PERKARA
Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sungaipenuh, Mantan Wali Kota Ahmadi Zubir Mangkir Beri Kesaksian di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Lagi – lagi mantan Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir absen menghadiri panggilan JPU guna dimintai kesaksian pada sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Panggilan kami terkendala karena alasannya memang kampanye. jadi kami tidak bida memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh.
Sempat terjadi perdebatan yang alot antara penasehat hukum Terdakwa dengan Majelis Hakim soal ketidakhadiran saksi Ahmadi Zubir di persidangan.
Sementara itu, di ruang sidang terdapat 4 saksi yang dihadirkan, diantaranya Kadispora Sungaipenuh Don Fitrajaya, Ketua Cabor Taekwondo sekaligus Mantan Ketua Komisi II DPRD Sungaipenuh Ferry Satria, staff inspektorat dan staff KONI.
Salah satu kuasa hukum terdakwa pun menyayangkan ketidakhadiran Ahmadi Zubir, sebab dia menilai bahwa keterangan Ahmadi Zubir berkaitan erat dengan kepentingan hukum kliennya yakni Khusairi karena berkas perkara secara splitsing dan kerugian dibebankan kepada kliennya.
“Memang ada sedikit perdebatan tadi mengenai salah satu saksi yang sekarang juga calon Wakil Wali Kota kalau tidak salah. Jadi tidak bisa hadir karna kampanye. Tapi kita masih terus katakan bahwa dia harus datang,” kata Frandi Nababan.
Menurut Frandi hal tersebut lantaran adanya dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hibah KONI setidaknya sekitar Rp 148 juta kepada saksi Ahmadi Zubir yang kala peristiwa ini bergulir, Ahmadi menjabat sebagai Wali Kota Sungaipenuh.
“Jadi harus terkonfirmasi secara utuh, apalagi pembuktiannya kan betul-betul secara substansi ya. Jadi ini beda dengan pembuktian kayak perkara di perdata ini pidana. Kalau kita didakwakan kerugiannya sekian, maka jaksa membuktikan sekian,” ucap Frandi.
Kuasa hukum terdakwa Khusairi tersebut pun menekankan bahwa demi tegaknya hukum dan terangnya perkara. Ahmadi Zubir seharusnya datang guna memberikan kesaksian.
Selain itu, Frandi juga mengklaim bahwa sebenarnya tidak ada kerugian signifikan yang dilakukan oleh kliennya. Menurutnya ada banyak dicampurkan oleh JPU atas kerugian yang dilakukan oleh pihak lain namun dilimpahkan kepada berkas perkara kliennya.
“Contoh saksi Agung ya, itu ada nilai mark up yang dia tandatangan sekitar Rp 400 juta. Itukan ga boleh dilimpahkan ke kita. Terus kemudian yang tadi yang harusnya ada keterangan dakwaan itu Rp 148 juta yang mengalir kepada Wali Kota sebelumnya dan Calon Wali Kota sekarang. Itu juga ga boleh dikasih ke kita. Jadi kita harus betul-betul sesuai dengan on the track lah,” katanya.
Sementara itu, Yogi, JPU Kejari Sungaipenuh dikonfirmasi usai sidang soal ketidakhadiran Ahmadi Zubir, menyampaikan kembali bahwa kampanye menjadi dalih atas ketidakhadirannya.
“Majelis Hakim juga tadi menyampaikan apabila tidak hadir nanti keterangan dibacakan atau apa, itu majelis hakim mempertimbangkan dalam putusannya,” kata Yogi.
Sementara disinggung soal kemungkinan pemanggilan paksa bagi Ahmadi Zubir, Yogi bilang bahwa hal itu merupakan kebijakan dari pengadilan.
Untuk dugaan campur aduk nilai kerugian negara yang terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Yogi total nilai kerugian adalah sekitar Rp 800 juta, namun dia menggarisbawahi nilai tersebut berada dalam 1 rangkaian.
“Majelis hakim sudah menjelaskan bahwa inikan 800 itu pasti ada porsinya masing-masing. Tapi didalam 1 rangkaian, keterlibatan ini, keterlibatan itu,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.
Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



