PERISTIWA
Gawat! Nyawa Pasien BPJS Ini Nyaris Tak Tertolong! 4 Kali Bolak Balik Rumah Sakit Hingga Dimintai Duit Belasan Juta
DETAIL.ID, Jambi – Gunawan Wibisono harus bolak-balik mencari Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa anaknya Eka Marsega (21), mahasiswi Fakultas PGMI Jurusan Tarbiyah UIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi.
Ega jadi korban kecelakaan di Jalan Lintas Jambi – Bungo (Jalan Nes) Muarojambi pada Sabtu lalu, 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.
Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke RSUD Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada Sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.
Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT-Scan sedang rusak. Ayah korban pun diminta untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.
Ayah Eka lantas membawanya ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulans umum padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulans sendiri.
Di RS Bhayangkara, kepala Eka Marsega dapat dilakukan scan. Sayangnya, dikarenakan ruang ICU penuh, ayah korban diminta lagi mencari rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.
Kemudian diantarlah lagi ke Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi (DKT). Ternyata ruang ICU di DKT juga penuh dan akhirnya disarankan kembali ke RSUD Raden Mattaher, mengingat kebutuhan untuk scaning sudah ada, maka dianggap tidak ada lagi kendala kalau hanya sekadar untuk melakukan operasi di RSUD tersebut.
Setelah sampai di RSUD, Eka Marsega disiapkan untuk dilakukan operasi sekitar pukul 22.00 malam. Namun setelah masuk kamar operasi, dokter yang menanganinya dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS tiba-tiba meminta agar operasi dipindahkan dengan alasan bahwa alat operasi di RSUD Raden Mattaher tidak steril.
“Kalau tahu tidak steril alatnya, kenapa tidak diberitahu sejak awal. Kami sudah menunggu dari sore tadi, sekitar pukul 19.00 hingga sekarang. Kini sudah masuk kamar operasi, kok keluar dan pindah lagi. Kami ini sudah dari pagi tadi sejak kecelakaan sudah sangat direpotkan soal pelayanan di RS Raden Mattaher,” kata Ayah Eka Marsega, Gunawan dengan nada kesal.
Eka Marsega pun lanjut dirujuk ke RS Mitra untuk melakukan operasi atas anjuran dari Dokter tersebut. Beruntung disini, operasi kepala Eka Marsega yang juga dilakukan oleh dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS berjalan baik.
Namun masalahnya belum selesai, setelah dilakukan operasi kepala ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi dengan total Rp 37.165.000. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan.
Ternyata Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja dan dengan status pasien umum.
Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS.
Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra. Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Artinya pada Senin 1 Juli 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Lagi-lagi penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.
Sementara Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.
Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.
Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.
Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Di situlah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.
Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien.
“Pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan,” kata Saiful Roswandi, dalam keterangan tertulis pihak Ombudsman RI Jambi.
Ombudsman Jambi juga berjanji akan menyelesaikan segera sesuai kewenangannya dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.
Pihak-pihak terkait didesak harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.
“Tidak boleh pelayanan di rumah sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” ujar Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita


