Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh, Mantan Wali Kota Ahmadi Zubir Mangkir Beri Kesaksian di PN Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi – lagi mantan Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir absen menghadiri panggilan JPU guna dimintai kesaksian pada sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Panggilan kami terkendala karena alasannya memang kampanye. jadi kami tidak bida memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara penasehat hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim soal ketidakhadiran saksi Ahmadi Zubir di persidangan.

Sementara itu, di ruang sidang terdapat 4 saksi yang dihadirkan, diantaranya Kadispora Sungaipenuh Don Fitrajaya, Ketua Cabor Taekwondo sekaligus Mantan Ketua Komisi II DPRD Sungaipenuh Ferry Satria, staff inspektorat dan staff KONI.

Salah satu kuasa hukum terdakwa pun menyayangkan ketidakhadiran Ahmadi Zubir, sebab dia menilai bahwa keterangan Ahmadi Zubir berkaitan erat dengan kepentingan hukum kliennya yakni Khusairi karena berkas perkara secara splitsing dan kerugian dibebankan kepada kliennya.

“Memang ada sedikit perdebatan tadi mengenai salah satu saksi yang sekarang juga calon Wakil Wali Kota kalau tidak salah. Jadi tidak bisa hadir karna kampanye. Tapi kita masih terus katakan bahwa dia harus datang,” kata Frandi Nababan.

Menurut Frandi hal tersebut lantaran adanya dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hibah KONI setidaknya sekitar Rp 148 juta kepada saksi Ahmadi Zubir yang kala peristiwa ini bergulir, Ahmadi menjabat sebagai Wali Kota Sungaipenuh.

“Jadi harus terkonfirmasi secara utuh, apalagi pembuktiannya kan betul-betul secara substansi ya. Jadi ini beda dengan pembuktian kayak perkara di perdata ini pidana. Kalau kita didakwakan kerugiannya sekian, maka jaksa membuktikan sekian,” ucap Frandi.

Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut pun menekankan bahwa demi tegaknya hukum dan terangnya perkara. Ahmadi Zubir seharusnya datang guna memberikan kesaksian.

Selain itu, Frandi juga mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada kerugian signifikan yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya ada banyak dicampurkan oleh JPU atas kerugian yang dilakukan oleh pihak lain namun dilimpahkan kepada berkas perkara kliennya.

“Contoh saksi Agung ya, itu ada nilai mark up yang dia tandatangan sekitar Rp 400 juta. Itukan ga boleh dilimpahkan ke kita. Terus kemudian yang tadi yang harusnya ada keterangan dakwaan itu Rp 148 juta yang mengalir kepada Wali Kota sebelumnya dan Calon Wali Kota sekarang. Itu juga ga boleh dikasih ke kita. Jadi kita harus betul-betul sesuai dengan on the track lah,” katanya.

Sementara itu, Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh dikonfirmasi usai sidang soal ketidakhadiran Ahmadi Zubir, menyampaikan kembali bahwa kampanye menjadi dalih atas ketidakhadirannya.

“Majelis Hakim juga tadi menyampaikan apabila tidak hadir nanti keterangan dibacakan atau apa, itu majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya,” kata Yogi.

Sementara disinggung soal kemungkinan pemanggilan paksa bagi Ahmadi Zubir, Yogi bilang bahwa hal itu merupakan kebijakan dari pengadilan.

Untuk dugaan campur aduk nilai kerugian negara yang terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Yogi total nilai kerugian adalah sekitar Rp 800 juta, namun dia menggarisbawahi nilai tersebut berada dalam 1 rangkaian.

“Majelis hakim sudah menjelaskan bahwa inikan 800 itu pasti ada porsinya masing-masing. Tapi didalam 1 rangkaian, keterlibatan ini, keterlibatan itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Viktor Gunawan Kesal di Persidangan, PT PAL Sudah Disita Tapi Masih Beroperasi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Viktor Gunawan tampak kesal di persidangan. Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut menyesalkan operasional PT PAL yang terus berlanjut hingga kini. Sementara dirinya harus mendekam di penjara.

‎Dia melontarkan pernyataan tersebut, saat bersaksi untuk terdakwa Arief Rohman dan Bengawan Kanto di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 Maret 2026. Menurutnya, terdapat banyak hal yang selama ini tidak dibahas, sementara operasional PT PAL terus berlanjut pasca disita oleh Kejati Jambi pada 23 Juni 2025 lalu.

‎”Sampai hari ini pabrik itu (PT PAL) masih berjalan, ada pihak yang menjalankan. Kenapa ini bisa dilakukan, kenapa masih bisa berjalan? Pendapatannya ada enggak masuk ke kas negara? Tapi ini malah kami yang dihukum di sini,” ujar Viktor Gunawan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 10 Maret 2026.

‎Menyikapi kekesalan Viktor, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora tak menampik jika PT PAL masih beroperasi. Menurutnya penyitaan PKS PT PAL dilakukan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi dan surat perintah penyitaan dari Kajati Jambi.

‎”Kedua memang itu pengelola pada saat sidang kemarin harusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan karena sedang berada di luar kota. Dia ada penyetoran ke kas negara selama pengelolaan,” ujar JPU.

‎Menurutnya, pihak pengelola PT PAL saat ini yakni PT Mayang Mangurai Jambi (MMI) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang selanjutnya, salah satunya untuk menyampaikan kesaksian terkait operasional dan aliran dana PT PAL pasca penyitaan.

‎Selain itu, Viktor Gunawan juga mengungkit kembali soal penambahan personal guarantee yakni Arief dan PT Jaya Indah Motor untuk corporate guarantee atas pengajuan kredit PT PAL tahun 2018 ke Bank BNI KC Palembang.

‎”Alangkah begonya kalau orang mau ngerampok negara, itu personal guarantee ditambahkan, corporate guarantee ada,” ujarnya.

‎Viktor mengklaim bahwa upaya-upaya tersebut sebagai niat baik dari perusahaan dalam proses pengajuan kredit.

‎Sementara itu, Rais Gunawan mengaku bahwa Wendy dan Arief merupakan pihak PT PAL yang mengajukan permohonan kredit ke Bank BNI Palembang pada 2018. Seingat Arief, surat permohonan masuk pada Juli 2018.

‎”(Selanjutnya) saya lakukan pengumpulan data dan minta dokumen pendukung. Kemudian saya teruskan ke tim (kredit),” kata Rais.

‎Kalau menurut kesaksian Arief, berdasarkan analisis menyeluruh terhadap PT PAL, kondisinya saat itu dalam keadaan baik alias layak untuk diberikan kredit. Hingga diteruskan untuk ditindaklanjuti ke Komite Kredit BNI.

‎”Analisis kami PT PAL berkarakter baik dan wajar diteruskan permohonan kreditnya ke Komite,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.

Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.

‎Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.

Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Continue Reading

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs