Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Piala Soeratin U-15 dan U-17 PSSI Tidak Melibatkan SSB se-Kota Jambi, Ada Apa dengan Askot dan Asprov PSSI Jambi?

Published

on

Piala Soeratin. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Pengurus Asosiasi Sekolah Sepakbola Kota Jambi (Askoja) kecewa, lantaran ajang resmi PSSI yakni Piala Soeratin U15 dan U17 tidak melibatkan atau mengikutsertakan SSB yang berada di Kota Jambi, yang dimulai dari 10 November 2024 lalu.

Ketua Askoja pun menyayangkan hal ini. Dia kecewa dengan pihak Askot dan Asprov PSSI Jambi yang disinyalir menjadi sebab Piala Soeratin tahun ini tidak melibatkan SSB se-Kota Jambi.

“Saya sangat menyayangkan itu. Karena apa, pertama event-event ini kan ini sarana untuk anak-anak ini mengaktualisasikan, meningkatkan minat dan bakatnya,” kata salah satu Ketua SSB di Kota Jambi pada Selasa, 12 November 2024.

Dan lagi, ada banyak SSB yang berada di Kota Jambi. Antusiasme anak usia dini terhadap dunia olah raga sepakbola seharusnya dapat difasilitasi oleh Askot dan Asprov PSSI Jambi dengan melibatkan peran sertanya dalam ajang resmi PSSI macam Soeratin Cup.

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Ketua Askoja pun bingung sekaligus kecewa. “Saya enggak tahu kenapa bisa terjadi demikian. Apakah karna miskomunikasi atau tidak adanya koordinasi antara Askot dengan Asprov saya enggak tahu juga. Cuma poin yang saya sampaikan, event ini sangat penting,” ujar salah satu Ketua SSB di Kota Jambi.

Hal itu sebab menurutnya untuk membangun dunia olahraga sepakbola Jambi yang unggul dan berdaya saing. Hal mendasar yang harus diseriusi adalah membangun generasinya, yakni anak usia dini yang tersebar di berbagai SSB.

“Omong kosong kita bisa ini (sepakbola bagus) kalau tidak menyiapkan dari bibitnya,” ujar salah satu Ketua SSB di Kota Jambi.

Pencurian Umur Oleh SSB Demi Ikut Kompetisi

Selain itu, Ketua Askoja tersebut juga menyorot soal maraknya aksi pencurian umur oleh oknum pihak SSB. Dimana umur secara sengaja diklaim sedemikian rupa demi bisa mengikuti kompetensi yang ada.

Meski tidak secara gamblang menyebutkan pihak-pihak atau SSB terkait. Namun ia mengimbau agar aksi-aksi pencurian umur tak terulang lagi.

Membenarkan aksi pencurian umur dinilai sebagai bentuk toleransi dan pengajaran kecurangan terhadap anak, hal ini tentu berbanding terbalik dengan misi SSB sendiri yakni mencetak pemain profesional dan berjuang secara sportif.

“Harapan saya cuma itu. Usia dini ini betul-betul diperhatikan, sehingga kita bisa melahirkan generasi berkualitas ke depan. Tanpa kecurangan, tanpa pencurian umur, event yang berkesinambungan,” katanya.

PSSI Jambi Belum Merespons

Soal ketidakikutsertaan SSB di Kota Jambi dalam ajang Soeratin Cup U-15 dan U-17. Ketua Ketua Asprov PSSI Provinsi Jambi mengarahkan koordinasi dengan panitia penyelenggara.

“Sore, tolong koordinasi dg panitia yo, nanti sayo cek,” kata M Fadhil Arief pada Selasa, 12 November 2024.

Sementara itu Ketua Askot PSSI Kota Jambi Robbi Ramadhan dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini tayang.

Adapun Piala Soeratin U-15 putaran provinsi diikuti 3 tim, yakni SSB Indonesia Putra (Tanjungjabung Barat), Esa Pratama (Kerinci), dan Harimau Sumatera (Merangin).

Untuk Piala Soeratin U-17 diikuti lima tim yakni, PS. Sailun Salimbai (Muarojambi), Merangin FC, Persebri (Batanghari), PS. Kerinci dan Persitaj Tanjab Barat.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs