DAERAH
BPK Ungkap Masalah Pengelolaan Aset Tanah Pemprov Jambi, Hampir Rp 1 Milliar Diambang Ketidakpastian
DETAIL.ID, Jambi – Masalah pengelolaan aset tanah pemerintah Provinsi Jambi dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Piutang 3 wajib retribusi senilai Rp 715.400.000,00 diambang ketidakpastian.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Jambi TA 2023 yang telah diserahkan kepada Gubernur Jambi pada akhir Juni lalu.
Di antaranya, BPK mencatat Piutang PWI sebesar Rp 150 juta atas sewa tanah milik Pemprov di Muara Sebapo, Muarojambi berdasarkan PKS antara PWI dengan Pemprov Jambi pada 17 Januari 2012 terkait pemanfaatan BMD berupa sewa tanah.
PWI tidak mengakui adanya utang kepada Pemprov Jambi dengan nominal tersebut. Konfirmasi auditor BPK terhadap pihak PWI menyebutkan jika objek tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Pemprov Jambi.
Namun Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah BPKPD menerangkan tidak ada pembatalan perjanjian sewa sehingga PWI memiliki kewajiban melakukan pembayaran sewa.
“Kepala Bidang Pemanfaatan BMD menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan BMD kepada penyewa tanah yang belum dilakukan pembayaran salah satunya PWI pada 15 Januari 2024 akan tetapi tanda terima surat tersebut tidak ditandatangani oleh PWI,” tulis auditor BPK dalam LHP Pemprov Jambi TA 2023.
Selain aset tanah yang sempat disewa PWI. Ada juga piutang dari wajib retribusi inisial YI sebesar Rp 555.400.000,00.
Atas sewa sebagian bidang tanah milik Pemprov Jambi yang berada di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 29 Simpang Kawat, Kota Jambi seluas 16.540 meter persegi untuk dipergunakan sebagai gedung STIE, ASM, dan SMU I Jambi sebagaimana PKS dengan Pemprov Jambi 13 Desember 2011.
PKS telah berakhir pada 13 Desember 2016, namun YI masih memanfaatkan BMD sampai 2018 tanpa disertai perpanjangan PKS. Pemprov dan YI baru menyepakati perpanjangan PKS pada 26 April 2018 dengan jangka waktu 2 tahun terhitung sejak PKS pertama berakhir, dengan nilai sewa yang naik jadi Rp 165 juta per tahun. Sebelumnya Rp 65 juta per tahun.
Namun YI disebut tetap tidak melakukan pembayaran dan mengajukan keringanan pembayaran retribusi, sembari memanfaatkan BMD berupa tanah tersebut hingga tahun 2022 tanpa perpanjangan kembali PKS.
“Atas pemanfaatan BMD dalam jangka waktu 13 Desember 2015 sampai dengan 13 Desember 2022, BPKPD mencatat saldo piutang per 31 Desember 2023 sebesar Rp 555.400.000,00,” tulis auditor BPK.
Pemprov lantas menghibahkan tanah yang dimanfaatkan YI kepada Kejaksaan Tinggi Jambi pada 10 Juni 2022. Hal ini kemudian jadi dalih YI untuk menunggak kewajiban pembayaran retribusi. Dia berdalih bahwa pada rapat pengalihan tanah dan bangunan yang dimanfaatkan olehnya salah satunya menyimpulkan bahwa segala utang sewa tanah kepada Pemprov Jambi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Namun dia tak dapat menunjukkan bukti pengalihan utangnya. Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKPD menerangkan tidak ada pengalihan utang dari YI kepada penerima hibah. Nilai piutang tersebut adalah murni kewajiban YI.
Ketiga, piutang CV Mh sebesar Rp 10 juta. Atas pemanfaatan tanah seluas 80 Meter persegi untuk dipergunakan sebagai pembangunan reklame. Namun penetapan piutang ini tidak dilengkapi dengan dokumen ketetapan atau surat perjanjian kerjasama.
CV Mh tidak membayar retribusi atas pemakaian BMD berupa tanah tersebut dalam jangka waktu 3 tahun yakni dari tahun 2017 – hingga tahun 2021. Manager CV Mh mengakui piutang senilai Rp 10 juta itu meskipun tidak ada dokumen ketetapannya. Namun atas tagihan yang sudah disampaikan oleh Pemprov Jambi, CV Mh belum melakukan pembayaran.
BPK menilai permasalahan atas pengelolaan RPKD tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kondisi ini pun berimplikasi pada ketidakjelasan atas penyelesaiannya.
“Tidak adanya kepastian atas RKPD yang tertunggak sebesar Rp 715.400.000,00 (150.000.000 + 555.400.000,00 + 10.000.000,00)” katanya.
Dalam salah satu poin rekomendasinya, BPK meminta agar Gubernur Jambi memerintahkan Kepala BPKPD untuk menyusun rencana penyelesaian piutang RKPD yang tertunggak.
Menanggapi masalah ini Gubernur dan Kepala BPKPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Samsat Bangil Rutin Mengedukasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Sebelum Dilayani
DETAIL.ID, Pasuruan – Pelayanan pengurusan surat kendaraan telah tersedia di kantor Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak atau balik nama unit motor atau mobil.
Demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil.
Baur Cek Fisik Samsat Bangil, Aiptu Harid Kurniawan siap memberikan pelayanan prima serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. “Saya secara langsung di saat bertugas di setiap hari menyapa masyarakat Pasuruan atau luar daerah yang datang ke Samsat memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan transparan,” kata Harid pada Jumat, 22 Mei 2026.
Tidak hanya sekadar menyelesaikan tugas administrasi, ia juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan, persyaratan berkas yang wajib dibawa, hingga dampak dan risiko jika menunggak pembayaran pajak kendaraan.
“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya dilayani dengan baik akan tetapi harus paham betul pentingnya membayar pajak tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat anggaran yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Harid memaparkan mengenai kemudahan layanan digital yang tersedia, agar wajib pajak semakin mudah dan tidak perlu mengantre lama.
“Kami memberikan pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif ini agar masyarakat mendapatkan respons positif agar warga merasa terbantu supaya dalam pengurusan sesuai prosedur tidak lagi kata kebingungan yang baru dalam pengurusan perpajakan,” tuturnya.
Ia berharap semangat pelayanan seperti ini terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan layanan publik semakin meningkat.
Reporter: Tina
DAERAH
DKP3 Kabupaten Pasuruan Memeriksa Dua Lapak Memastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit
DETAIL.ID, Pasuruan – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan berkeliling ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.
Seperti yang terlihat di dua lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kecamatan Pohjentrek pada Rabu, 20 Mei 2026, salah satu dokter hewan dibantu petugas peternakan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hewan kurban sebelum disembelih atau dipotong.
Selama pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban, mereka mengamati kondisi fisik luar hewan meliputi mata, hidung, mulut, bulu, kulit, dan suhu tubuh, serta memastikan hewan dapat berdiri dan berjalan dengan normal.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi mengatakan pemeriksaan antemortem penting untuk dilakukan. Terutama memastikan hewan bebas dari penyakit menular atau zoonosis, layak dijadikan kurban, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Penyakit ternak masih ada seperti penyakit mulut dan kuku yang masih harus kita waspadai dan penyakit menular lainnya. Selain itu, kelayakan ternak untuk bisa digunakan sebagai hewan kurban atau tidak harus diperhatikan, dilihat poel tidaknya dan lainnya,” katanya.
Untuk melaksanakan pemeriksaan antemortem, para petugas dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) seperti masker, sarung tangan, apron dan lainnya.
Menurut Syaifi, total ada 100 orang petugas dan pengawas hewan kurban se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan antemortem maupun post mortem pada H+3 Hari Raya Idul Adha.
“Jadi kami bentuk Tim Pengawas Hewan Kurban ada 100 orang yang kita sebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan selama pemeriksaan hewan kurban,” ujarnya.
Dari dua lapak yang diperiksa, seluruh ternak dinyatakan sehat dan layak dijadikan hewan kurban. Kelayakan tersebut dibuktikan dengan diberikannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pemilik lapak untuk kemudian ditempel selama berjualan.
“Setelah kita periksa bersama, di lapak pertama ada 10 ekor sapi dan 28 ekor kambing. Sudah diperiksa dokter hewan dan petugas dengan hasil semuanya sehat dan kami berikan surat keterangan kesehatan hewan,” tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik lapak hewan kurban, Irfan mengaku punya 10 ekor sapi dan 80 ekor kambing yang dijual untuk kebutuhan kurban.
Dari jumlah tersebut, separuhnya telah terjual dengan harga mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 4,5 juta untuk 1 ekor kambing serta Rp 20 juta untuk 1 ekor sapi Bali.
Reporter: Tina
DAERAH
Genjot Investasi Daerah, Imigrasi Jember Jemput Bola Urus Izin Tinggal WNA via “Jempol Asing”
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember membuat gebrakan baru dalam mendukung kemudahan berusaha dan pelayanan publik di wilayahnya.
Melalui program “Jempol Asing” (Jemput Bola Izin Tinggal Asing), petugas imigrasi kini siap mendatangi langsung para Warga Negara Asing (WNA) di tempat mereka beraktivitas.
Layanan ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menguras waktu dan biaya perjalanan, terutama bagi para ekspatriat sibuk di kawasan industri serta kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil/menyusui, dan anak-anak).
Tidak tanggung-tanggung, layanan jemput bola ini mencakup tiga wilayah kabupaten sekaligus, yaitu Jember, Bondowoso, dan Lumajang.
Di lapangan, petugas imigrasi akan memproses administrasi secara real-time mulai dari verifikasi berkas, perekaman biometrik (foto dan sidik jari), wawancara, hingga penerbitan izin tinggal langsung di tempat.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Santoso, menyatakan bahwa transparansi dan kecepatan menjadi prioritas utama dari inovasi ini.
“Inovasi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat,” kata Eko Santoso dalam acara Sosialisasi Jempol Asing, Rabu, 20 Mei 2026.
Kehadiran “Jempol Asing” membawa dampak positif yang nyata bagi iklim investasi daerah.
Perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini dapat memangkas biaya akomodasi dan menjaga produktivitas kerja karena para ekspatriat tidak perlu lagi meninggalkan area industri hanya untuk mengurus dokumen.
Layanan yang diakomodasi pun terbilang sangat lengkap, meliputi:
- Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
- Pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
- Layanan alih status keimigrasian (ITK ke ITAS atau ITAS ke ITAP).
Selain mempermudah operasional korporasi, program ini menjadi langkah preventif yang efektif dari Imigrasi Jember untuk menekan angka pelanggaran keimigrasian, seperti keterlambatan memperpanjang dokumen (overstay).
Petugas yang turun ke lapangan juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi langsung kepada WNA dan pihak penjamin mengenai hak serta kewajiban mereka.
Berdasarkan data operasional terbaru, saat ini terdapat 214 orang asing yang bermukim di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember.
Komposisinya terdiri dari 106 orang dalam kategori Penyatuan Keluarga, 89 orang Tenaga Kerja Asing (TKA), dan 19 orang Pelajar Asing.
Melalui “Jempol Asing”, negara hadir memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan akuntabel langsung di pintu rumah mereka.



