Connect with us
Advertisement

PERKARA

Waduh! Dari Korban yang Melapor Kemudian Jadi Tersangka, Kasus Jamaludin di Tebo Terombang-ambing

DETAIL.ID

Published

on

Tebo – Alur cerita perseteruan antara Jamaludin Siregar dengan sejumlah warga di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu masih berus bergulir.

Jamaludin yang mendapatkan sejumlah luka tembak dan bacokan di sekujur tubuhnya dari Mahyudin cs dan terpaksa melakukan upaya pembelaan diri ditengah keterdesakannya kala itu, kini dikabarkan turut menjadi tersangka.

“Iya, Jamaludin sama Wahyudin,” kata Kapolres Tebo, I Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi via telfon, Senin 4 September 2023.

Berdasarkan keterangan Kapolres terkait kasus Jamaludin, sebelumnya tokoh-tokoh masyarakat Desa Teluk Kayu Putih sudah meminta untuk permasalahan ini diselesaikan oleh tokoh-tokoh adat itu, namun buntu. Masalah penembakan, pengeroyokan, dan pembacokan itu belum berujung pada titik terang.

“Sampai dengan akhir bulan kemarin (Agustus) belum juga ada penyelesaian terkait dengan niat dari tokoh masyarakat itu,” ujar Kapolres.

Soal peristiwa penembakan terhadap Jamaludin, serta keadaan yang memaksa Jamaludin melakukan upaya perlawanan balik. Kapolres terkesan enggan untuk banyak bicara.

“Terkait itu nanti dibuktikan di pengadilan siapa yang berbuat apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kapolres menyampaikan bahwa sejak awal dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah alat bukti. Pihaknya sudah dapat memetakan kasus.

Namun dia juga mengaku bahwa sejauh ini agenda pemeriksaan masih berjalan lamban. Salah satunya yang mempengaruhi menurut dia adalah sifat saksi yang dinilai kurang koperatif setelah Jamaludin keluar dari rumah sakit.

“Jadi bisa dibilang kurang koperatif, (Jamaludin?) indikasinya seperti itu,” katanya.

Terkait jumlah saksi yang diperiksa pihak Polres Tebo dalam kasus Jamaludin Siregar, Kapolres mengarahkan kepada Kasat Reskrim untuk lebih detail.

“Kita sih pengennya cepat ya. Kalau ini sudah terpenuhi segala unsur pidananya, kita limpah ke Kejaksan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kakak beradik Jamaludin dan Kamaludin Siregar mempertanyakan soal kebenaran pernyataan Kapolres Tebo.

Menurut dia, Jamaludin bersifat kooperatif sejak awal. Disaat sakit pun Jamaludin disebut masih menyempatkan diri untuk proses pemeriksaan.

“Jamaludin itu kooperatif malah di saat sakit pun dia hadir, tanggal 22 Agustus.
Tanggal 28 Agustus datang sebagai saksi korban dan terlapor,” ujar Josep Simalango, Senin 4 September 2023.

Dia pun merasa janggal dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres dari waktu ke waktu. Sebab pada 17 Agustus 2023, telah banyak tersiar kabar di berbagai media massa dimana Kapolres Tebo menyatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus Jamaludin Siregar.

Yang tak lain Jamaludin sendiri sebagai pelapor dan Mahyudin orang yang disebut-sebut melakukan penembakan, pembacokan dan terlibat dalam pengeroyokan terhadap Jamaludin di depan rumah Mahfud.

“Tanggal 17 Agustus Kapolres mengatakan tersangka sedangkan tanggal 28 Agustus posisinya masih sebagai saksi terlapor, ini ada apa? Kan kita jadi bertanya-tanya ini,” ujar Josep.

Josep pun berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan profesional oleh aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa tragedi berdarah ini harus diusut tuntas.

“Sebab hukum harus benar-benar ditegakkan. Dan dalam perkara pidana seperti ini, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Vahrial, Bukri dan David Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang akhir tahun 2025, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi TA 2021-2022 resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2022. Selain itu, mantan Kabid SMK periode serupa juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang broker.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin 22 Desember 2025. Ketiganya yakni VAP selaku PA atau Kadisdik, Bkr KPA yang menjabat selaku Kabid SMK, dan DH selaku broker proyek resmi berstatus tersangka per 22 Desember 2025.

“Dari ketiga laporan polisi ini sudah kita tingkatkan sebagai tersangka, terhadap VAP sebagai PA Kadis 2021-2022. Kemudian Bkr saat itu menjabat sebagai Kabid. Kemudian DH Broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 22 Desember 2025.

Menurut Dir Krimsus Polda Jambi itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan sejunlah alat bukti dan keterangan ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi, ditemukan bahwa VAP dan Bkr memang sengaja melakukan pertemuan bersama broker bersama DH dalam hal pembahasan terkait proyek alat praktik SMK senilai Rp 121 miliar TA 2022.

“Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang kita temukan, makanya kita berani menetapkan tersangka terhadap 3 orang ini,” ujarnya.

Disinggung apakah aliran dana dari proyek alat praktik SMK tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain oleh KPA, Dir Krimsus Polda Jambi itu bilang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, aliran dana dari KPA belum ditemukan pada pihak-pihak lain.

“Sementara ini belum kita temukan mengalir ke tempat lain. Tapi enggak tahu pemeriksaan sebagai tersangka (selanjutnya) disitu berbunyi atau tidak,” ujarnya.

Ketiganya kini terancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Vonis Rendah Terhadap 7 Koruptor Pasar Tanjung Bungur Memanas, Geram Jambi Segera Turun Aksi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Vonis rendah terhadap 7 terdakwa korupsi Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo berbuntut panjang. Pasca divonis majelis Hakim PN Tipikor Jambi dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan untuk 2 terdakwa dan 1 tahun kurungan penjara untuk 5 terdakwa lainnya. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, GERAM Jambi menilai bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi pasar tanjung bungur yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Tebo, sarat masalah sejak awal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo dinilai tidak menjalankan tugas secara optimal dan tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dalam hal penuntutan.

“Kita melihat JPU tidak profesional dalam menerapkan pasal dalam tuntutan, seharusnya JPU menerapkan pasal 2 ayat 1 dalam tuntutan yang mana sudah ada yuresprudensinya putusan Mahkamah Agung nomor 1038K/Pid.Sus/2015 dan sesuai dengan SEMA nomor 3 tahun 2018 kerugian negara diatas 200 juta dapat dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor,” ujar Rukman, Sabtu 20 Desember 2025.

Menurut Rukman, jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk pasal 2 ayat 1 adalah minimal 4 tahun tuntutan dan maksimal 5 tahun serta denda minimal 250 juta dan maksimal 300 juta.

GERAM Jambi pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memerintahkan Asisten Pengawas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara tersebut, yakni Agung Gumelar, Ahmad Riyadi Pratama, dan Maulana Meldany.

“Kita ingin daerah-daerah di Jambi ini bersih dari korupsi. Kalau koruptor dituntut rendah, kita patut mempertanyakan bagaimana proses penegakan hukum ini? Kita minta bapak Kajati Jambi segera memerintahkan Asisten Pengawas untuk memeriksa Tim JPU Kejari Tebo yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, GERAM Jambi turut mendesak Kejati Jambi untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi Pasar Tanjung Bungur dari Kejari Tebo dan melakukan upaya banding. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin objektivitas, transparansi, dan keadilan hukum.

Menurut GERAM Jambi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan melindungi pelaku.

GERAM Jambi menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi 3 DPR RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs