Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Ruang Hidup 3.000 Hektare SAD Batanghari Terancam Setelah Surat Dirampas dengan Ancaman, Ratusan SAD Turun ke Jambi

Published

on

Tumenggung Yusuf (ke-3 dari kanan) bersama saudara-saudaranya. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Tumenggung Yusuf tak terima dengan aksi pengancaman dan perampasan terhadap saudaranya Tumenggung Jelitai yang dilakukan seorang pria bernama Wawan — yang mengaku-ngaku sebagai Sultan Jambi.

Ratusan Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin oleh 14 tumenggung dari Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi pun bergerak ke Kota Jambi menuntut penyelesaian hukum kepada aparat penegak hukum dan pemerintah atas dugaan perampasan dengan disertai pengancaman terhadap pimpinan SAD tersebut.

Tumenggung Yusuf — salah satu pimpinan kelompok SAD Maro Sebo Ulu bercerita, awalnya dia bersama Tumenggung Jelitai mendapat undangan pertemuan dari Wawan di daerah Buluran, Kota Jambi. Tanpa menaruh rasa curiga atau prasangka apapun, perwakilan kelompok SAD tersebut pun menghadiri undangan Wawan.

“Dak ado agenda. Itu kita diundang sama dio. Ya kita ntah itu benar Sultan atau bukan. Ya namanya pengakuan dia Sultan kita harus hormat dengan dia. Kita harus mematuhi, hadir,” kata Tumenggung Yusuf, Jumat kemarin, 30 Agustus 2024.

Namun ternyata ada udang di balik batu, Yusuf mengaku bahwa Wawan telah melakukan perampasan disertai pengancaman dan paksaan menandatangani penyerahan surat-surat berharga milik SAD Maro Sebo Ulu yakni surat pemberian dari jaman kesultanan melayu jambi serta surat pelepasan kawasan seluas 3.000 hektare lebih dari Kementerian LHK.

Berdasarkan cerita Yusuf, Wawan menodongkan senjata tajam jenis keris terhadap Tumenggung Jelitai saat pertemuan yang berlangsung pada Senin 26 Agustus 2024 itu. Dalam kondisi terancam dan ketakutan, mau tak mau surat-surat tersebut akhirnya berpindah tangan dan kini dikuasai oleh Wawan.

Parahnya lagi, saat itu oknum aparat kepolisian dan TNI juga disebut-sebut ada dalam pertemuan tersebut. Namun mereka disinyalir mendiamkan aksi Wawan terhadap perwakilan SAD.

“Jadi di situ ngajak pertemuan. Tahu-tahu di situ dia mengancam pakai senjata. Minta surat berharga. Sudah itu mengancam juga dengan senjata untuk meneken surat, bahwa surat itu untuk menyerahkan lahan seluas 3.000 hektare dengan dio. Yang kita sayangkan ada juga 1 oknum polisi dan 1 oknum TNI di situ,” ujar Yusuf.

“Masyarakat dak terima dan Tumenggung lain dak terima. Makanya turun semua (ke Jambi), ini rencananya untuk ke depan lebih banyak lagi turun.”

Keesokan harinya, Selasa 27 Agustus 2024, ratusan masyarakat SAD Batanghari pimpinan 14 tumenggung tersebut bergerak ke Jambi menuntut penyelesaian masalah. Mereka menempati Gedung Lembaga Adat Jambi dan tidur beralas tikar di teras-teras bangunan tersebut mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga hari ini.

Tumenggung Yusuf mengatakan terdapat 270 orang atau 50 Kepala Keluarga yang ikut aksi ini. Mulai dari anak bayi sampai orang tua. Masyarakat SAD tersebut juga mengaku bahwa mereka telah melaporkan masalah ini ke Polda Jambi, mereka menegaskan tak akan meninggalkan Kota Jambi sebelum ada penyelesaian masalah yang jelas.

“Bakal bertahan di sini sampai benar-benar di proses. Berupa apapun, apa disidang adat atau disidang hukum,” ujarnya.

Jika tak kunjung ada progres atau penyelesaian masalah, Tumenggung pun tak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi ke Polda Jambi maupun ke Kantor Gubernur Jambi. Sebab mereka merasa bahwa ruang hidup mereka kini sedang terancam.

“Kami berpikir, Wawan itu pasti merampas surat itu pasti ada kepentingan tertentu. Yang kami takutkan surat itu dirampas untuk dijual. Kalau nanti ini dijual tanah 3.000 hektare itu dimana Suku Anak Dalam mau hidup lagi? Dimana tempat perlindungan Suku Anak Dalam lagi? Dak ada lagi.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Korban Ady Lubis bersama sejumlah anggota Komite Wartawan Indonesia Perjuangan usai melapor bersama dengan penasehat hukumnya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.

Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.

Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.

Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.

Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.

Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.

Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.

“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.

“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERISTIWA

Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.

Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.

Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.

Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.

Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Mahasiswa Hingga Alumni Beraksi! YPJ Pimpinan Camelia Kembali Kuasai Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa panjang terkait penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Puluhan mahasiswa dan alumni menggelar aksi pengosongan serta pendudukan sejumlah ruang pimpinan kampus, mulai dari ruang yayasan, ruang rektor hingga ruang dekan, Kamis, 2 Juni 2026.

‎Aksi tersebut dipicu semakin meningkatnya konflik antara dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Unbari, yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ).

‎Salah seorang mahasiswa menyampaikan, ketidakpastian akibat konflik berkepanjangan telah berdampak langsung terhadap aktivitas akademik mahasiswa. Selain terkendalanya pembayaran biaya kuliah, mahasiswa juga mengaku khawatir terhadap kepastian status kampus maupun keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.

‎”Kami ingin ada kepastian. Jangan kami menjadi korban dari konflik ini,” ujarnya.

‎Di sisi lain, pihak YPJ melalui PJ Rektor Yunan Surono mengklaim memiliki legalitas dalam pengelolaan Unbari. Mereka menyebut proses serah terima jabatan Penjabat Rektor telah dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X Padang, Sumatera Barat, pada 19 Mei 2026 lalu.

‎Ketegangan memuncak, hingga akhirnya jajaran pimpinan Unbari versi YPJ berhasil menguasai sejumlah ruang strategis kampus. Bermodalkan pada Putusan Kasasi Nomor 674 K/TUN/2025 yang pada pokoknya membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ. Meski, perkara tersebut diketahui masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

‎Sementara itu, pihak YPBJ tetap berpegang pada Putusan Kasasi Perdata Nomor 6456 K/PDT/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan YPJ tidak berwenang mengelola Unbari dan harus menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ.

‎Setelah berhasil menguasai ruangan lewat aksi mahasiswa salah satu pimpinan universitas yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unbari versi YPJ, Erlina mengakui konflik yang terjadi selama ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan sivitas akademika. Menurutnya berbagai persoalan, termasuk dugaan peretasan situs resmi kampus, turut memperkeruh situasi.

‎”Selama ini kami diguncang dengan berbagai kebingungan, termasuk website yang diretas. Namun kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya agar kegiatan akademik tetap berjalan,” kata Erlina.

‎Ia mengklaim sistem akademik tetap aman dan berada di bawah kendali pihaknya. Menurutnya, sejak 24 Juni 2026 berbagai sistem akademik seperti PDDIKTI, PDPT, SISTER, SIMDOS, serta layanan akademik dan kemahasiswaan telah dipercayakan kepada kepemimpinan PJ Rektor Yunan Surono.

‎”Kami akan menjaga sistem akademik sebaik-baiknya. Seluruh layanan akademik dan kemahasiswaan insyaallah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎Erlina juga mengapresiasi sikap dan tindakan mahasiswa serta alumni yang menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Universitas Batanghari.

‎”Hari ini mahasiswa menunjukkan bahwa mereka mencintai Universitas Batanghari dan memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar pembenaran,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs