Connect with us

PERISTIWA

Gawat! Nyawa Pasien BPJS Ini Nyaris Tak Tertolong! 4 Kali Bolak Balik Rumah Sakit Hingga Dimintai Duit Belasan Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gunawan Wibisono harus bolak-balik mencari Rumah Sakit untuk menyelamatkan nyawa anaknya Eka Marsega (21), mahasiswi Fakultas PGMI Jurusan Tarbiyah UIN Sultan Thaha Syaifudin Jambi.

Ega jadi korban kecelakaan di Jalan Lintas Jambi – Bungo (Jalan Nes) Muarojambi pada Sabtu lalu, 29 Juni 2024 di saat hendak pergi ke lokasi KKN.

Awalnya Eka Marsega dibawa oleh warga ke RSUD Raden Mattaher sesaat setelah kecelakaan pada Sabtu pagi tersebut untuk segera dioperasi guna menangani gumpalan darah dalam kepalanya.

Namun pihak RSUD beralasan bahwa alat CT-Scan sedang rusak. Ayah korban pun diminta untuk mencari sendiri rumah sakit lain yang bisa membantu scaning kepala anaknya.

Ayah Eka lantas membawanya ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulans umum padahal di RS Raden Mataher memiliki ambulans sendiri.

Di RS Bhayangkara, kepala Eka Marsega dapat dilakukan scan. Sayangnya, dikarenakan ruang ICU penuh, ayah korban diminta lagi mencari rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan lanjutan.

Kemudian diantarlah lagi ke Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi (DKT). Ternyata ruang ICU di DKT juga penuh dan akhirnya disarankan kembali ke RSUD Raden Mattaher, mengingat kebutuhan untuk scaning sudah ada, maka dianggap tidak ada lagi kendala kalau hanya sekadar untuk melakukan operasi di RSUD tersebut.

Setelah sampai di RSUD, Eka Marsega disiapkan untuk dilakukan operasi sekitar pukul 22.00 malam. Namun setelah masuk kamar operasi, dokter yang menanganinya dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS tiba-tiba meminta agar operasi dipindahkan dengan alasan bahwa alat operasi di RSUD Raden Mattaher tidak steril.

“Kalau tahu tidak steril alatnya, kenapa tidak diberitahu sejak awal. Kami sudah menunggu dari sore tadi, sekitar pukul 19.00 hingga sekarang. Kini sudah masuk kamar operasi, kok keluar dan pindah lagi. Kami ini sudah dari pagi tadi sejak kecelakaan sudah sangat direpotkan soal pelayanan di RS Raden Mattaher,” kata Ayah Eka Marsega, Gunawan dengan nada kesal.

Eka Marsega pun lanjut dirujuk ke RS Mitra untuk melakukan operasi atas anjuran dari Dokter tersebut. Beruntung disini, operasi kepala Eka Marsega yang juga dilakukan oleh dr. Rhonaz Putra Agung. Sp.BS berjalan baik.

Namun masalahnya belum selesai, setelah dilakukan operasi kepala ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi dengan total Rp 37.165.000. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan.

Ternyata Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja dan dengan status pasien umum.

Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS.

Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra. Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Artinya pada Senin 1 Juli 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Lagi-lagi penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Sementara Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Di situlah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi.

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien.

“Pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan,” kata Saiful Roswandi, dalam keterangan tertulis pihak Ombudsman RI Jambi.

Ombudsman Jambi juga berjanji akan menyelesaikan  segera sesuai kewenangannya dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Pihak-pihak terkait didesak harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN.

“Tidak boleh pelayanan di rumah sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” ujar Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Inspektorat: Semua yang Berkaitan dengan Mutasi ASN Dalam Kasus Nonjob Bakal Dimintai Keterangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Usai audiensi dengan pihak BKN RI di kantor BKD Provinsi Jambi. Sejumlah ASN yang dinonjobkan lanjut dengan agenda pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Inspektur Pebantu Khusus, Mat Sanusi bilang saat ini pihaknya masih berfokus pada permintaan keterangan dari 8 ASN. Oleh karena itu menurut dia, pihaknya bakal melihat dulu fakta sebenarnya dari kasus ini.

“Kita lihat dulu faktanya seperti apa, nanti kalau ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, nantikan ada rekomendasi. Siapa yang melakukannya akan ketahuan, nanti akan direkomendasikan misal sanksi administratif atau hukuman disiplin bagi yang melakukan pelanggaran,” ujar Sanusi.

Irbansus Inspektorat Provinsi Jambi tersebut tak menutup kemungkinan bakal memeriksa seluruh pejabat terkait dengan mutasi ASN, maupun Kepala BKD Provinsi Jambi.

“Semua, BKD segala macam. Dari pemeriksaan ini kan nanti bisa berkembang. Ini khusus ke-8 orang ini dulu. Semua yang berkaitan dengan proses pemberhentian itu akan dipanggil semua,” ujarnya.

Soal surat pengunduran diri dari jabatan yang diduga kuat dipalsukan oleh oknum BKD, Sanusi masih enggan bicara lebih lanjut.

“Terkait palsu atau tidak itu kan ranahnya pidana. Kita tidak punya kewenangan menyatakan itu,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum 8 ASN, Afriansyah membenarkan bahwa 2 kliennya telah memberikan keterangan kepada auditor BKN dan 5 orang telah memberikan keterangan pada Inspektorat.

“Mereka bertanya dan melihat data-data, apakah sesuai dengan surat pengunduran diri itu. Fokusnya di situ aja tadi,” katanya

Menurut Afriansyah, semua itu juga sudah disampaikan kepada pemeriksa, bahwa 8 kliennya tidak membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan lagi tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Sebanyak 6 ASN yang Dinonjobkan Audiensi dengan BKN RI, Ada Rekomendasi Dikembalikan ke Jabatan Setara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 6 ASN yang diduga dinonjobkan tanpa mekanisme yang sah menggelar audiensi dengan auditor BKN RI, di kantor BKD Provinsi Jambi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Usai pertemuan, Dedy Ardiansyah salah satu ASN yang terdampak bilang bahwa mereka dimintai keterangan oleh auditor BKN.

“Jadi ada 4 auditor dari BKN yang hadir ke Jambi. Intinya BKN meminta keterangan kepada kita terkait pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan,” kata Dedy.

Lebih lanjut, mantan Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Jambi itu mengaku bahwa mereka sudah menyampaikan semua keterangan pada pihak BKN, mulai dari kronologi awal hingga pada lepasnya jabatan mereka.

Menurutnya dalam pertemuan yang berlangsung cukup lama tersebut pihak BKN juga mengungkap bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan pedoman dalam penyelenggaraan manajemen ASN yakni
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

“Itu yang mereka sampaikan, jadi mungkin ini nanti yang jadi bahan rekomendasi kepada pimpinan kita (Gubernur dan Sekda),” katanya.

Mereka pun berharap hasil audiensi dengan BKN dapat diterjemahkan dengan baik oleh Gubernur dan Sekda Prov selaku pembina ASN. Kata Dedy, kita selaku yang mendapatkan peristiwa ini tentu saja akan tetap melihat hasilnya nanti.

Sementara itu Sekretaris BKD Provinsi Jambi Hambali, mengaku bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya tidak ada dilibatkan. Hambali kembali menguraikan bahwa Sekda Prov selaku pimpinan tertinggi ASN sudah berinisiatif mengumpulkan 13 ASN terdampak untuk mediasi.

Seiring waktu kemudian, memerintahkan agar dibentuk tim audit yang kini sedang berlangsung oleh Inspektorat. Karena fungsi pengawasan ASN terdapat di BKN, BKN pun kini tengah turun ke Jambi.

“Mereka turun ke Jambi mengecek terkait dengan mekanisme pemberhentian jabatan ini apakah sudah sesuai syarat prosedur yang ada di regulasi,” kata Hambali.

Solusi atau rekomendasi pun disampaikan oleh BKN, dimana BKN menemukan terdapat prosedur yang bermasalah atas pemberhentian dari jabatan ke-13 ASN tersebut.

“Ya solusinya kembalikan hak pegawai yang 13 orang ini. Kembalinya bukan harus ke jabatan awal, yang setara. Misal dia Kabid di ESDM kita pindahkan ke Kabid di PU,” katanya.

Menurut Sekretaris BKD tersebut terdapat posisi yang kosong untuk ke 13 ASN yang Nonjob. Lantaran adanya pegawai yang pensiun pada September mendatang.

“Pak Sekda minta sampai September. Nati kita rapatkan dalam Tim Penilai Kinerja, mereka kita kembalikan kemana. Nanti tim Baperjakat sudah bekerja mengusulkan ke pak gub, pak gub izin ke mendagri. Baru kita ajukan melalui imut (sistem BKN) tadi,” ujarnya.

Disinggung soal dugaan adanya oknum ASN yang memalsukan surat pengunduran diri dari jabatan ke-13 ASN Eselon III dan IV dan diinput ke sistem BKN sebagaimana terindikasi dalam temuan dan rekomendasi pihak BKN. Hambali enggan berkomentar, dia berkelit.

“Kalau itukan prosesnya panjang. prosesnya panjang sebenarnya yang berwenang itu pengadilan, yang berwenang menyatakan itu palsu atau tidak pengadilan. Kita dak tau jugo makanya Inspektorat yang ditugaskan untuk menelusuri itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Ops Patuh Siginjai 2025: Jumlah Kecelakaan di Jambi Naik 66 Persen, Kerugian Capai Rp 181 Juta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengungkap hasil akhir pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 yang berlangsung pada 14 hingga 27 Juli 2025. Tercatat adanya peningkatan signifikan pada sejumlah indikator, termasuk jumlah kecelakaan lalu lintas yang naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Ditlantas, sebagaimana laporan tertulis Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono yang diperoleh awak media, jumlah kasus kecelakaan tahun ini mencapai 20 perkara, naik 66,67 persen dari tahun 2024 yang hanya mencatat 12 perkara.

Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 11 orang, meningkat 37,5 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 8 orang. Korban luka ringan mengalami lonjakan tertinggi hingga 200 persen, dari 4 orang menjadi 12 orang.

Kerugian materiil akibat kecelakaan pun melonjak tajam, dari Rp36,8 juta pada 2024 menjadi Rp181 juta pada 2025, atau naik 391,85 persen. Wilayah dengan kecelakaan tertinggi adalah Muaro Jambi (7 kasus), disusul Kota Jambi (4 kasus), dan tiga wilayah lainnya Batanghari, Sarolangun, dan Bungo masing-masing mencatat 3 kasus.

Dari aspek penindakan (represif), Ditlantas Polda Jambi mencatat peningkatan jumlah tilang manual sebesar 37,88 persen menjadi 6.588 perkara. Sementara teguran naik 45,37 persen menjadi 7.254 perkara. Meski demikian, pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) justru menurun 33,96 persen dibandingkan tahun lalu.

Dari sisi preventif, terjadi peningkatan dalam kegiatan pengaturan lalu lintas sebesar 16,72 persen dan penjagaan sebesar 19,78 persen. Sementara kegiatan patroli naik 12,10 persen, namun kegiatan pengawalan justru menurun 11,75 persen.

Dalam aspek pendidikan masyarakat (pre-emptive), penyuluhan langsung (binluh) mengalami peningkatan signifikan dari nihil pada 2024 menjadi 188 kali pada 2025. Namun, penyuluhan melalui media (penluh) dan penyebaran/ pemasangan media kampanye justru menurun masing-masing 6,13 persen dan 10,69 persen.

Sementara dalam hal penindakan, Polresta Jambi menduduki peringkat tertinggi dengan total 941 tilang, disusul Polres Bungo (680 tilang) dan Polres Tebo (678 tilang). Ditlantas Polda Jambi sendiri berada di posisi keempat dengan 666 tilang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs