Connect with us
Advertisement

DAERAH

Persoalan Harga Tiket Penerbangan Masih Berlanjut, KPPU Bakal Panggil Kelompok Usaha yang Satu Ini

Published

on

KPPU dalam waktu dekat akan memanggil pihak travel agen terkait masalah tiket penerbangan.(DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Persoalan mahalnya harga tiket pesat di Indonesia ternyata masih terus berlanjut, walau libur terkait hari raya keagamaan baru saja usai.

Setelah beberapa waktu lalu memanggil manajemen 7 maskapai, walau hanya enam maskapai yang hadir, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan gebrakan lebih lanjut.

Kepada para wartawan melalui sebuah keterangan resmi pada Rabu, 17 April 2024, Gopprera Panggabean selaku anggota Komisioner KPPU mengatakan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memerkirakan selama periode lebaran 2024 akan ada 4,4 juta penumpang pesawat atau naik 12 persen dibandingkan periode lebaran 2023 lalu.

Menurut Gopprera Panggabean, kenaikan permintaan seharusnya direspon positif oleh maskapai penerbangan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.

“Seperti penambahan rute penerbangan, peningkatan frekuensi penerbangan, penjualan subclass harga tiket yang lebih beragam akibat penambahan kursi yang dijual dan bukan sebaliknya,” kata Gopprera.

Kata dia, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), tarif angkutan udara atau harga tiket pesawat pada Maret 2024 mengalami deflasi sebesar 0,97 persen.

Gopprera berharap maskapai penerbangan tetap mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya secara optimal serta mencapai tingkat produksi yang paling efisien atau biaya rata-rata per unit yang paling rendah.

Dengan demikian, kata dia, berdampak tarif angkutan udara tidak menjadi penyumbang inflasi pada bulan April 2024 dan jumlah rute penerbangan serta frekuensi terus meningkat.

Dijelaskan oleh Gopprera, saat ini KPPU terus memonitor perkembangan harga tiket pesawat, ketersediaan kursi pesawat, alokasi slot time penerbangan dan realisasi penerbangan dari maskapai penerbangan.

“Monitoring dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan subclass harga jual tiket yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan kepada konsumen, rencana operasional penerbangan serta realisasinya” ucapnya.

“Termasuk untuk membandingkan perilaku maskapai dengan maskapai penerbangan lainnya dalam merespon kenaikan jumlah penumpang selama periode lebaran 2024 dibandingkan periode lebaran 2023, baik subclass harga tiket yang dijual maupun jumlah penumpang yang diangkut,” ujar Gopprera lebih lanjut.

Berdasarkan salah satu amar Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, tujuh maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT. Batik Air, PT. Lion Mentari dan PT. Wings Abadi diberi sebuah perintah.

Yakni untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama dua tahun sejak putusan.

Sejauh ini, kata dia, beberapa maskapai penerbangan masih ada yang belum menyampaikan data dan informasi yang diminta oleh KPPU.

Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam rangka mendapatkan informasi yang komprehensif dan mengantisipasi maskapai penerbangan yang tidak kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diminta, KPPU akan memanggil travel agen baik travel agent konvensional maupun online travel (OTA).

Pemeriksaan silang atas informasi yang diperoleh dari beberapa pihak perlu dilakukan sehingga data-data yang digunakan sebagai dasar untuk menilai apakah tujuh maskapai penerbangan tersebut telah melaksanakan Putusan Komisi No. 15/KPPU-I/2019.

Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, nantinya Komisi dengan prinsip kehati-hatian akan melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket penerbangan akhir-akhir ini.

“Kenaikan harga tiket dapat disebabkan adanya kenaikan permintaan (demand), kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya,” ujarnya.

“Situasi ini mengakibatkan perubahan total biaya operasional maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan,” tutur Gopprera.

Indikasi perilaku persaingan usaha tidak sehat, misalnya, ketika ditemukan adanya pergerakan harga yang sama (price parallelism) yang disebabkan oleh faktor lain di luar faktor ekonomi yang tidak bisa dijustifikasi.

“Sehingga dapat diduga terdapat perilaku saling menyesuaikan (concerted action) yang didasarkan pada kesepakatan,” ucap Gopprera Panggabean.

“Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada,” ujar Gopprera.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bulukandang, Biaya Pengurusan Sertifikat Dimintai Rp 600 Ribu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sebenarnya hanya Rp 150 ribu. Namun ada warga yang dimintai biaya Rp 600 ribu.

Salah seorang warga mengatakan, dia tak pernah diundang untuk sosialiasi soal PTSL. Menurutnya, hanya perwakilan saja yang diundang. “Saya sendiri tidak pernah diundang untuk sosialisasi akan tetapi saya mengikuti arahan sesama warga di untuk bayar Rp 600 ribu kalau ingin mendaftarkan progam PTSL,” kata warga berinisial Ubii itu pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Ia mengaku sudah membayar. “Pembayaran sudah saya lakukan sewaktu ada informasi sewaktu di tahun 2025 padahal saya dengar dari desa sebelah ada yang bayar Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu itu agar cepat selesai saya tidak bertanya lagi,” ujarnya.

Salah satu rekan media mencoba menghubungi melalui telepon ke salah satu pemohon sekaligus oknum wartawan yang memback up program PTSL di Desa Bulukandang. Inisial Ti memaparkan melalui telepon menyebutkan kalau sekarang dialihkan ke anak media berinisial Nas. “Hubungi dia saja sekarang dia yang memback up progam PTSL,” ucapnya.

Kepala Desa Bulukandang, sewaktu hendak dikonfirmasi awak media tepatnya di lokasi perbaikan jembatan langsung menghindar pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia tidak mau dikonfirmasi awak media dan langsung melarikan diri dari tim media.

Ketua PTSL, Tajuli yang hendak dikonfirmasi di kantor balai desa ternyata sedang tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyarankan agar langsung menghubungi kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Samsat Bangil Rutin Mengedukasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Sebelum Dilayani

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pelayanan pengurusan surat kendaraan telah tersedia di kantor Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak atau balik nama unit motor atau mobil.

Demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil.

Baur Cek Fisik Samsat Bangil, Aiptu Harid Kurniawan siap memberikan pelayanan prima serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. “Saya secara langsung di saat bertugas di setiap hari menyapa masyarakat Pasuruan atau luar daerah yang datang ke Samsat memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan transparan,” kata Harid pada Jumat, 22 Mei 2026.

Tidak hanya sekadar menyelesaikan tugas administrasi, ia juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan, persyaratan berkas yang wajib dibawa, hingga dampak dan risiko jika menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya dilayani dengan baik akan tetapi harus paham betul pentingnya membayar pajak tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat anggaran yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Harid memaparkan mengenai kemudahan layanan digital yang tersedia, agar wajib pajak semakin mudah dan tidak perlu mengantre lama.

“Kami memberikan pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif ini agar masyarakat mendapatkan respons positif agar warga merasa terbantu supaya dalam pengurusan sesuai prosedur tidak lagi kata kebingungan yang baru dalam pengurusan perpajakan,” tuturnya.

Ia berharap semangat pelayanan seperti ini terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan layanan publik semakin meningkat.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.

Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.

Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.

Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.

“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.

Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.

“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.

Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs