PERISTIWA
Pinto Jayanegara: Kalau Ketemu Kekeluargaan Tanpa Digosok Pihak yang Ingin Memanfaatkan Situasi Saya Yakin Klir
DETAIL.ID, Jambi – Pinto Jayanegara, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi menyikapi santai saja kasus yang sedang menimpanya terkait dugaan tipu gelap atas tidak dibayarkannya sejumlah hak mantan stafnya Rahma Asyifa, sebagaimana sudah dilaporkan Syifa ke Polda Jambi pada 14 Mei lalu.
Kepada sejumlah wartawan, Pinto didampingi kuasa hukumnya bilang bahwa masalahnya dengan sang mantan staf Rahma Asyifa mesti dilihat dulu sejarahnya.
Dimana pada 8 Mei lalu, Pinto menyebut Syifa minta bertemu dengan dia di rumah dinasnya, karna ada uang pribadi Syifa yang terpakai untuk keperluan kampanye Pinto dan uang perjalanan dinas yang belum dia terima.
“Tanggal 8 dia datang ke rumah, disitu kita tanya kepada Syifa. Ini ada uang saya belum dibayar pak, ini uang spanduk. Saya lihat inikan Januari, kenapa ga ngomong dari kemarin? Sebesar 1 juta yaudah. Saya bilang ke staf saya ini yang ini langsung dibayar aja,” kata Pinto, bercerita, Rabu malam kemarin, 23 Mei 2024.
Namun tak cuman uang untuk keperluan kampanye tersebut, kata Pinto, uang Syifa yang dipake kemudian nambah lagi, dari tasnya Syifa disebut mengeluarkan secarik kertas berisi nominal-nominal yang berisi hak Syifa yang belum ia terima. Pinto pun minta agar Syifa merincikan nya lagi untuk kemudian diselesaikan oleh Setwan DPRD Provinsi.
“Dia ga mau, karna dia udah emosional saya bilang ke bu Sekwan untuk handel dulu kalau sudah baru saya keluar. Saya masuk kedalam,” ujar Pinto.
Soal hak-hak Syifa tersebut, Pinto mengakui jika memang belum sama sekali dibayarkan hingga saat ini. Alasannya karena tidak ada perincian yang jelas dari Syifa, dia disebut hanya berlandaskan secarik kertas menagih hak-hak nya itu kepada Pinto. Kalau menurut Pinto masalah hak macam uang SPPD, biasanya siapa yang berangkat, dia pula yang mengurus langsung dan menerimanya. Uang itu pun disebut tak bisa diambil oleh orang lain.
“Jadi memang itu diawal dia datang (8 Mei) itu kita selalu berniat memberikan apa yang dia minta. Dia minta ini berartikan ada sesuai yang menurut dia belum dibayarkan. Cuman jumlahnya berapa itu belum jelas,” katanya.
Pinto juga bilang Syifa baru masuk jadi staffnya pada akhir Januari 2024, soal job desk Syifa, dia tak mengungkap secara gamblang. Namun ia menggarisbawahi bahwa Syifa sebenarnya tidak ada disuruh untuk mengurus spanduk keperluan kampanye.
“Posisinya dia datang mencari kerja dan saya tidak punya posisi khusus yang kosong. Jadi apa yang bisa dikerjakan ya dikerjakan gitu,” katanya.
Pinto menyangkal soal dia disebut suka ganti-ganti staff, soal ini dia mengklaim sebagai pribadi yang mandiri. Dari 6 jatah slot untuk staff dari dari DPRD Provinsi, menurut Pinto dirinya sebenarnya hanya butuh 2 yakni sopir dan asisten. 4 lagi slot kosong lagi buat posisi staf pun dinilai hanya bagi orang yang mau kerja dengan disiplin.
“Yang lainnya itu jabatan yang siapa mau kerja. Dia yang dari kampung mau anaknya kerja itu jadi (staf), orang ke gitu yang sebenarnya tidak berkompeten. Maksud saya orang yang tidak berkompeten yang saya terima karna, ya permintaan,” katanya.
Dengan alotnya konflik antara dirinya dengan Syifa, Pinto menolak jika disebut tak pernah berupaya menghubungi Syifa. Menurut dia orang-orangnya sudah beberapa kali menghubungi Syifa semenjak keributan di rumah dinasnya. Beberapa kali dihubungi, diajak bertemu. Namun Syifa disebut tak menghadiri pertemuan.
“Ada. Itu diakan datang tanggal 8 kerumah. Di hari yang sama di malamnya kita ingatkan dia lagi. Kamu rapikanlah biar jelas gitu. Besoknya juga dihubungi oleh staff kita dagang ke rumah. Dia maunya ketemu diluar, disebutkan 1 tempat. Tapi waktu hari h, dia tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.
“Besoknya dicoba lagi, ok nanti ketemu. lagi-lagi seperti yang kemaren. Begitu dihubungi handphonenya sudah tidak aktif,” katanya.
Sementara untuk status Syifa, Pinto menyebut hal ini perlu diluruskan sebab Syifa masih berstatus sebagai tenaga honorer. Disinggung apakah kasusnya dengan Syifa lebih terkesan unsur politis. Pinto jawab gini.
“Itu kata orang-orang ya. Kalau saya sih semua bisa aja kalau kita di dunia politik itukan selalu ada,” katanya.
Sementara langkah Syifa melaporkan Pinto ke berbagai instansi macam Polda Jambi, BK DPRD Provinsi Jambi, DPP Golkar hingga ke Komnas Perempuan dan Anak dan LPSK. Pinto tanggapi biasa saja. Menurut dia bikin laporan itu hak semua orang.
“Boleh mau melapor kemana aja. Cuman ya orang itu jeli juga ya. Kalau mediasi dari awal kita itu. Saya ga pernah melapor balik. Saya juga tidak pernah membalas itu di medsos,” katanya.
Dengan semua dinamika kasus ini, Waka DPRD Provinsi Jambi itu mengaku masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Kita tu menunggu dia tu datang, mungkin kalau ketemu kekeluargaan tanpa dia digosok-gosok pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi. Saya yakin clear gitu,” ujarnya.
Tapi inikan, lanjut Pinto, banyak ya orang-orang yang muka-muka baru yang sebelumnya ga ada sama dia selalu ikut dia kemana-mana.
Sebelumnya Pinto juga diperiksa oleh DPD I Golkar Jambi pada hari yang sama, Waka DPD I Golkar Jambi, Adri dikonfirmasi menyampaikan terlapor Pinto Jayanegara dimintai keterangan atas laporan dari Rahma Asyifa beberapa waktu lalu.
“Yang jelas konteksnya, dari pelapor kita mengambil keterangan dan ini terlapor kita berikan hak yang sama,” kata Adri, Rabu kemarin.
Adri mengungkap terdapat 34 pertanyaan yang ditanyakan terhadap terlapor Pinto berdasarkan laporan dan keterangan Rahma Asyifa sebelumnya. Beberapa point disebut diakui oleh Pinto dan ada juga yang tidak.
Ditanyakan soal sanksi dari DPD I Golkar terhadap Pinto, Adri tak mau berspekulasi. Dia bilang bahwa akan melaporkan hasil pemeriksaan dari Pinto kepada Ketua dan Sekretaris DPD 1 Golkar terlebih dahulu.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


