Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nekat Bertransaksi, Kurir Narkoba Ini Disergap Tim Macan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap AO (15), yang merupakan warga RT 12 Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin pada Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB di jalan persawahan yang terletak di RT 05 Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Penangkapan tersebut bermula saat Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di persawahan yang terletak di Desa Mampun Baru Kecamatan Tabir. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Macan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat sampai di lokasi yang dimaksud, benar saja, Tim mendapati seorang remaja sedang melintas di jalan persawahan, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan paket narkoba jenis sabu dikantong celana milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan tersangka juga mengaku bahwa sering mengambilkan sabu untuk orang lain. Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku dapat imbalan berupa uang dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah Hp android merek Vivo warna biru beserta sim card nya, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan terhadap kurir sabu tersebut.

“Benar, tersangka yang kita amankan saat ini berperan sebagai kurir, dan masih di bawah umur tentu penangananya juga berbeda. Namun dalam setiap transaksi biasanya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang yang jumlahnya bervariasi, selain itu juga tersangka dapat menggunakan sabu secara gratis,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, siapa saja yang pernah memesan dan di mana tersangka ambil barangnya, masih terus didalami.

“Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap jaringannya. Untuk saat ini tersangka terancam dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tutur Kapolres.

Reporter: Daryanto

Advertisement Advertisement

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs