Launching Sekolah Lansia Kota Jambi
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris dengan didampingi Walikota Jamb Syarif Fasha melaunching Sekolah Lansia Kota Jambi, dimana Sekolah Lansia ini Proses Belajar Mengajar akan diselenggarakan di Sentra Alyatama Jambi dan akan dimulai pada minggu ke-IV Bulan Agustus Tahun 2023.
Launching ini dilangsungkan sekaligus memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 Tingkat Provinsi Jambi, bertempat di Hutan Kota Muhammad Sabki, Kenali Asam Kota Jambi, Kamis, 10 Agustus 2023.
Dalam sampaiannya, Gubernur Al Haris menyampaikan, keluarga adalah satuan terkecil di tengah-tengah kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, ketika keluarganya itu sejahtera bahagia, terpenuhi sandang pangan dan tidak ada yang menganggu pendidikan anak-anaknya.
“Momentum HARGANAS ini menjadi peringatan akan pentingnya arti keluarga bagi pembangunan daerah dan nasional. Saya berharap, melalui Peringatan HARGANAS Ke-30 Tahun 2023 ini, dapat meningkatkan sinergisitas, kolaborasi dan komunikasi dalam program lintas sektoral, mulai dari unit sosial terkecil yakni Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, Swasta/Korporasi, Institusi Pendidikan/Universitas, dan Media Massa, dalam upaya mengerahkan segenap upaya dan bidangnya masing-masing, mulai dari pemerataan ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan perempuan hingga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan keluarga, guna percepatan penurunan prevalensi anak kerdil (Stunting) demi memantapkan kualitas SDM Provinsi Jambi khususnya dan Indonesia pada umumnya,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi dalam RPJMD Tahun 2021-2026 telah menetapkan target penurunan prevalensi Stunting yang lebih rendah dari target Nasional sebesar 14 persen tahun 2024 dan Provinsi Jambi diharapkan menurunkan prevalensi Stunting menjadi 12 persen pada tahun 2024.
“Kondisi Stunting Provinsi Jambi berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2022 sebesar 18,0 persen, merupakan urutan ke-7 (tujuh) terbaik dari 34 provinsi se-Indonesia dan lebih rendah dari angka Nasional sebesar 21,6 persen tahun 2022. Target kita adalah 12 persen pada 2024, dengan sisa waktu efektif 2 tahun kurang termasuk tahun ini, berarti kita harus menurunkan 3 sampai 4 persen per tahunnya,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait upaya Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Provinsi Jambi adalah melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS). Berdasarkan data pada akhir bulan Juli 2023 sudah terhimpun 231 pemberi manfaat dengan 2.308 penerima manfaat yang terdiri dari Balita Stunting dan Keluarga Berisiko Stunting (KRS), dengan total paket bantuan bernilai 799.715.800 rupiah.
Program BAAS ini merupakan strategi intervensi diluar sektor pemerintah, dengan dukungan kebijakan Surat Edaran Gubernur Jambi No. 1813 tahun 2022 tentang Dukungan Dunia Usaha dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Instruksi Gubernur No 7 Tahun 2023 tentang dukungan lintas sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting serta SK Gubernur Jambi No.432 tahun 2023 tentang penetapan BAAS lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
“Insya Allah, mudah-mudahan dengan semangat Harganas kali ini insya Allah kita bersama-sama akan bersatu padu mewujudkan Indonesia dan Provinsi Jambi yang kita cintai menuju Indonesia emas 2045,” tutur Gubernur Al Haris.
Sementara itu dalam sesi wawancara Walikota Jambi Syarif Fasha menambahkan, Sekolah Lansia merupakan salah satu inovasi yang dibuat setelah pasca lansia nanti yang fokus menangani Stunting.
“Kemudian Stunting ini harus dijadikan musuh bersama yang harus melibatkan seluruh komponen bangsa,” ujar Fasha.
ADVERTORIAL
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.
Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.
Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)
ADVERTORIAL
Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.
Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)
ADVERTORIAL
DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung
DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.
“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.
Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.
Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.
“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)



