PERKARA
Kejinya Para Pelaku, Minum Miras Sebelum Setubuhi Korban Secara Bergilir Hingga Tak Sadarkan Diri

DETAIL.ID, Sarolangun – Tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial FS (17) yang dilakukan delapan orang pelaku secara bergilir berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.
Lima orang pelaku saat ini telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim dan unit PPA Polres Sarolangun, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias Dapat Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si membenarkan penangkapan lima orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pada tanggal 18 April 2024, dimana kejadian pemerkosaan pada Januari sampai Februari tahun 2024 di rumah milik rumah RA dan toko milik orang tua milik MBA.
Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, yakni AA (18), RA (18), MBA (20), RAU (16), dan MRZ (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO yakni AR (19), RW (19) dan MYR (18).
“Para pelaku melakukan persetubuhan kepada korban bervariasi, ada yang dua kali bahkan ada juga yang sampai lima kali, dimana pelaku utamanya berinisial MRZ selaku mantan pacar korban. Untuk penanganan kasus ini kita juga melibatkan DP3A bersama psikolog,” kata Kapolres pada Selasa, 30 April 2024 dalam keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama.
Kapolres juga menjelaskan kronologis persetubuhan terhadap korban ini terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar 22.00 WIB awalnya korban FS dikirim pesan WhatsApp oleh pelaku AA untuk diajak jalan-jalan tetapi korban menolak.
Setelah ditolak korban, pelaku AA kemudian mengancam korban akan menyebar Poto bugil korban karena sebelumnya AA dan korban pernah melakukan video call.
“Dikarenakan takut akhirnya korban mau diajak jalan-jalan oleh pelaku AA, kemudian korban dijemput pelaku AA menggunakan mobil. Kemudian korban naik ke mobil setelah naik di dalam mobil ternyata dibagian belakang ada pelaku RA yang sembunyi, lalu korban dibawa kedua pelaku ke toko milik orang tua pelaku MBA,” katanya.
Setelah sampai di toko tersebut, kemudian korban disuruh masuk ke toko oleh kedua pelaku. Kemudian kedua pelaku pergi keluar, meninggalkan korban kemudian MBA kembali lagi menghampiri korban dan langsung memaksa menarik korban dan menciumi korban, tapi korban menolak.
Setelah itu MBA memanggil RA kembali, yang ada di depan toko, lalu RA masuk ke dalam toko untuk memaksa korban agar melayani nafsu MBA. Kemudian MBA masuk lagi ke dalam, dan langsung membuka pakaiannya dan kemudian memaksa membuka pakaian korban lalu MBA memegangi tangan korban lalu menyetubuhi korban.
“Setelah MBA melakukan persetubuhan tersebut lalu kemudian dilakukan pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan yang diawali oleh AA, RA, A yang saat sedang dpo datang ke toko langsung menyetubuhi korban,” katanya.
Tak sampai disitu, selanjutnya beberapa pelaku tersebut kembali melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran hingga korban lemas, lalu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB kemudian AA dan A yang saat ini DPO mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku MRZ teman dekat korban dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA, yang pada saat itu sedang kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian.
Kemudian MRZ menjemput korban dan langsung membawa ke rumah RA, kemudian MRZ membawa korban ke kamar hingga menyetubuhi korban, kemudian RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO) untuk datang ke rumahnya.
Setelah berkumpul di rumah RA, beberapa dari mereka mengkonsumsi miras, dan setelah MRZ menyetubuhi korban lalu pelaku lain secara bergiliran menyetubuhi korban, pertama dilakukan RA, AA kemudian MRZ setelah itu YZ dan RW dan terakhir RAU.
“Kemudian korban tak sadarkan diri, dan lagi hari sekitar pukul 05.30 Wib MRZ mengantarkan pulang korban,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama tim unit PPA Polres Sarolangun melakukan penangkapan pelaku pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira 18.00 WIB awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang di rumahnya di Kelurahan Sungai Benteng, kemudian berhasil penangkapan kepada lima pelaku.
“Barang bukti berupa pakaian korban, dan para pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Daryanto

PERKARA
RSUD Mattaher Respons Soal Laporan Polisi, Katanya Sudah Sesuai Prosedur Tangani Pasien

DETAIL.ID, Jambi – Setelah dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik dan penjualan alkes, pihak RSUD Mattaher akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher, Anton Triyartanto mengaku bahwa kasus yang menyeret dr Deri Mulyadi dkk, sudah lama diproses.
Pembahasan bahkan melibatkan Komite Medik RSUD Mattaher, Komite Etik IDI Jambi, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), hingga Ombudsman. Hasilnya disebut RSUD Mattaher sudah sesuai prosedur dalam penanganan pasien.
“Ini sudah dibahas sebelumnya, antara RSUD Mattaher, Ombusman dan dari pihak Penasehat Hukum pasien. Bahwa RSUD Raden Mattaher sudah melaksanakan sesuai prosedur,” ujar Anton pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Mattaher tersebut mengungkap bahwa dr Deri selaku pihak yang terseret dalam laporan polisi pasien baru-baru ini, merupakan dokter mitra (PNS) dari Universitas Jambi yang mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum proses Pilkada 2024 lalu. Jadi, kata Anton, bukan diberhentikan oleh RSUD Mattaher.
Soal dugaan permintaan sejumlah uang demi alat bantu sendi sebagaimana terungkap dalam laporan polisi Kualam. Wadiryan Mattaher menegaskan bahwa RSUD tidak pernah memungut biaya kepada pasien BPJS kelas 3. Semua biaya layanan digratiskan.
“Terkait dugaan penarikan biaya, RSUD Mattaher tidak pernah memungut biaya tambahan terhadap pasien BPJS kelas 3. Cuma kalau keterangan pasien seperti itu, perlu pembuktian lagi dia bayar sama siapa? Yang jelas rumah sakit tidak pernah ada penarikan biaya dari pasien BPJS kelas 3, kita haramkan itu,” katanya.
Sementara dalam kronologi sebagaimana dilaporkan ke Polda Jambi, Kualam mengaku dimintai sejumlah uang terkait biaya kekurangan alat bantu sendi yang sudah dipasang di lutut Kualam, lewat orang suruhan dr Deri. Setelah mendapat telepon, pihak keluarga saat itu kemudian memberikan uang permintaan tersebut. Sekalipun Kualam masih terbaring lemah, tak bisa menggerakkan kakinya.
Anton Triharyono juga mengklarifikasi terkait kondisi Kualam yang tak kunjung membaik pasca operasi lulut, pihak RSUD kemudian sudah mengarahkan untuk rujuk ke RSUD Tipe A di Palembang. Namun entah bagaimana ceritanya, harapan Kualam untuk sembuh malah berakhir pupus di RS Mitra, yang notabenenya masih rumah sakit Tipe C.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jadi Lumpuh! Pasien Polisikan Dokter RSUD Mattaher Atas Dugaan Malpraktik dan Penjualan Alkes

DETAIL.ID, Jambi – Kualam, seorang warga Kasang Pundak, Kumpeh Ulu didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan dokter spesialis Ortopedi RSUD Raden Mattaher sekaligus RS Mitra yakni dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi atas dugaan malpraktik serta penjualan alat kesehatan yang tidak sesuai standar.pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kualam merasakan nyeri pada lututnya dan berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023 lalu. Kala itu dr Deri disebut menyampaikan bahwa Kualam harus menjalani operasi lutut dan kemudian dipasangi alat pengganti sendi yang dibeli dari China.
Namun biaya operasi disebut-sebut oleh dr Deri tidak ditanggung oleh BPJS. Sehingga korban harus membayar senilai Rp 35 juta. Korban yang memikirkan kesehatannya menyetujui dan operasi lantas dilakukan oleh dr Deri beserta 5 orang rekannya di kamar bedah RSUD Raden Mattaher pada 3 November 2023. Namun sayangnya operasi lutut dan pemasangan alat pengganti sendi tersebut rupanya tak bikin korban sembuh.
“Sejak operasi dilakukan luka pada bekas operasi tidak kunjung sembuh dan keluar darah, tiap kontrol hanya diberi penghilang nyeri. Karena terus mengeluarkan darah dan bernanah, korban meminta untuk diperiksa takut infeksi. Kondisi korban makin parah pada 23 Juli 2024, sehingga dirawat di UGD selama 2 Minggu,” kata Bahari, kuasa hukum Kualam pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Karena kondisi korban makin parah, alat pengganti sendi yang diklaim dr Deri berkualitas bagus dan berasal dari China terasbut kemudian dioperasi kembali oleh asisten dr Deri, yakni dr Zaki Asad. Dan setelah barang tersebut diangkat, lutut korban akhirnya kering.
Saat itu dr Deri disebut masih menyampaikan harapan bagi korban untuk bisa sembuh, namun harus pindah ke RS Mitra dengan alasan alat lebih lengkap. Dan juga pengurusannya hanya dikenakan biaya senilai Rp 5 juta dengan alat lain ganti sendi yang kualitasnya lebih baik.
“Karena percaya dengan ucapan dokter tersebut dan harapan besarnya untuk sehat kembali, korban kemudian menyetujui lagi,” ujarnya.
Namun alangkah kecewanya korban, ketika bertemu kembali dengan dr Deri di RS Mitra. Korban kembali dihadapkan pada pilihan berat.
“(Terlapor) dia mengatakan pada klien kita, agar kaki kirinya dimatikan atau dibuat lurus saja, biaya ditanggung BPJS tetapi kalau mau dioperasi dengan alat kemarin (alat bantu sendi serupa) boleh juga. Sehingga klien kita bukan cuma sakit di lutut lagi, tapi stres juga,” katanya.
Pasca operasi di RSUD Raden Mattaher, korban pun mengalami kelumpuhan hingga kini. Lewat kuasa hukumnya, Kualam beberapa kali melayangkan somasi meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak RSUD Mattaher atas tindakan Dr Deri Mulyadi. Namun tak ada respons hingga saat ini.
Malahan pihak rumah sakit diduga lepas tangan, dengan memberhentikan sang dokter. Sehingga tak lagi berpraktik di RSUD Mattaher. Kualam pun muak, lewat kuasa hukumnya kini ia resmi melaporkan dr Deri Mulyadi ke Polda Jambi, atas dugaan malpraktik hingga penjualan alkes yang tak sesuai standar.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut pada pihak-pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang Kasus Korupsi Kredit PT PAL: Bengawan Kamto Akui Serahkan Pengurusan Kredit ke Viktor Gunawan

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) bersama Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam proses pengajuan dan penggunaan kredit perusahaan tersebut.
Empat saksi yang dihadirkan masing-masing adalah Firdaus dari BPN Kabupaten Muarojambi, Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Palembang, serta Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan dari pihak PT PAL.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi Firdaus, namun berlangsung singkat lantaran ia baru bertugas di BPN Muarojambi sejak 2023 dan tidak terlibat langsung dalam proses awal kredit.
Selanjutnya, giliran Bengawan Kamto dan Viktor Gunawan yang memberikan kesaksian. Bengawan mengaku membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan harga akhir Rp 126,5 miliar, setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp 150 miliar.
“Pembayarannya dilakukan bertahap, awalnya Rp 50 miliar, kemudian Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, total akhir Rp 126,5 miliar,”ujar Bengawan di hadapan majelis hakim.
Dia juga menjelaskan, pengurusan kredit ke Bank BNI diserahkan sepenuhnya kepada Viktor Gunawan yang saat itu sudah disiapkan menjadi Direktur PT PAL. Dana pencairan dari bank pun, kata Bengawan, langsung masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening pribadinya.
“Rp 105 miliar saya percayakan kepada Viktor. Kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk operasional dan hal-hal terkait pembangunan,” katanya.
Bengawan juga mengungkapkan, terdapat 6 kali pembayaran utang PT PAL ke BNI dengan total Rp 112 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp 14 miliar yang belum terbayar. “Saya tidak tahu ke mana Rp 14 miliar itu,” katanya menjawab pertanyaan jaksa.
Sementara itu, saksi Viktor Gunawan membenarkan dirinya menjabat sebagai direktur PT PAL sejak 2018, sebagai pengurus baru menggantikan Wendy Haryanto. Ia juga mengakui proses pengajuan kredit ke BNI dilakukan melalui komunikasi telepon, bukan surat resmi.
Viktor mengaku mengenal Wendy melalui pertemuan yang difasilitasi di kantor Jaya Indah Motor, meski ia tidak mengingat pasti berapa kali pertemuan tersebut terjadi. Ia juga membenarkan adanya kredit lain dari Bank CIMB Niaga, namun tidak mengetahui detail jumlah maupun teknisnya.
Reporter: Juan Ambarita