Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Jurnalis Terus Menolak Revisi UU Penyiaran

Published

on

Jurnalis Komunitas Penyelamat Pilar Demokrasi bakar lilin di Tugu Pers. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Ada yang berbeda di Tugu Pers, Kota Jambi pada Senin malam, 27 Mei 2024. Sejumlah jurnalis, seniman, aktivis serta pers mahasiswa, bersatu dalam Komunitas Penyelamat Pilar Demokrasi menggelar aksi penyalaan lilin serta bincang-bincang terkait draft revisi Undang Undang Penyiaran yang disinyalir bakal mengkebiri kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi dalam sambutannya tak menutup kemungkinan bahwa draft revisi UU Penyiaran ini bakal diloloskan menjadi Undang Undang sebagaimana Ombibus Law.

“Bisa saja ini (UU Penyiaran) akan menjadi seperti UU Omnibus law,” ujar Suwandi.

Namun para jurnalis, seniman serta kelompok masyarakat yang pro terhadap kemerdekaan pers itu tak tinggal diam. Suara-suara penolakan terus didengungkan dengan aksi-aksinya.

“Harapannya memang kita berdiri malam ini adalah untuk memunajatkan doa-doa kita ke langit. Agar tugu Pers yang menjadi simbol kemerdekaan pers ini tetap berdiri kokoh di negeri ini,” ujar Suwandi.

Ismet Raja, salah seorang seniman yang dikenal vokal terhadap berbagai isu pun memimpin jalannya doa bersama, menolak pengesahan revisi UU Penyiaran.

Dalam bincang santai atau talkshow yang mereka gelar, Suwandi mengungkap bahwa dalam rentang 2 Minggu ke belakang aksi-aksi serupa dari berbagai pihak telah berlangsung di berbagai Kota. Pagi tadi, 27 Mei 2024 juga AJI Jambi, PFI, IJTI, Komunitas Pers Mahasiswa serta Komunitas Rambu House juga menggelar aksi demonstrasi menolak revisi RUU Penyiaran di DPRD Provinsi Jambi.

Sayangnya tak satupun anggota dewan yang turun menerima aspirasi mereka, hanya Ketua KPI Jambi yang turun menemui massa aksi KPPD.

“Tidak masalah, bagi kami karena kami sudah tegas menyuarakan tolak RUU Penyiaran,” ujar Suwandi.

Sementara itu, Irma Tambunan dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi mendapati beberapa poin dalam draft rancangan UU Penyiaran yang jelas bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. Masalahnya, tahun ini disebut-sebut sebagai batas waktu pengesahan dari revisi UU tersebut. DPR pun seolah kejar tayang jadinya sebagaimana jika dilihat dari prosesnya sejauh ini.

“Bagaimana mereka kemudian menghasilkan pasal-pasal baru tersebut setelah dicermati, kita menemukan keanehan. Di antaranya adalah kekhawatiran bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan Pers,” kata Irma.

Salah satunya Irma bilang, karna ada pada Pasal 50 b, di situ disebutkan adanya larangan peliputan jurnalisme investigatif secara eksklusif. Selain itu juga sengketa-sengketa pers diselesaikan oleh KPI.

“Ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya.

Tak cuman itu, menurut Ketua PFI Jambi tersebut pihaknya juga menemukan beberapa kejanggalan lain dalam pasal-pasal yang terkandung dalam draft revisi UU tersebut, dia pun mendesak agar RUU tersebut segera dicabut.

Suwandi pun beranggapan sama, bahwa draft revisi UU Penyiaran yang kini sudah disetor komisi 1 DPR RI ke Baleg DPR RI sarat akan pengekangan terhadap kegiatan pers. Yang seperti ini menurut Suwandi seharusnya tak perlu dibahas oleh DPR.

“Dikembalikan ke Komisi 1, tidak usah dibahas. Atau kalau mau lanjut, pasal-pasal yang dapat mengkriminalisasi itu dihilangkan,” katanya.

“Itu yang jadi poin pentingnya. Kalau memang itu tidak bisa dilakukan. Ya kami berharap itu ditunda, bahkan juga tidak disahkan sama sekali gitu. Agar jangan terjadi lagi DPR mengesahkan UU di tengah malam,” katanya lagi.

Kalau berdasarkan penuturan Ketua PFI, Irma, dia sebenarnya tak menyangkal bahwa UU Penyiaran perlu diperbaharui. Karena ada tuntutan seiring perkembangan media dari analog ke digital. Namun dia menggarisbawahi DPR cukup perbaharui apa yang perlu diperbaharui. Bukannya mengekang kebebasan pers dengan modus memperbaharui UU Penyiaran.

“Kami tidak menolak bahwa UU penyiaran itu perlu diperbaharui, tetapi perbaharuilah apa yang perlu diperhabarui tanpa mengekang kebebasan pers. Jika pers sudah dikungkung kemerdekaannya. Maka tandanya demokratisasi itu akan segera mati,” katanya.

Wandi pun menyampaikan kekhawatiran yang serupa, dia bilang bahwa menjadi kekhawatiran bersama ketika pers dibungkam maka otoritarianisme baru yang akan muncul dan menguat.

“Ketika pers ini dibungkam maka tidak ada lagi gawang terakhir. Masyakat akan bingung mana informasi yang bernar, yang bukan hanya propaganda pemerintah. Ketika investigasi dilarang. Investigasilah harapan terahir kita untuk membongkar kebohongan-kebohongan yang ada,” katanya.

Advertisement

PERISTIWA

LP2LH Soroti Penanganan Kabut Asap di Tebo, Kritik Gubernur Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — DPP Lembaga Pemantau dan Pengawasan Lingkungan Hidup (LP2LH) mengkritik penanganan kabut asap di Kabupaten Tebo, Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Kritik tersebut disampaikan Ketua DPP LP2LH Hary Irawan melalui video berdurasi sekitar 1 menit 49 detik yang beredar di media sosial, Kamis 8 Oktober 2026.
‎
‎Hary secara terbuka mengkritik Gubernur Jambi Al Haris yang dinilainya lamban dalam menangani persoalan kabut asap di sejumlah wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Tebo.
‎
‎Menurut Hary, kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan. Asap pekat masih menyelimuti sejumlah wilayah Tebo dan mengganggu aktivitas masyarakat.
‎
‎”Gubernur Jambi harus serius, jangan sampai masyarakat terus-menerus menjadi korban kabut asap hingga sampai kehilangan nyawa,” kata Hary.
‎
‎Hary juga mempertanyakan kondisi ketika informasi mengenai hotspot di Kabupaten Tebo disebut nihil, sementara kabut asap masih terlihat pekat.
‎
‎”Kalau titik panas tidak terdeteksi, lalu dari mana sumber asap yang begitu pekat hingga mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat?” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan sumber asap, Hary menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo per 7 Oktober 2026, sekitar 23 ribu jiwa di 12 kecamatan disebut telah terpapar infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
‎
‎Menurutnya, angka tersebut menunjukkan persoalan kabut asap tidak lagi sebatas persoalan lingkungan, tetapi telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
‎
‎Hary meminta Pemprov Jambi mengambil langkah lebih serius apabila kapasitas penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mencukupi.
‎
‎”Kalau memang tidak mampu, jangan sungkan dan jangan malu mengatakan kepada Presiden, naikkan saja level status kebencanaannya. Naikkan ke level bencana nasional bila memang diperlukan agar bantuan segera masuk ke Jambi,” katanya.
‎
‎Hary juga mengkritik aktivitas pemantauan kabut asap yang dilakukan Gubernur Jambi menggunakan helikopter. Ia menilai pemantauan dari udara tidak cukup jika tidak diikuti tindakan nyata di lapangan.
‎
‎”Kalau cuma jalan-jalan naik helikopter seperti itu, anak kecil juga bisa,” ujarnya.
‎
‎Menurut Hary, masyarakat membutuhkan penanganan langsung terhadap sumber asap, perlindungan kesehatan, serta langkah tegas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
‎
‎”Yang dibutuhkan masyarakat adalah aksi nyata, penanganan sumber asap, perlindungan kesehatan masyarakat, serta langkah tegas untuk memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Aksi Unjuk Rasa Memanas, Pagar Kantor Gubernur Dirusak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Jambi Marah di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 8 September 2026 memanas. Massa mencoba menerobos masuk ke area kantor pemerintahan hingga menyebabkan bagian pagar mengalami kerusakan.
‎
‎Aksi tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah konkret menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.
‎
‎Pantauan di lokasi hingga berita ini terbit, ratusan massa masih bertahan di depan gerbang Kantor Gubernur Jambi. Aparat kepolisian pun masih berjaga mengamankan lokasi dan mencegah massa masuk ke dalam area kantor.
‎
‎Hingga kini, belum terlihat anggota DPRD, pejabat Pemprov Jambi maupun staf gubernur menemui massa aksi. Sekda Provinsi Jambi sempat hendak menemui massa, namun massa aksi meminta agar yang bisa mengambil keputusan yang turun menemui massa.
‎
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta Pemprov Jambi membuka dan mengaudit secara transparan penggunaan anggaran Rp30 miliar yang disebut diberikan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla.
‎
‎Massa juga mendesak pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan dampak karhutla, termasuk penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, membangun sistem data satu pintu serta mempercepat pembasahan lahan gambut.
‎
‎Selain itu, pemerintah diminta menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai maupun melakukan pembakaran lahan.
‎
‎Massa juga mendesak pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan yang terbukti melanggar serta meminta pemerintah membuka data mengenai areal terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Tidak hanya penindakan, Aliansi Rakyat Jambi Marah meminta Pemprov Jambi melakukan langkah pencegahan agar karhutla tidak kembali terjadi.
‎
‎Mereka memberikan waktu 5 x 24 jam kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan Jambi dari kabut asap.
‎
‎Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, massa meminta Gubernur Jambi mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kondisi karhutla dan kabut asap di daerah tersebut.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan Kantor Gubernur Jambi. Situasi di lokasi berada dalam pengamanan aparat kepolisian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Penikaman di Penyengat Rendah, Satu Orang Tewas, Pelaku Diburu Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Peristiwa penikaman terjadi di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa 5 Oktober 2026. Seorang pria tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik.
‎
‎Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Ipda Zulhadi mengatakan, sebelum penikaman terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi yang sama.
‎
‎Cekcok tersebut sempat dilerai warga. Namun, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 15.00 WIB.
‎
‎”Di TKP yang sama, tapi bisa dilerai oleh masyarakat,” kata Zulhadi.
‎
‎Saat kembali ke lokasi, pelaku bertemu dengan korban. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengejar korban hingga menusuknya.
‎
‎”Dan saat itu ketemu, barulah pelaku mengeluarkan sebilah pisau atau senjata tajam jenis badik, dan mengejar hingga menusuk,” ujarnya.
‎
‎Korban mengalami sejumlah luka tusukan, di antaranya pada bagian dada dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
‎
‎Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
‎
‎Lurah Penyengat Rendah M Haikal Fahlevi Rawi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
‎
‎”Korban sudah dimakamkan. Kalau pelaku saya koordinasi dengan Polsek, sedang pengejaran, dalam status buron,” kata Haikal.
‎
‎Menurut Haikal, pelaku sehari-hari dipanggil Mancek berusia sekitar 40 tahun dan merupakan warga Pasir Panjang, Kota Jambi.
‎
‎Sementara itu, polisi masih mendalami motif penikaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, cekcok antara korban dan pelaku diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang.
‎
‎”Adapun motifnya, kata dia, dari keterangan para saksi, kejadian itu dilandasi adanya hutang piutang, namun belum diketahui siapa yang berutang,” ujar Zulhadi.
‎
‎Polisi kini melakukan pencarian terhadap pelaku. Pengejaran dilakukan Polsek Telanaipura bersama Tim Resmob Polresta Jambi.
‎
‎Zulhadi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
‎
‎Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang sekitar 15 sentimeter.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs