PERKARA
Kemelut Titipan Mobil di Kantor Polisi dan Laporan Mandek si Pemilik Mobil
DETAIL.ID, Jambi – Kemelut kasus penitipan satu unit kendaraan roda 4 di Polsek Kotabaru, Jambi pada 21 Desember 2023, kini bagai benang kusut yang tak terurai.
Berawal dari penitipan kendaraan di Polsek Kotabaru atas saran dari salah seorang oknum polisi yang menengahi keributan antara pemilik unit dengan pihak eksternal dari Smart Multi Finance (SMF) Bungo, kala itu. Mobil milik EHP – objek persoalan tersebut kini seolah raib tak jelas keberadaannya.
Belakangan diperoleh informasi bahwa kendaraan jenis Wulling B 1505 JFB tersebut telah diserahkan ke Polres Bungo, atas dasar laporan polisi dari pihak leasing SMF Bungo pada 5 Januari 2024 dengan terlapor Juhri Septeri Ananda atas dugaan tindak pidana jaminan fidusia atau penipuan atau penggelapan.
Mobil tersebut pun diserahkan pihak Polsek Kotabaru ke Polres Bungo pada Minggu, 7 Januari 2024 tanpa disaksikan oleh si pemilik unit yang sah yakni EHP.
Mobil Diserahkan ke SMF Bungo, Laporan SMF atas Juhri Dihentikan
Pihak Polres Bungo dikonfirmasi belakangan, membenarkan hal tersebut. Namun unit kendaraan tersebut disebut sudah diserahkan ke SMF Bungo setelah perkaranya dihentikan pada 20 Februari 2024.
“Mobil udh diserahkan langsung pada saat bulan februari 2024 sewaktu terlapornya menyerahkan ama pihak leasing tidak ada jedah waktu selama itu,” kata Kanit Pidum Dedi pada Sabtu, 9 November 2024 lewat WhatsApp.
Dia mengaku bahwa kendaraan objek perkara tersebut langsung diserahkan kepada pelapor yakni SMF Bungo, tak lama setelah perkaranya dihentikan. Pada intinya tak ada jeda waktu selama berbulan-bulan soal penyerahan unit kendaraan tersebut.
Laporan Mandeg EHP di Polda Jambi dengan Terlapor Juhri
Di sisi lain, EHP juga melaporkan Juhri Septeri Ananda ke Ditreskrimum Polda Jambi yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, penipuan dan penggelapan terkait pembiayaan yang dilakukan oleh Juhri Septeri Ananda ke Smart Multi Finance Bungo atas unit kendaraan Wulling B 1505 JFB.
Yang pada intinya, EHP mengaku bahwa proses pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuan dan seizinnya selaku pemilik unit yang sah.
Waktu berjalan, laporan EHP di Polda Jambi tak kunjung mendapati perkembangan berarti. Hingga saat ini laporannya tersebut belum juga ada kejelasan.
“Sampai sekarang enggak ada kejelasan, SP2HP enggak ada pernah saya terima,” ujarnya, belum lama ini.
Kuasa Hukum Surati Polisi
Lewat kuasa hukumnya dari kantor hukum Jhon Damanik & Rovivah Panggabean, EHP pun masih terus berharap keadilan dari kasus ini. Belum lama ini, kuasa hukumnya menyurati Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, dan juga Polda Jambi yang pada intinya meminta agar pihak kepolisian memberikan atensi atas laporan kliennya yang mandek sekian lama.
“Kemarin kita sudah bersurat. Kita berharap ada progres atas laporan ini, demi rasa keadilan bagi klien kita,” kata Jhon.
Sementara itu Dir Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta dikonfirmasi soal masalah ini, belum ada merespons.
Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait lainnya. (*)
PERKARA
Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.
Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.
Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.
Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.
Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.
Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.
Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.
Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.
”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.
”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita



