Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pemerintah Provinsi Jambi Gelar Rakor Pengaturan Angkutan Batu Bara Melalui Jalur Darat

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan batu bara melalui jalur darat.

Rapat itu dipimpin Sekda Provinsi Jambi Sudirman dan dipandu Plt Karo Perekonomian yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah di ruang rapat Sekda, Senin, 9 September 2024.

Sudirman menegaskan bahwa jaminan pengawas perlu diperhatikan dan menjadi salah satu prioritas dalam pengaturan angkutan batubara melalui jalur darat.

“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,” kata Sekda Sudirman.

Sementara Johansyah menjelaskan peserta rapat sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur No.1 Tahun 2024. Ingub itu berisi tentang  tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara, yang ditegaskan kendaraan angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.

“Kita berharap bahwa para petugas di lapangan baik di provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.

Johansyah mengatakan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batu bara.

Lalu, usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.

“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk fungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batu bara yang belum permanen yang belum kita putuskan,” katanya.

Dilarang Melintas

Pemprov Jambi mengeluarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor S. 541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.

Peraturan yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024 lalu tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.

Aturan itu dikeluarkan dikarenakan adanya foto dan video angkutan batu bara melintas di jalan umum. Sehngga dikeluarkan surat edaran yang mempertegas terkait aturan lalu lintas bagi angkutan itu.

Dalam aturan itu angkutan batu bara dilarang beroperasi pada ruas jalan mulai dari mulut tambang, dari Kabupaten Merangin hingga Sarolangun menuju pelabuhan talang duku Jambi.

Kemudian dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun, Batanghari, Pijoan, Simpang Rimbo, Pal 10, lingkar selatan, simpang 46, pelabuhan tang duku dan Niaso.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perusahaan batu bara diminta tidak melakukan operasional kendaraan pertambangan angkutan batu bara dan wajib mengetahui instruksi Gubernur Jambi.

Pengawasan dan penindakan akan dilakukan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Minta Perusahaan Kooperatif

Beberapa waktu belakangan ini ada sebagian supir angkutan batu bara yang nekat melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.

Meski hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum mengeluarkan aturan terbaru terkait izin aktivitas angkutan jalur darat.

Sebelumnya Satlantas Polres Batanghari mengamankan 10 angkutan batu bara yang nekat melintas.

Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan angkutan itu diamankan lantaran belum mendapatkan arahan terkait izin operasional.

“Sampai saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait sudah dibolehkan kembali angkutan batubara beroperasional melalui jalur darat dan sampai saat ini masih menggunakan jalur air yaitu ke pelabuhan yang ada di Batanghari,” ujarnya belum lama ini.

Ia mengatakan kebanyakan perusahaan batu bara nekat mengantar muatan batu bara jalur darat dengan alasan kondisi Sungai Batanghari yang surut akibat musim kemarau.

Oleh kata itu, Agung memberikan himbauan perusahaan batu bara agar dapat kooperatif dan mengikuti aturan yang ada.

Ditegaskannya, sebelum ada aturan izin batu bara melintas via darat maka pihaknya akan melakukan pengamanan dan patroli terhadap angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Untuk pengusaha batubara, agar dapat berkoordinasi mungkin mencarikan solusi dengan pemerintah di provinsi sehingga apapun hasilnya menjadikan solusi yang terbaik,” ujarnya.

  • Rapat digelar oleh Pemprov Jambi
  • Dipimpin Sekda Provinsi Jambi
  • Fokus pada pengaturan pengawas
  • Instruksi Gubernur no.1 ditaati
  • Larangan operasi di jalan umum
  • PPTB diminta berkomitmen
  • Skema jalur batu bara diajukan
  • Uji coba skema akan dilakukan
  • Prioritas kebijakan tidak ganggu masyarakat
Advertisement Advertisement

DAERAH

H M Syukur Gerak Capat, Tim Terpadu Awasi Hiburan Malam

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur gerak cepat menanggapi laporan masyarakat jelang perayaan tahun baru 2026. Malam itu juga, Bupati langsung mengintruksikan Tim Pengawasan Terpadu, untuk mengawasi aktivitas hiburan malam, Rabu malam, 24 Desember 2025.

Tim Pengawasan Terpadu yang dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso tersebut, menyisiri sebanyak 17 tempat usaha, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua tempat panti pijat, di sepanjang Jalan Tiga Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan dan Bangko.

“Kita langsung turun, awasi 15 tempat karaoke, sebanyak 7 tempat karaoke di Kecamatan Bangko dan 8 tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan. Kita juga melakukan pengawasan di dua tempat panti pijat, Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.

Tujuh tempat karaoke yang diawasi di Kecamatan Bangko itu jelas Sukoso, Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, JN. Karaoke di Kecamatan Nalo Tantan yang diawasi, Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati dan Dina.

Dari pengawasan yang dilakukan itu jelas Sukoso, Tim Terpadu menemukan miras dalam kemasan botol di empat tempat karaoke dan semua tempat hiburan malam tersebut, sama sekali belum mempunyai sertifikat laik sehat.

“Jadi saat itu juga Tim Terpadu yang dari Dinas Kesehatan Merangin langsung memberikan sosialisasi di tempat hiburan tersebut, sehingga mereka memahami pentingnya fasilitas laik sehat itu,” kata Sukoso.

Selain itu lanjut Sukoso, pada malam itu berdasarkan temuan Tim Terpadu dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin, masih banyak pengelola usaha yang punya izin, belum membayar pajak.

Berdasarkan berbagai temuan dari pengawasan itu tegas Sukoso, nanti para pemilik tempat usaha akan dipanggil, untuk dilakukan pembinaan. Pengawasan tempat hiburan malam itu akan terus berlanjut, terlebih dalam menghadapi tahun baru 2026.

Tim Pengawasan Terpadu yang turun tersebut, Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol-PP sebanyak12 orang, Dinas LH sebanyak dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, Camat Nalo Tantan dan anggota delapan orang, dan Kelurahan Pematang Kandis satu orang.

Sementara itu, pada Rabu malam, 24 Desember 2025, Bupati Merangin H M Syukur, Wabup H A Khafid, Sekda Zulhifni dan unsur Forkopimda Merangin, memantau persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko.

Continue Reading

DAERAH

Jelang Nataru Antrian Panjang BBM Terjadi di Muaro Bungo, Kata Pertamina Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), antrian panjang kendaraan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bungo, Jambi. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).

Pantauan pada beberapa unggahan di media sosial dan laporan media massa lokal menunjukkan antrian memanjang di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Candika, SPBU di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, serta sejumlah SPBU lainnya di Muaro Bungo.

Menanggapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengklaim ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, di wilayah Muaro Bungo tetap terjaga.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan suplai dan distribusi BBM ke seluruh SPBU guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

“Pertamina Patra Niaga mencatat adanya keterlambatan sementara dalam distribusi BBM di wilayah Muaro Bungo akibat penyesuaian suplai dan pengaturan distribusi. Penyesuaian ini dilakukan secara terencana dan bersifat sementara serta saat ini dalam proses normalisasi,” ujar Rusminto, Selasa 23 Desember 2025.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Pertamina menginformasikan ketersediaan produk Solar dapat diperoleh di SPBU 24.372.21, SPBU 24.372.48, SPBU 24.372.22, dan SPBU 24.372.63. Sementara itu, produk Pertalite tersedia di SPBU 24.372.48, SPBU 24.372.21, dan SPBU 24.372.63.

Adapun produk Pertamax dengan stok mencukupi tersedia di SPBU 24.372.22 dan SPBU 24.372.63. Saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga tengah melakukan perencanaan pengiriman prioritas ke sejumlah SPBU di wilayah Muaro Bungo.

Rusminto menegaskan Pertamina akan terus menjaga keandalan distribusi BBM melalui pengawasan operasional yang ketat, koordinasi dengan lembaga penyalur, serta pemantauan suplai secara berkala.

“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk, layanan, maupun pengaduan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Imigrasi Jambi Perkuat Pengawasan WNA hingga Tingkat Desa

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga masyarakat di tingkat desa.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Jambi, Pertrus Teguh Afrianto mengatakan pengawasan WNA dilakukan secara berkelanjutan melalui sejumlah program yang telah dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.

“Kami membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang bekerja secara kontinu melalui pengumpulan informasi, koordinasi lintas instansi, serta operasi gabungan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai ketentuan,” kata Pertrus, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 Imigrasi Jambi, Senin 22 Januari 2025.

Selain pengawasan internal, Imigrasi Jambi juga melibatkan peran aktif masyarakat dengan melakukan sosialisasi di tingkat desa. Masyarakat diminta memberikan informasi apabila terdapat WNA yang tinggal atau melakukan aktivitas di wilayahnya.

“Setiap ada WNA yang datang ke suatu wilayah, kami selalu berkoordinasi dan meminta informasi terkait kegiatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat, Imigrasi Jambi membentuk desa binaan serta Petugas Imigrasi Pembinaan Desa (PIMPASA). Program tersebut bertujuan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), sekaligus sebagai sistem peringatan dini dan deteksi awal terhadap keberadaan WNA.

“PIMPASA kami kembangkan sebagai early warning system di tingkat desa,” katanya.

Pengawasan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Melalui aplikasi tersebut, hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu WNA.

“Data WNA yang menginap di hotel-hotel di Provinsi Jambi termonitor melalui APOA. Jika ada yang tidak terdata, akan terdeteksi melalui pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Pertrus, peran media dan pemerintah daerah turut membantu pengawasan melalui penyampaian informasi terkait aktivitas WNA. Informasi tersebut menjadi bahan pemantauan dan tindak lanjut oleh petugas Imigrasi.

Terkait isu warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja secara ilegal, Pertrus mengakui terdapat tantangan karena Provinsi Jambi belum memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) internasional.

“Keberangkatan ke luar negeri umumnya melalui TPI di Medan, Jakarta, Surabaya, Bali, dan daerah lainnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi dengan memperkuat koordinasi dan pengawasan di TPI utama, termasuk pendalaman terhadap penumpang yang diduga akan bekerja secara nonprosedural.

“Petugas di TPI telah kami minta untuk lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs