PERKARA
Merasa Tugasnya Dihalangi, Sejumlah Jurnalis Adukan Haposan dari PT Jui Shin Indonesia
DETAIL.ID, Medan – Merasa tugas jurnalistiknya dihalang-halangi, akhirnya sejumlah wartawan di kota Medan mengadukan seorang pria yang biasa dipanggil Haposan dari PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumatera Utara pada akhir pekan lalu, Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan pengaduan (LP) itu tertuang dalam beberapa Nomor LP dan ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana SH MH.
Setelah memberikan penjelasan dalam konseling kepada beberapa petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, LP para wartawan pun diterima.
Hal ini diperkuat dengan sejumlah bukti surat, di antaranya surat nomor LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/9##/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Tuduhan yang dikenakan terhadap pria yang dipanggil Haposan itu di antaranya terkait dugaan tindak pidana kejahatan pers sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers sebagai mana dimaksud Pasal 18 Jo Pasal 29 UU ITE.
Dari keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, kemarin, disebutkan bahwa laporan pengaduan itu terkait beberapa wartawan yang diduga terus dihalangi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan diteror hingga merasa direndahkan martabat juga profesinya.
Lebih jauh diperoleh informasi, diperkirakan ada puluhan wartawan lagi akan menyusul membuat beberapa laporan pengaduan yang sama di kepolisian, termasuk kepada pihak lain yang diduga turut melakukan penekanan terhadap wartawan.
Para korban yang juga didampingi sejumlah rekan mereka sesama wartawan, berharap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejati Sumut Idianto, Jaksa Agung Burhanudin, maupun Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan atensi khusus.
Terutama agar laporan terhadap para terlapor segera cepat diproses hukumnya sebagai bukti nyata yang digaungkan selama ini, yaitu kemerdekaan pers dijamin negara.
Menurut para wartawan, pelaporan kepada pihak Polda Sumut itu sendiri berawal dari upaya konfirmasi para wartawan ke pihak-pihak yang terkait dalam kasus dilaporkannya PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) oleh Sunani (60).
Pihak pelapor saat itu didampingi oleh pengacara kondang Dr. Darmawan Yusuf SH SE M.Pd, MH, CTLA.
Sunani melaporkan dua peusahaan itu ke Polda Sumut wterkait dugaan pencurian material tambang dan pengerusakan lahan milik Sunani seluas sekitar 4 hektar (Ha) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Lalu pengaduan Sunani itu dikembangkan oleh para wartawan. Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Ditreskrmum Polda Sumut sudah menyita dua unit alat berat eskavator yang disebut-sebut milik PT Jui Shin Indonesia sebagai barang bukti.
Sedangkan Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, Chang Jui Fang berstatus jemput paksa. Sebab selalu mangkir ketika dipanggil melalui surat oleh penyidik Polda Sumut.
Lalu, Sunani melalui anaknya, Adrian Sunjaya (25), tetap didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf kembali melaporkan PT BUMI ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK.
Dugaan kasusnya adalah merugikan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, sedangkan diduga sebagai penikmat utama merupakan PT Jui Shin Indonesia.
Chang Jui Fang sendiri berulangkali dikonfirmasi media melalui nomor selulernya di 08111839***. Namun dia selalu diam, bahkan selalu memblokir nomor konfirmasi wartawan setelah menghubunginya.
Sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke rumah Chang Jui Fang di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Ternyata sesampainya di sana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), diduga melarikan diri ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Tiongkok karena takut memenuhi panggilan Penyidik Polda Sumut.
Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang terdaftar sebagai penduduk di sana dan saat ini banyak yang mencarinya.
Belakangan, Chang Jui Fang membalas pesan wartawan dengan mengarahkan agar melakukan konfirmasi kepada pria bernama Haposan.
Di tempat terpisah, Haposan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum tahu dirinya dilaporkan.
“Saya belum tahu itu (dilaporkan), saya belum tahu jika saya dilaporkan sejumlah wartawan, saya belum dengar,” ujarnya.
Terkait keberadaan Chang Jui Fang yang diduga melarikan diri ke luar Indonesia, Haposan membantah dan menyebutkan kalau bosnya tersebut justru sedang melakukan kunjungan bisnis ke luar negeri.
“Pimpinan kami memang sedang ada business trip ke luar negeri. Kira kira apa yang ingin ditanyakan atau disampaikan,” kata Haposan menjawab wartawan.
Namun Haposan tetap mengelak tak mau menjawab ketika ditanya soal alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut dan beberapa pertanyaan konfirmasi lainnya.
Sementara itu pengacara Dr. Darmawan Yusuf menegaskan tidak bisa pihak perusahaan selalu buang badan ke para karyawannya.
“Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin vicarious liability,” kata Darmawan.
“Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi, melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” ucapnya lagi
Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, ujar Darmawan, maka patut dipertanyakan apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak.
Reporter: Heno
PERKARA
Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024
DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.
Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.
Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.
”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.
Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.
”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
PERKARA
Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa
DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.
Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.
”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.
Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.
Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.
”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.
Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.
Reporter: Juan Ambarita


