DAERAH
Ini yang Sudah Dilakukan Indonesia SIPF Selama 11 Tahun
DETAIL.ID, Jakarta – Pada tanggal 11 September 2024 nanti, lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) genap berusia 11 tahun.
Untuk merayakan hari jadinya, lembaga yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) ini akan menggelar Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor.
“Lembaga ini hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh Indonesia SIPF,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto kepada para wartawan di Medan secara daring pada Senin, 2 September 2024.
Kata dia, inisiasi ini dibuat tidak hanya dalam rangka usia 11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024 nanti, melainkan juga sebagai pengelola dana perlindungan pemodal (DPP) milik industri pasar modal.
Kata Narotama Aryanto, kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam telah memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.
Ia mengatakan, IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness atau kepedulian para pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia.
“Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada, sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal,” ucap Narotama Aryanto.
“Tujuannya adalah agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal,” katanya lagi.
Menurut Narotama Aryanto, selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, high regulated, dan tentunya ada perlindungannya bagi para investor.
Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, Narotama Aryanto mengungkapkan, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum.
Kegiatan tersebut, tuturnya, meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh perusahaan sekuritas dan galeri investasi BEI dalam rangka IPM 2024.
“Ada juga kegiatan kompetisi karya tulis dan video ucapan ulang tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum,” kata Narotama Aryanto.
Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, dia bilang ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh perusahaan sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF.
Agenda lainnya, ujarnya, yaitu pelaksanaan corporate social responsibility (CSR), peluncuran fatwa penerapan prinsip syariah dalam perlindungan aset pemodal.
“Dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta kelas international ke Jepang secara gratis,” ucap Narotama Aryanto.
Saat ditanya tentang cara agar masyarakat bisa terhindar dari investasi bodong dan berinvestasi yang aman dan nyaman, Narotama Aryanto menyebutkan empat hal yang harus diingat masyarakat.
“Pertama, 3D yaitu uang dingin, hati dingin, dan kepala dingin. Kedua, selalu cek dan ricek portofolio investasi kita. Ketiga, jaga kerahasiaan data,” tuturnya.
“Keempat, pastikan berinvestasi pada tempat yang legal dan memiliki mekanisme perlindungan, salah satunya di pasar modal Indonesia,” ujar Narotama Aryanto merinci.
Untuk bisa menjadi investor di pasar modal, dia mengingatkan masyarakat harus membuka rekening efek pada perusahaan efek atau dikenal dengan sekuritas atau broker.
Selain harus mendapatkan izin dari OJK, dia menegaskan kalau perusahaan Efek diawasi operasionalnya oleh OJK, sehingga sudah pasti investor berinvestasi secara legal alias terhindar dari investasi bodong.
Selain itu, bebernya, perusahaan efek menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari perusahaan efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi dengan menggunakan DPP.
“Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka di situ timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor,” ujarnya.
“Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Narotama Aryanto.
Per tahun 2021, ia bilang, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian.
Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp 100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola.
“Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana cadangan ganti rugi pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian,” tutur Narotama Aryanto.
Syukurnya, kata dia, sejak Indonesia SIPF mendapatkan izin usaha dari OJK pada tahun 2013, belum ada kasus yang sampai DPP ini digunakan.
Walaupun cukup banyak aduan dari investor yang masuk, namun pihaknya melihat kasus-kasus tersebut tidak masuk dalam kriteria kasus yang bisa diganti rugi oleh DPP.
Ia mengatakan, Indonesia SIPF secara rutin melakukan simulasi klaim dengan turut melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan pasar modal dan investor riil.
Jadi, kata dia lagi, walaupun tidak ada klaim yang masuk, lembaga ini tetap berupaya untuk mempertajam mekanisme dari proses klaim tersebut, sehingga jika pada saat nanti terjadi sebuah kasus Indonesia SIPF sudah siap.
Indonesia SIPF memiliki layanan aduan dan konsultasi yang bisa dimanfaatkan oleh investor maupun masyarakat dalam memberikan laporan atau menyampaikan pertanyaan terkait perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Laporan yang masuk umumnya terkait penipuan berkedok investasi (investasi bodong) melalui Telegram, yang mana hal ini tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF.
Tentunya banyak inisiatif yang telah dan sedang dilakukan Indonesia SIPF untuk terus memaksimalkan perlindungan yang bisa diberikan.
Tahun lalu Indonesia SIPF masuk dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga sekarang dasar hukum menjadi lebih kuat, dari yang sebelumnya hanya melalui Peraturan OJK, sekarang sudah ada UU-nya.
Selain itu, kata dia, tahun ini tepatnya bulan Juli lalu Indonesia SIPF mendapatkan pengesahan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Perlindungan Aset Pemodal.
“Sehingga sekarang investor pasar modal syariah sudah bisa mendapatkan perlindungan dengan basis syariah. Hal ini merupakan komitmen untuk mendukung perkembangan pasar modal syariah di Indonesia,” ucap Narotama Aryanto.
Dengan adanya fatwa tersebut, dia berkata, pasar modal Indonesia menjadi pasar modal pertama di dunia yang memiliki prinsip syariah, mulai dari produk, proses transaksi, mekanisme kliring dan penjaminan, jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, hingga perlindungan terhadap aset pemodal.
Indonesia SIPF, bebernya, juga sedang berupaya untuk memperluas cakupan perlindungan kepada investor reksa dana dan SCF (securities crowdfunding).
Kata Narotama Aryanto, serangkaian komunikasi dan diskusi kepada OJK dan SRO serta pemangku kepentingan lainnya sedang dilakukan.
“Dan yang terpenting secara masif dan rutin Indonesia SIPF terus menjalankan kegiatan sosialisasi dan edukasi, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat akan mekanisme perlindungan investor di pasar modal Indonesia,” ujar Narotama Aryanto.
Reporter: Heno
DAERAH
Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Imbau Kendaraan Tidak Parkir Sembarangan
DETAIL.ID, Pasuruan – Jajaran petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menertibkan parkir kendaraan sejenis truk dan kontainer yang telah mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas atau masyarakat sekitar yang hendak melintas demi kelancaran serta keselamatan bersama pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kepala Dinas Perhubungan, Digdo Sutjahjo bersama jajarannya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penertiban parkir truk di kawasan Apollo Gempol dan sekitar Nusa 2 Gempol sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan strategis Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang mengganggu arus lalu lintas. Diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Demi keselamatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menampung keluhan masyarakat serta membuka pintu apabila ada keluhan dari program atau kewajiban kinerja yang seharusnya tanggung jawab dinas perhubungan demi menjaga keselamatan bersama mari kita tingkatkan kewaspadaan dan saling mendukung program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Digdo Sutjahjo.
Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang hendak beristirahat diminta parkir yang sudah diberikan tanda rambu-rambu untuk menghilangkan lelah sementara.
Untuk informasi tambahan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan siap menampung keluhan dan kritikan agar kita siap melaksanakan tugas demi menjaga keselamatan masyarakat yang hendak melintas di arus jalan lalu lintas agar tercipta keselamatan bersama.
Reporter: Tina
DAERAH
Integrasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Secret code atau e-code akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.
Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.
Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
DAERAH
Salurkan Bantuan Keramba dan Jaringan Listrik, Bupati M. Syukur Ingin Warga SAD Berkembang
DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen kuat meningkatkan kesejahteraan Suku Anak Dalam (SAD).
Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyaluran paket bantuan sosial dan sarana produktif oleh Bupati Merangin, M. Syukur, pada Senin, 18 Mei 2026 di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Bantuan yang diserahkan secara simbolis tersebut meliputi Keramba Jaring Apung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jaringan Listrik gratis, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam kunjungannya, Bupati didampingi langsung oleh unsur Forkopimda di antaranya Kapolres Merangin, Dandim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketapang, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, A. Lazik, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Keramba Jaring Apung merupakan stimulus dari Dirjen Perlindungan dan Pembinaan Kelompok Adat Terpencil Kemensos RI. Untuk Kabupaten Merangin, bantuan dipusatkan bagi warga SAD yang bermukim di lingkar luar Dam Betuk.
“Teknisi dari Bandung sudah tiba untuk melakukan pemasangan mulai besok pagi. Harapan kami, melalui keramba apung ini, rekan-rekan Suku Anak Dalam mampu beralih profesi, mendapatkan keahlian baru, dan mendongkrak penghasilan harian mereka,” ujar A. Lazik.
Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Sosial juga telah menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Merangin guna memberikan pembinaan teknis budidaya secara berkala kepada para penerima manfaat.
Selain sarana perikanan, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH Triwulan II (April–Juni) senilai kurang lebih Rp7 miliar yang menyasar 11.047 penerima manfaat di Kabupaten Merangin.
Tak hanya itu, bantuan pemasangan instalasi listrik gratis senilai Rp24.500.000 juga diberikan kepada 5 unit rumah warga SAD di Desa Pauh Menang. Seluruh bantuan dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pos.
Dalam arahannya, Bupati Merangin M. Syukur mengingatkan warga SAD agar bisa menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Bupati menuturkan bahwa ketergantungan pada hasil hutan tidak lagi relevan dengan kondisi alam saat ini.
“Dulu saya, Pak Kapolres, dan Pak Dandim berjanji bahwa Dam Betuk ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan warga SAD di sini. Sekarang janji itu kami penuhi. Tolong dimanfaatkan. Kalau berhasil, kawasannya masih luas, akan kita tambah lagi. Tetapi kalau disia-siakan, pemerintah akan mengambil alih kembali,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga mengimbau warga SAD untuk meninggalkan aktivitas ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tidak mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai tameng hukum.
“Kita tidak boleh main kucing-kucingan lagi. Begitu aparat masuk, PETI-nya hilang, kita keluar mereka datang lagi. Semua hukum berlaku sama, tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus. Di Merangin ini semua adalah warga kita,” katanya.
Di hadapan warga yang hadir, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya pendidikan bagi generasi muda Suku Anak Dalam demi memutus rantai kemiskinan. Ia menegaskan tidak boleh ada anak SAD yang putus sekolah karena kendala biaya atau fasilitas.
“Anak-anak harus sekolah! Tidak ada bajunya, tasnya, atau sepatunya, Bupati yang siapkan. Saya ingin semua mendapat perlakuan adil di sekolah. Jika ada perlakuan tidak adil dari guru terhadap anak SAD, laporkan ke saya,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.
Lebih lanjut, Bupati membocorkan rencana besar pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana mendekati Rp300 miliar untuk membangun Sekolah Rakyat berasrama (boardroom) pada tahun ini.
Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi anak-anak SAD dengan jaminan seluruh biaya hidup, makan, pakaian, dan pendidikan ditanggung penuh oleh negara.
“Dunia sudah berubah, kita harus bertransformasi melalui cara berpikir atau ‘Merangin Baru’. Siapa tahu 20 atau 30 tahun ke depan, yang menjadi Bupati Merangin adalah anak dari Suku Anak Dalam. Tapi syaratnya harus sekolah dan kuliah S1,” kata Bupati memotivasi Tumenggung John dan warganya.
Mengakhiri sambutannya, M. Syukur juga berjanji akan memperbaiki akses jalan ke kawasan Dam Betuk guna menghidupkan kembali sektor pariwisata setempat.
Ia meminta kepada Kepala Desa setempat agar nantinya pengelolaan kawasan wisata ini dilakukan secara kolaboratif antara warga desa sekitar dan warga SAD, sehingga tidak memicu kecemburuan sosial maupun potensi konflik di tengah masyarakat. (*)



