Connect with us
Advertisement

DAERAH

Walau Dapat Opini WTP 12 Kali Beruntun, RSUD Mattaher Masih Saja Jadi Temuan

Published

on

Kalan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang (atas) dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto (bawah). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Walau mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setidaknya ada 3 masalah yang disoroti BPK saat menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 24 Juni 2024.

Di antaranya utang belanja berlarut pada RSUD Raden Mattaher, kekurangan volume pada 2 proyek jalan, irigasi dan jaringan di Dinas PUPR, hingga prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, usai paripurna penyerahan LHP kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Jambi bilang bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya diwajibkan oleh Undang Undang dengan tujuan untuk menilai kewajaran penyanjian laporan keuangan.

“Penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Paula Henry Simatupang.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang baru diserahkan kepada Pemprov Jambi tersebut, Kalan BPK RI Provinsi Jambi itu menjelaskan laporan didasarkan pada 4 hal meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah.

“Itu yang pertama, yang kedua adalah bagaimana laporan keuangan itu cukup disajikan secara pengungkapannya. Dan yang ketiga, apakah penyusunan laporan sudah memperhatikan efektifitas sistem pengendalian internal dan yang terakhir adalah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Simatupang.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan LHP TA 2023 terhadap masing-masing pemerintah daerah lingkup Provinsi Jambi mulai dari kabupaten/kota hingga teranyar Pemerintah Provinsi Jambi sendiri.

“Semuanya WTP. Kalau tahun lalu kan ada 11 yang WTP 1 WDP (Wajar Dengan Pengecualian),” katanya.

Paula Henry Simatupang pun menekankan bahwa Undang Undang mewajibkan bagi setiap pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun tindak lanjutnya harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari usai LHP diserahkan.

Ada sanksi administratif menanti bagi pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun soal ini Kepala Perwakilan BPK tersebut bilang masalah sanksi yang akan dikenakan pada perjabat bersangkutan berada pada ranah pimpinannya.

“Kita hanya mendorong. Kalau di dalam Undang Undang BPK itu melakukan pemantauan atas tindak lanjutnya. Yang menindaklanjuti itu adalah DPRD sesuai dengan kewenangannya dan pimpinan instansi,” katanya.

Karena, lanjut dia, BPK yang memberikan rekomendasi, BPK pula yang memantau apakah rekomendasi itu dilaksanakan.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dikonfirmasi, mengapresiasi predikat Opini WTP yang berhasil diraih oleh Pemprov Jambi selama 12 kali berturut-turut ini. Namun dia menyayangkan adanya temuan-temuan berulang dalam pemeriksaan BPK.

Ketua DPRD Provinsi Jambi itu pun berharap agar Pemprov Jambi segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dan juga melakukan evaluasi.

“Kuncinya kesadaran kolektif seluruh stake holder yang ada di Jambi baik pemerintahan kemudian pihak ketiga. Artinya kualitas daripada kegiatan-kegiatan yang mereka kerjakan harus betul-betul sesuai spesifikasi yang ada,” kata Edi Purwanto.

Disinggung wartawan soal temuan pada RSUD Raden Mattaher, Ketua DPRD Provinsi Jambi itu menilai bahwa RSUD Raden Mattaher masih punya masalah yang sama dengan sebelum-sebelumnya yakni pelayanan dan kualitas pekerjaan yang berujung pada temuan BPK.

Dia pun lagi-lagi menekankan pentingnya evaluasi oleh Pemrov Jambi agar masalah ini tak terus berkelanjutan. Kata Edi, kalau mungkin ini evaluasi dilakukan ia yakin ke depan bisa diperbaiki.

“Kan udah tahu nih, setiap tahun temuannya ini. Ya masak berulang terus,” katanya.

Sementara itu kalau berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2002 hingga Desember 2023. Pemprov Jambi masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%.

Nilai kesesuaian terhadap rekomendasi BPK pada Pemprov Jambi masih berada diangka 69%. Kalau dilihat dari tahun 2020 hingga Desember 2023, angkanya lebih kecil lagi dimana tingkat kesesuaian di provinsi ini hanya mencapai 43,36%.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Rapat dibuka oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dengan menggarisbawahi bahasan utama, yaitu penataan hubungan kerja serta pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Wamen Ossy.

Terbentuk sejak Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September lalu, BRAN diamanahkan tugas dalam tahap perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, dalam lingkup tugas BRAN tersebut masih ada tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tutur Wamen Ossy.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini dinilai Wamen Ossy sebagai langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Upaya ini dilakukan agar kebijakan dan program Reforma Agraria berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia, yakni berhasil guna dan berdaya guna.

Dalam rapat ini, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis komprehensif mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BRAN secara optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan ini masih akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN tersusun secara jelas, selaras, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. (*)

Continue Reading

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs