PERKARA
Waduh! Dari Korban yang Melapor Kemudian Jadi Tersangka, Kasus Jamaludin di Tebo Terombang-ambing
Tebo – Alur cerita perseteruan antara Jamaludin Siregar dengan sejumlah warga di Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu masih berus bergulir.
Jamaludin yang mendapatkan sejumlah luka tembak dan bacokan di sekujur tubuhnya dari Mahyudin cs dan terpaksa melakukan upaya pembelaan diri ditengah keterdesakannya kala itu, kini dikabarkan turut menjadi tersangka.
“Iya, Jamaludin sama Wahyudin,” kata Kapolres Tebo, I Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi via telfon, Senin 4 September 2023.
Berdasarkan keterangan Kapolres terkait kasus Jamaludin, sebelumnya tokoh-tokoh masyarakat Desa Teluk Kayu Putih sudah meminta untuk permasalahan ini diselesaikan oleh tokoh-tokoh adat itu, namun buntu. Masalah penembakan, pengeroyokan, dan pembacokan itu belum berujung pada titik terang.
“Sampai dengan akhir bulan kemarin (Agustus) belum juga ada penyelesaian terkait dengan niat dari tokoh masyarakat itu,” ujar Kapolres.
Soal peristiwa penembakan terhadap Jamaludin, serta keadaan yang memaksa Jamaludin melakukan upaya perlawanan balik. Kapolres terkesan enggan untuk banyak bicara.
“Terkait itu nanti dibuktikan di pengadilan siapa yang berbuat apa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolres menyampaikan bahwa sejak awal dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta sejumlah alat bukti. Pihaknya sudah dapat memetakan kasus.
Namun dia juga mengaku bahwa sejauh ini agenda pemeriksaan masih berjalan lamban. Salah satunya yang mempengaruhi menurut dia adalah sifat saksi yang dinilai kurang koperatif setelah Jamaludin keluar dari rumah sakit.
“Jadi bisa dibilang kurang koperatif, (Jamaludin?) indikasinya seperti itu,” katanya.
Terkait jumlah saksi yang diperiksa pihak Polres Tebo dalam kasus Jamaludin Siregar, Kapolres mengarahkan kepada Kasat Reskrim untuk lebih detail.
“Kita sih pengennya cepat ya. Kalau ini sudah terpenuhi segala unsur pidananya, kita limpah ke Kejaksan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kakak beradik Jamaludin dan Kamaludin Siregar mempertanyakan soal kebenaran pernyataan Kapolres Tebo.
Menurut dia, Jamaludin bersifat kooperatif sejak awal. Disaat sakit pun Jamaludin disebut masih menyempatkan diri untuk proses pemeriksaan.
“Jamaludin itu kooperatif malah di saat sakit pun dia hadir, tanggal 22 Agustus.
Tanggal 28 Agustus datang sebagai saksi korban dan terlapor,” ujar Josep Simalango, Senin 4 September 2023.
Dia pun merasa janggal dengan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres dari waktu ke waktu. Sebab pada 17 Agustus 2023, telah banyak tersiar kabar di berbagai media massa dimana Kapolres Tebo menyatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus Jamaludin Siregar.
Yang tak lain Jamaludin sendiri sebagai pelapor dan Mahyudin orang yang disebut-sebut melakukan penembakan, pembacokan dan terlibat dalam pengeroyokan terhadap Jamaludin di depan rumah Mahfud.
“Tanggal 17 Agustus Kapolres mengatakan tersangka sedangkan tanggal 28 Agustus posisinya masih sebagai saksi terlapor, ini ada apa? Kan kita jadi bertanya-tanya ini,” ujar Josep.
Josep pun berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan profesional oleh aparat kepolisian. Dia menegaskan bahwa tragedi berdarah ini harus diusut tuntas.
“Sebab hukum harus benar-benar ditegakkan. Dan dalam perkara pidana seperti ini, bukti harus lebih terang daripada cahaya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)
PERKARA
Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.
Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.
Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.
”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.
Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.
Reporter: Juan Ambarita



