Connect with us

PERKARA

A dan R Jadi Tersangka Dalam Kasus Kematian Santri Airul Harahap, Polisi Lanjut Dalami Laporan Model A

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Kematian santri bernama Airul Harahap di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi akhirnya beranjak menuju titik terang usai viral di berbagai media sosial.

Terbaru, pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Airul Harahap yakni A dan R. Kedua pelaku kini terancam dengan sangkaan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76 C No 35 tahun 2014 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana. Kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dir Krimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan bahwa berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilalakukan oleh pihak kepolisian disimpulkan kronologis kejadian bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada 14 November 2023.

Saat itu, tersangka pelaku kekesaran terhadap anak dibawah umur berinisial A memukul kepala dan rusuk korban dengan menggunakan tangan. Pelaku lainnya yakni R juga memukul paha korban serta memegangi korban dari belakang. Dari situ A dan R bersama-sama memukuli korban berkali-kali. Hingga korban tak berdaya dan diletakkan di depan pintu masuk lantai atas.

“Itu krolologis yang kita dapatkan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung kurang lebih hampir 4 bulan,” ujar Dir Krimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Sabtu 23 Maret 2024.

Dari kasus ini Andri mengaku pihak kepolisian telah memeriksa 54 orang saksi, mulai dari pelaku, pihak pesantren, dokter klinik, dan tenaga medis yang terlibat lainnya. Hal ini pun dinilai menjadi kendala dan menyebabkan pengungkapan kasus berlangsung lama.

“Kenapa, dikarenakan keterangan yang berbeda-beda keterangan yang tidak sesuai setekah dilakukan pendalaman kembali,” ujar Andri Ananta.

Semuanya mulai mengerucut pada tanggal 22 Maret, setelah semuanya mendapat keseusian antara keterangan saksi, dan juga keterangan dari bukti CCTV yang berhasil diamankan kepolisian.

“Alhamdililah mengerucut, kemudian jadilah sesuai rekontruksi dengan kejadian pada tanggal 14 November 2024,” katanya.

Sementara dr Erni Situmorang, selaku dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban menyampaikan bahwa pada intinya korban meninggal dikarenakan menerima sejumlah kekesaran dari benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang di berbagai titik bagian tubuhnya. Bukan karena tersengat listrik.

“Kesimpulannya, penyebab kemarian adalah patah batang tulang tengkorak menyebabkan pendarahan dan tidak ditemukan trauma tajam maupun listrik,” kata Erni.

Sementara terkait perberdaan keterangan dalam surat kematian korban yang dikeluarkan oleh Klinik, RSUD Tebo, dan RS Bhayangkara. Dir Krimum Polda Jambi menyampaika bahwa kepolisian juga telah menerima laporan model A. Dan terkait kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diringkus Polresta Jambi, 16 Paket Sabu-sabu Disita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25) warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muarojambi.

Dari tangan H, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5.18 gram, 1 botol bekas, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 2 plastik klip bening, dan 1 kotak Amino warna abu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu-sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kostnya.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy, pada Senin, 19 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lahan Ilegal Sudah Dieksekusi Satgas PKH, Namun PT Muaro Kahuripan Indonesia Masih Bisa Panen Sawit, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

EKSEKUSI: Dari 2.123 hektare lahan PT MKI yang masuk kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Plang eksekusi lahan sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seolah diabaikan oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI). Meski kebun sudah disita negara, anak perusahaan Gudang Garam Group yang berada di daerah Sungai Gelam, Muarojambi itu diduga masih tetap melakukan pemanenan TBS atas lahan yang sudah disita.

Hal ini pun menuai sorotan tajam dari Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo. Lantaran lahan seluas 231 hektare yang berada di Sungai Gelam tersebut sudah jelas-jelas dieksekusi oleh Satgas PKH Garuda pada 13 Maret 2025.

Hadi Prabowo pun menegaskan kembali bahwa dalam papan informasi yang dipasang Satgas PKH Garuda terdapat 2 poin penting yang memuat imbauan, pemberitahuan serta larangan yang sangat tegas dan sangat jelas.

Pertama, pemberitahuan bahwa lahan seluas 231 hektare dalam penguasaan pemerintah Indonesi Cq, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dan hal terpenting, larangan memperjualbelikan lahan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nah ini, sudah dilarang saja PT MKI masih menantang dan melawan. Ini Presiden lho yang dilawan, masak negara kalah sama perusahaan yang terang-terangan menguasai lahan secara melawan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Hadi Prabowo, hal ini sama saja PT MKI melecehkan lembaga negara yang tergabung dalan Satgas PKH (Garuda) yang terdiri dari Kementerian Pertanahan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indosiar, Kejaksaan Republik Indonesi, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR, Kementerian Pertanian, BPK – RI, BPKP – RI.

Jaksa Koordinator Satgas PKH Provinsi Jambi, Arbertus Roni ketika disinggung soal ini bilang bahwa terkait pengamanan lahan-lahan sitaan Satgas berada pada domain Satgas Garuda. Untuk Sekretaris Satgas PKH langsung di Kejagung RI.

“Itu terkait pengamanannya, Satgas Garuda yang koordinasi dengan komando teritorial di daerah, bisa Dandim bisa juga Danramil, tolong dibantu infokan ke teman-teman TNI.” katanya.

Sementara itu Kapenrem Korem 042/ Garuda Putih Kolonel Infanteri Edy Basuki, disinggung soal pemanenan PT MKI di atas lahannya yang sudah disita Satgas, malah mengarahkan untuk konfirmasi kepada Satgas.

“Assalamualaikum Pak konfirmasi ke Satgas saja Pak, biar jelas,” ujarnya.

Pemanenan MKI atas kebun sawit yang sudah dieksekusi kini jadi sorotan publik. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari 2.123 hektare yang teridentifikasi dalam kawasan, baru 231 hektare yang dieksekusi oleh Satgas PKH.

Soal ini Jaksa Kordinator Satgas PKH Provinsi Jambi punya pendapat berbeda. Ia bilang begini. “Kalau hasil klarifikasi PT, 231 yang masuk KH (Kawasan Hutan) belum ada pelepasan,” kata Roni.

Keberadaan kebun sawit ilegal alias menyerobot kawasan hutan seluas lebih kurang 2.123 tersebut pun diduga berada dalam areal lain yang masih dikuasai MKI.
Namun Kordinator Satgas PKH Jambi tersebut tetap membuka ruang partisipasi publik dengan membuat pelaporan resmi kepada Satgas PKH di Kejagung RI.

“Tapi kalau ada info dan data terkait hal tersebut bisa kirim surat ke tujuan, Ketua Pelaksana Satgas PKH di Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak bertanggungjawab.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.

“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.

Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.

“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.

Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.

“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.

Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.

Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.

Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads