Connect with us
Advertisement

PERKARA

Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh, Mantan Wali Kota Ahmadi Zubir Mangkir Beri Kesaksian di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi – lagi mantan Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir absen menghadiri panggilan JPU guna dimintai kesaksian pada sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Panggilan kami terkendala karena alasannya memang kampanye. jadi kami tidak bida memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara penasehat hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim soal ketidakhadiran saksi Ahmadi Zubir di persidangan.

Sementara itu, di ruang sidang terdapat 4 saksi yang dihadirkan, diantaranya Kadispora Sungaipenuh Don Fitrajaya, Ketua Cabor Taekwondo sekaligus Mantan Ketua Komisi II DPRD Sungaipenuh Ferry Satria, staff inspektorat dan staff KONI.

Salah satu kuasa hukum terdakwa pun menyayangkan ketidakhadiran Ahmadi Zubir, sebab dia menilai bahwa keterangan Ahmadi Zubir berkaitan erat dengan kepentingan hukum kliennya yakni Khusairi karena berkas perkara secara splitsing dan kerugian dibebankan kepada kliennya.

“Memang ada sedikit perdebatan tadi mengenai salah satu saksi yang sekarang juga calon Wakil Wali Kota kalau tidak salah. Jadi tidak bisa hadir karna kampanye. Tapi kita masih terus katakan bahwa dia harus datang,” kata Frandi Nababan.

Menurut Frandi hal tersebut lantaran adanya dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hibah KONI setidaknya sekitar Rp 148 juta kepada saksi Ahmadi Zubir yang kala peristiwa ini bergulir, Ahmadi menjabat sebagai Wali Kota Sungaipenuh.

“Jadi harus terkonfirmasi secara utuh, apalagi pembuktiannya kan betul-betul secara substansi ya. Jadi ini beda dengan pembuktian kayak perkara di perdata ini pidana. Kalau kita didakwakan kerugiannya sekian, maka jaksa membuktikan sekian,” ucap Frandi.

Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut pun menekankan bahwa demi tegaknya hukum dan terangnya perkara. Ahmadi Zubir seharusnya datang guna memberikan kesaksian.

Selain itu, Frandi juga mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada kerugian signifikan yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya ada banyak dicampurkan oleh JPU atas kerugian yang dilakukan oleh pihak lain namun dilimpahkan kepada berkas perkara kliennya.

“Contoh saksi Agung ya, itu ada nilai mark up yang dia tandatangan sekitar Rp 400 juta. Itukan ga boleh dilimpahkan ke kita. Terus kemudian yang tadi yang harusnya ada keterangan dakwaan itu Rp 148 juta yang mengalir kepada Wali Kota sebelumnya dan Calon Wali Kota sekarang. Itu juga ga boleh dikasih ke kita. Jadi kita harus betul-betul sesuai dengan on the track lah,” katanya.

Sementara itu, Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh dikonfirmasi usai sidang soal ketidakhadiran Ahmadi Zubir, menyampaikan kembali bahwa kampanye menjadi dalih atas ketidakhadirannya.

“Majelis Hakim juga tadi menyampaikan apabila tidak hadir nanti keterangan dibacakan atau apa, itu majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya,” kata Yogi.

Sementara disinggung soal kemungkinan pemanggilan paksa bagi Ahmadi Zubir, Yogi bilang bahwa hal itu merupakan kebijakan dari pengadilan.

Untuk dugaan campur aduk nilai kerugian negara yang terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Yogi total nilai kerugian adalah sekitar Rp 800 juta, namun dia menggarisbawahi nilai tersebut berada dalam 1 rangkaian.

“Majelis hakim sudah menjelaskan bahwa inikan 800 itu pasti ada porsinya masing-masing. Tapi didalam 1 rangkaian, keterlibatan ini, keterlibatan itu,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading

PERKARA

Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.

‎Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.

‎Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.

‎JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.

‎Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.

‎Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.

‎”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.

‎Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.

‎Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.

‎”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.

‎Namun JPU kemudian mempertontonkan  sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.

‎Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.

‎Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.

‎Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.

‎Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.

‎Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.

‎Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.

‎Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.

‎Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.

‎Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.

‎Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs