Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dari Januari Hingga Mei 2024, 3 Kapal Tongkang Batu Bara Lengkap dengan Nahkodanya Dijerat Pidana Pelayaran

Published

on

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sepanjang Januari hingga Mei 2024 bergulir, Ditpolairud Polda mencatat 3 tugboat dan tongkang beserta 3 nahkoda yang terjerat pidana pelayaran.

Diantaranya kapal tugboat TB Cahaya yang menarik tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak jembatan Batanghari 1 pada 13 Mei lalu. Nahkoda kapal berinisial S langsung ditahan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi terkait mulai dari BPTD, BPJN, KSOP, ABK, masyarakat setempat hingga Dirjen Hubla.

“Untuk tersangka (nahkoda tugboat) kami jerat dengan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran di Pasal 323 ayat 1 dan 2 dan 302 ayat 1 dan 2. Untuk tongkang dan tugboat telah kami lakukan penyitaan sehingga saat ini kami sedang mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri dan juga kami sedang mengirimkan surat untuk pemeriksaan saksi ahli ke Ditjen Hubla di Jakarta,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Wahyu Hidayat pada Rabu kemarin, 22 Mei 2024.

Menurut Wahyu Hidayat, pihaknya sudah menemukan peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan terhadap tongkang batu bara yang menabrak fender jembatan batanghari 1 itu. Dimana nahkoda berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) aktif.

“Disitu kami kami temukan bahwa yang bersangkutan ini SPB nya sudah mati,” ujar Wahyu Hidayat.

Ditambah lagi dengan insiden kecelakaan tongkang MJS 2001 yang terekam kamera menabrak fender Jembatan Batanghari 1.

“Sehingga di 323 ayat 1 nahkoda berlayar tanpa SPB itu ancaman 5 tahun, namun apabila yang bersangkutan berlayar tanpa SPB terjadi kecelakaan dalam perjalannya mengakibatkan kerugian harta benda disitu di ayat 2 disebutkan ancaman 10 tahun,” katanya.

Sehari setelahnya, tongkang batu bara lagi-lagi menabrak Jembatan Batanghari 1 pada 14 Mei 2024. Nakhoda kapal tongkang TB Hikmah Bunda berinisial E pun ditetapkan setelah tersangka dan ditahan setelah melalui proses sidik oleh Polairud Polda Jambi.

Beserta E, kapal dan tongkang TB Hikmah Bunda juga diamankan oleh pihak kepolisian sebab, sudah tak punya SPB malah menabrak jembatan pula.

Sementara untuk kapal tongkang batu bara yang diduga menabrak fender jembatan tembesi pada 26 Maret lalu, sampai saat ini disebut masih dalam proses penyelidikan. Alasannya Kasubdit Gakkum bilang begini.

“Pada saat itukan saksi tidak ada yang melihat langsung, hanya mendengar. Kami masih lakukan penyelidikan ada atau tidak peristiwa pidana,” katanya.

Dalam perjalanan penyelidikan kemudian, muncul pula insiden serupa dimana pada 5 Mei 2024 tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 dari arah Jebak menuju Jambi diduga menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Sejumlah fakta pun didapati dalam pengembangan kasusnya.

“Saat kami lakukan pemeriksaaan tanggal 9 Mei pagi kami temukan di kapal itu tidak ada nahkoda. Karna pada saat kapal itu turun (operasional) nahkoda sedang kami lalukan pemeriksaan dikantor,” kata Wahyu.

Diperiksa Polisi, tak ada dokumen kapal maupun SPB atas nama tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86. Koordinasi lebih lanjut terhadap BPTD selaku instansi yang berwenang mengeluarkan SPB pun hasilnya nihil.

“Kami saat itu kordinasi dengan BPTD dalam hal ini yang berwenang untuk mengeluarkan SPB mengatakan bahwa kapal tersebut tidak pernah mengajukan atau tidak pernah memiliki SPB,” ujar Kasubdit Gakkum.

Dan, lanjut Wahyu, kami tarik ke belakang dengan pembuktian terbalik bahwa di tanggal 5 mereka diduga menabrak atau menyerempet tiang utama jembatan tembesi. Kami sudah lakukan olah TKP melibatkan nahkoda, BPJN, Inafis Polda Jambi.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kru kapal TB FBS C86 yang belakangan diketahui milik Ko Apek tersebut, kru kapal mengaku sebagai karyawan PT FBS. Kapal TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 beserta sejumlah handphone milik kru kemudian disita oleh polisi.

Parahnya lagi, selain beroperasional tanpa punya dokumen kapal serta SPB, kru-kru kapal milik Ko Apek tersebut diduga tak terdaftar dalam kru list SIJIL. Mereka diduga diarahkan untuk tetap berlayar pada 8 Mei oleh sang tauke – Ko Apek walau sedang menghadapi proses lidik atas insiden tanggal 5 Mei.

Padahal berdasarkan keterangan Kasubdit Gakkum Polairud tersebut, nahkoda selain harus punya SPB juga harus terdaftar dalam SIJIL. Namun PT FBS dalam hal ini diduga melabrak semua regulasi pelayaran, parahnya juga menabrak infrastruktur penting di Jambi.

Kenakalan PT FBS dalam mengoperasionalkan kapal tongkangnya pun diperjelas oleh Kasubdit Gakkum, dimana menurut Wahyu ketika pihaknya masih lidik insiden pada 5 Mei lalu. Pihaknya dapat informasi bahwa tugboat TB FBS C86 dan tongkang FBS CMB86 malah beroperasi pada tanggal 8 Mei 2024.

“Mereka diduga tidak ada SPB kenapa? nahkoda ada di kantor lagi diperiksa sehingga, 9 Mei pagi kami lakukan pemeriksaan diatas kapal. Ternyata disitu ada nahkoda pengganti. Tapi itu menurut ketentuan tidak boleh. Karna nahkoda yang diatas harus nahkoda yang terdaftar,” katanya.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi itu pun mencatat, sepanjang 2024 bergulir kini sudah 3 kapal tongkang yang diamankan lengkap dengan nahkodanya.

“Sehingga total ada 3 tugboat dan tongkang yang kami sita. Kemudian juga untuk tersangka, masing-masing kejadian tanggal 5, tanggal 13 dan 14 masing-masing nahkoda. Sehingga total ada 3 nahkoda yang kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs